Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan PSI soal Minimal Usia Capres, Pengamat: Banyak Anak Muda Cemerlang

Gugatan PSI soal Minimal Usia Capres, Pengamat: Banyak Anak Muda Cemerlang PSI. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Khususnya, pasal 169 huruf q tentang batas minimal usia capres dan cawapres.

Gugatan ini dinilai sebagai langkah membuka jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi kandidat cawapres. Seiring dengan itu, muncul wacana Gibran disandingkan dengan Prabowo.

Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad menilai, gugatan PSI mengenai batas usia minimal capres dan cawapres adalah masuk akal. Sebab, saat ini banyak tokoh muda cemerlang yang perlu diberi kesempatan untuk bisa menjadi pemimpin nasional.

Orang lain juga bertanya?

"Pada dasarnya gugatan atau judicial review untuk mengubah ketentuan usia calon presiden itu masuk akal. Sekarang ini banyak sekali anak-anak muda yang inovatif dan cemerlang," Katanya kepada wartawan, Rabu (31/5).

"Mereka perlu diberi peluang untuk juga bisa bersaing dalam kepemimpinan nasional," sambungnya.

Namun, Saidiman berpendapat, apakah tujuan Judicial review itu dalam rangka menduetkan Prabowo dengan Gibran, peluangnya masih kecil.

Penyebabnya, partai utama pendukung Prabowo Subianto atau Gerindra, butuh tambahan dukungan partai lain untuk menggenapi suara agar memenuhi ambang batas 20 persen pencalonan presiden.

"Sementara saat ini Gibran adalah anggota partai PDIP yang telah memiliki calon presiden sendiri," terang Saidiman.

Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo mengatakan, PSI memperjuangkan hal tersebut dengan mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada Senin (3/4) telah disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

"Jangan kubur hak konstitusional 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun untuk menjadi capres dan cawapres," katanya di Jakarta, Selasa (4/4).

Saat ini, Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas usia minimal sebagai capres dan cawapres adalah 40 tahun, padahal dalam kedua aturan UU Pemilu sebelumnya, yakni Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 persyaratan usia minimal capres dan cawapres adalah 35 tahun.

Lebih lanjut, Francine selaku kuasa hukum dari pemohon yang merupakan kader-kader muda PSI, yaitu Anthony Winza, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom itu menyampaikan PSI menilai ketentuan dalam UU Pemilu saat ini melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Kedua pasal tersebut, lanjut dia, mengamanatkan adanya persamaan kedudukan dan perlakuan bagi setiap warga negara Indonesia di mata hukum, sedangkan ketiadaan batas usia minimal bagi seseorang untuk menjadi menteri menunjukkan tidak adanya persamaan kedudukan dan perlakuan itu bagi mereka yang hendak menjadi capres-cawapres.

"Untuk menjadi menteri, tidak ada batas usia minimal. Menteri dapat melaksanakan tugas kepresidenan, seketika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD NRI 1945. Dengan demikian, ada potensi menteri yang belum berusia 40 tahun bisa melaksanakan tugas kepresidenan,” jelas Francine.

Berdasarkan hal itu, PSI lantas berpendapat ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun harus dinyatakan inkonstitusional.

Sejauh ini, PSI menyakini banyak anak muda Indonesia yang memiliki kompetensi dan prestasi untuk menjadi capres-cawapres. Francine mencontohkan anak muda Indonesia yang telah menunjukkan kompetensi dan prestasi sebagai pemimpin, di antaranya, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

"Banyak anak muda Indonesia yang sudah menunjukkan kompetensi dan prestasinya sebagai pemimpin daerah Indonesia seperti Emil Dardak dan Gibran Rakabuming Raka,” tutup Francine.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Peluang Anak Muda Menjadi Pemimpin
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Peluang Anak Muda Menjadi Pemimpin

Anak muda harus mendapatkan kesempatan untuk membuktikan kemampuannya.

Baca Selengkapnya
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat: Banyak Anak Muda Punya Kemampuan Memimpin
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat: Banyak Anak Muda Punya Kemampuan Memimpin

Perdana Menteri Finlandia Sanna Marin yang dilantik pada usia 34 tahun.

Baca Selengkapnya
IMM Nilai Positif Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Anak Muda Bisa Berkiprah
IMM Nilai Positif Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Anak Muda Bisa Berkiprah

Putusan MK menentikan apakah anak mudah memiliki kesempatan untuk berkiprah menjadi pemimpin atau tidak.

Baca Selengkapnya
Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Dikaitkan Gibran, PPP Sebut Benefit Semua Pihak
Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Dikaitkan Gibran, PPP Sebut Benefit Semua Pihak

UU Pemilu yang mengatur batas usia Capres Cawapres didugat ke MK

Baca Selengkapnya
Ini Sosok yang Bantu Almas Mahasiswa UNSA Solo Gugat Batas Usia Capres-Cawapres hingga Dikabulkan MK
Ini Sosok yang Bantu Almas Mahasiswa UNSA Solo Gugat Batas Usia Capres-Cawapres hingga Dikabulkan MK

Mahasiswa UNSA Solo Almas Tsaqibbirru dibantu pengacara ini saat ajukan gugatan batas usia Capres-Cawapres ke MK.

Baca Selengkapnya
Ketua Pemuda Muhammadiyah Dukung Batas Usia Pilpres Digugat: Umur 35 Titik Tengah
Ketua Pemuda Muhammadiyah Dukung Batas Usia Pilpres Digugat: Umur 35 Titik Tengah

Beberapa kalangan berpendapat bahwa batasan umur presiden perlu untuk direvisi agar tidak membatasi calon pemimpin yang memiliki pengalaman dan kapabilitas.

Baca Selengkapnya
Alasan MK Kabulkan Syarat Maju Pilpres 2024 Pernah Berpengalaman jadi Kepala Daerah
Alasan MK Kabulkan Syarat Maju Pilpres 2024 Pernah Berpengalaman jadi Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Usia Capres Cawapres Beri Anak Muda Kesempatan Jadi Pemimpin
Putusan MK soal Usia Capres Cawapres Beri Anak Muda Kesempatan Jadi Pemimpin

Meski secara kuantitatif usianya muda, namun memiliki jiwa kepemimpinan yang baik.

Baca Selengkapnya
Reaksi Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa UNSA Solo usai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK
Reaksi Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa UNSA Solo usai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK

Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengaku senang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Reaksi PSI Jelang Putusan MK Terkait Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres
Reaksi PSI Jelang Putusan MK Terkait Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres

Niatan PSI melakukan gugatanagar anak muda dapat aktif dalam dunia politik.

Baca Selengkapnya
Demokrat Akui Putusan MK Buka Peluang Anak Muda Maju di Pilpres
Demokrat Akui Putusan MK Buka Peluang Anak Muda Maju di Pilpres

Demokrat menghormati putusan MK terkait syarat dan batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Hasan Nasbi Cyrus: Putusan MK soal Syarat Usia Capres Cawapres Jangan Dilihat Jangka Pendek
Hasan Nasbi Cyrus: Putusan MK soal Syarat Usia Capres Cawapres Jangan Dilihat Jangka Pendek

Menurut Hasan, putusan MK itu menjadi pintu masuk bagi anak muda untuk berkompetisi di kancah nasional. Termasuk juga anak-anak politisi dan capres hari ini.

Baca Selengkapnya