Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imbas putusan MA bikin internal DPD ribut

Imbas putusan MA bikin internal DPD ribut Paripurna DPD RI. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemandangan tidak sedap dipertontonkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sidang paripurna yang digelar Senin (3/4) kemarin. Hal ini sebagai imbas putusan Mahkamah Agung (MA) soal perkara uji materi Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang tata tertib. MA dalam putusannya menegaskan, masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun, bukan 2 tahun 6 bulan.

MA melalui putusan bernomor 20P/HUM/2017 menilai, Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 pasal 47 ayat 2 dan pasal 323 bertentangan dengan UU nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan. Selain itu, pasal tersebut juga dinilai bertentangan dengan UU MD3 yang telah mengatur masa jabatan pimpinan MPR, DPD, DPRD dan DPD yakni 5 tahun.

Meski demikian, DPD menggelar sidang paripurna dengan agenda penjelasan tata tertib pemilihan pimpinan DPD RI. Sidang Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara V Komplek DPR MPR pun berlangsung alot.

Sidang sempat diwarnai insiden perebutan podium. Ratu Hemas menuturkan, terjadinya pertentangan di antara anggota DPD lantaran sebagian anggota tak mau dibacakan putusan MA mencabut Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017. Sementara sebagian anggota DPD lainnya ingin putusan itu dibacakan di awal acara.

Padahal kata Ratu, sebagai pimpinan seharusnya membawa forum tersebut menaati peraturan MA.

"Nah pimpinan kan harus langsung memberikan penjelasan keputusan MA apalagi sudah keluar perbaikan redaksi. Ini kan alotnya pada masalah itu lagi," ujar Ratu.

Sementara itu penolakan pun terus diajukan oleh sebagian anggota DPD. Dirinya sebagai pimpinan sidang setuju bila putusan MA tersebut dibacakan terlebih dahulu dalam sidang.

Anggota DPD peserta sidang paripurna pun ribut dan bahkan berujung laporan ke Kepolisian. Anggota DPD RI Muhammad Afnan Hadikusuma melaporkan dua rekannya sesama anggota DPD RI, Benny Ramdhani dan Jelis Julkarson Hehi, ke Polda Metro Jaya.

Keduanya dilaporkan dengan tuduhan pengeroyokan terhadap pelapor saat terjadinya kericuhan pada sidang Paripurna DPD RI di ruang rapat DPD RI, siang tadi. Laporan dilakukan ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.30 WIB dengan nomor laporan LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.

Dalam laporan tersebut, Afnan mengaku menderita luka di kepala akibat dikeroyok. Afnan melaporkan dua rekannya sesama anggota DPD itu dengan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun 6 bulan penjara.

Afnan mengaku terpaksa melapor ke polisi karena dua rekannya di DPD itu telah melanggar etika saat berlangsungnya Paripurna DPD RI, siang tadi.

"Kasus ini kan terjadi karena di gedung MPR itu terjadi pelanggaran etika yang dilakukan oleh beberapa anggota dewan," katanya usai BAP di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/4).

Dalam laporannya, dia berharap agar kejadian tersebut tak terulang kembali. Dia juga berharap semua anggota DPD sopan santun dalam beretika dan menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.

"Kronologinya jadi begini. Jadi kan itu rapat belum dimulai kemudian ada anggota yang maju ke podium, Achmad Nawardi naik ke podium kemudian saya minta dia turun untuk rapat dapat dimulai terlebih dahulu," katanya.

Dia melanjutkan, penggunaan podium untuk menyampaikan pendapat bisa saja dilakukan, asalkan pimpinan sudah mengetuk palu tanda dibukanya sidang.

"Boleh tapi tunggu rapat dimulai dulu. Clear kan tapi tidak dia mendahului yang punya acara yang punya carakan pimpinan dewan. Nah dia mendahului saat di sana sudah saya ajak turun tiba-tiba datang saudara Benny dan saudara Jelis. Kemudian terjadilah kekerasan itu," bebernya.

2 anggota dpd ri dipolisikan

2 anggota DPD RI dipolisikan ©2017 Merdeka.com

Afnan mengaku dibanting oleh para terlapor. Akibatnya, kepalanya terbentur meja dan dari hasil visum ada memar di kepala bagian kanan.

Sidang Paripurna DPD RI sekitar pukul 19.45 WIB dilanjutkan kembali setelah sebelumnya diskors untuk istirahat Salat Magrib. Namun belum ada 15 menit sidang dibuka, kericuhan kembali terjadi.

Keributan terjadi setelah Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas yang menjadi pimpinan sidang menutup sidang secara sepihak. Dia memutuskan bahwa aturan tata tertib (Tatib) Nomor 1 Tahun 2014 telah kembali diterapkan. Tatib ini mengatur masa jabatan pimpinan DPD lima tahun. Hal itu mengacu pada hasil putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu yang lalu.

Tanpa meminta persetujuan forum, Hemas langsung mengetukkan palunya pimpinan sidang yang dipegangnya. Setelah itu, Hemas langsung meninggalkan ruangan rapat paripurna DPD.

Peserta rapat pun melakukan protes terhadap tindakan yang dilakukan Hemas itu. Bahkan beberapa hingga ada yang maju ke meja sidang untuk meminta pimpinan DPD lainnya, Farouk Muhammad, mencabut keputusan Hemas tersebut.

Achmad Nawardi, anggota DPD asal Jawa Timur mengambil palu pimpinan rapat paripurna DPD. Dia lantas menyerahkan palu itu kepada Farouk agar bisa menggantikan posisi Hemas.

Saat kericuhan terjadi, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad hanya bisa terdiam sambil menganjal dagu dengan tangannya. Setelah perdebatan panjang, sekitar pukul 20.15 WIB, Farouk meminta waktu kembali untuk menskors sidang paripurna DPD.

Hingga pukul 22.25 WIB, sidang yang ditunda sekitar pukul 20.25 masih belum dimulai kembali. Sejumlah kursi anggota DPD RI pun tampak kosong. Pun dengan kursi pimpinan sidang.

Farouk sempat masuk ke ruangan sidang namun beberapa saat kemudian kembali meninggalkan kursinya. Sementara beberapa anggota DPD lainnya yang ada di ruangan tetap berada di kursinya.

Sementara itu untuk menghilangkan kejenuhan, panitia penyelenggara pun memutarkan musik untuk menghilangkan jenuh. Mulai dari lagu religi, lagu-lagi era 90-an hingga lagu 'Aku Memilih Setia' yang dinyanyikan Fatin Shidqia dan lagu berjudul 'Dia' dinyanyikan Anji.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu

Rapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada "Timbulkan Masalah Serius"

Menurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.

Baca Selengkapnya
Sempat Memanas, Paripurna DPD RI Sahkan Tata Tertib Baru
Sempat Memanas, Paripurna DPD RI Sahkan Tata Tertib Baru

Sidang tersebut sempat memanas karena sebuah pengambilan keputusan bersifat dinamis.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Simsalabim! Baleg Ngebut Bawa RUU Pilkada Ke Paripurna, PDIP Keras
VIDEO: Simsalabim! Baleg Ngebut Bawa RUU Pilkada Ke Paripurna, PDIP Keras "Kita Tahu Untuk Siapa!"

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Amarah Mahfud Anggap DPR & Pemerintah Tak Sopan Ngebut Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Amarah Mahfud Anggap DPR & Pemerintah Tak Sopan Ngebut Bahas RUU Pilkada

Mahfud MD kesal dengan langkah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ngebut bahas RUU Pilkada setelah adanya putusan MK

Baca Selengkapnya
SK Kepengurusan PDIP Digugat 4 Kadernya ke PTUN Jakarta, Ini Isi Gugatannya
SK Kepengurusan PDIP Digugat 4 Kadernya ke PTUN Jakarta, Ini Isi Gugatannya

Empat orang kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) seperti Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang Indra Saputra.

Baca Selengkapnya
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'

Rapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada "Timbulkan Masalah Serius"

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perintah Tegas AHY Ke Demokrat! Kawal Aturan Pilkada KPU Sesuai Putusan MK
VIDEO: Perintah Tegas AHY Ke Demokrat! Kawal Aturan Pilkada KPU Sesuai Putusan MK

AHY menegaskan, sikap Partai Demokrat ialah bersama rakyat.

Baca Selengkapnya
Warganet Banjiri X Pakai Tagar Gedung DPR dan Kawal Putusan MK
Warganet Banjiri X Pakai Tagar Gedung DPR dan Kawal Putusan MK

Di media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.

Baca Selengkapnya
Terungkap Penyebab Ricuhnya Sidang Paripurna DPD
Terungkap Penyebab Ricuhnya Sidang Paripurna DPD

Wakil Ketua Pansus Tata Tertib DPD RI, Hasan Basri, menyayangkan kejadian tersebut

Baca Selengkapnya