Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini penjelasan Gerindra soal surat larangan kunker ke luar negeri

Ini penjelasan Gerindra soal surat larangan kunker ke luar negeri Fary Djemi Francis. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis menjelaskan perbedaan surat edaran larangan bagi anggota DPR dari Fraksi Gerindra melakukan kunjungan ke luar negeri dengan yang diterbitkan periode lalu dan yang baru diterbitkan minggu lalu. Surat edaran yang pertama, kata dia, DPP Partai Gerindra melarang tiap anggota Fraksi di DPR untuk melakukan kunjungan ke luar negeri.

Sementara, surat larangan yang kedua, kata dia, hanya menginstruksikan kepada anggota Fraksi Gerindra untuk lebih selektif dalam melakukan kunjungan ke luar negeri.

"Periode lalu Gerindra memutuskan melarang kegiatan-kegiatan yang sifatnya kunker untuk studi banding. Setelah setahun maka kami evaluasi lagi. Kita putuskan untuk memanfaatkan yang sifatnya sangat selektif, antara lain kerjasama antar parlemen, terkait bangun diplomasi antar negara. Dua poin itu dimanfaatkan agar bisa para anggota mainkan perannya untuk diplomasi seperti yang diamanahkan dalam UU MD3," kata Fary di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/9).

Orang lain juga bertanya?

Lebih jauh, pihaknya akan terlebih dahulu melihat maksud dan tujuan apa yang menjadi alasan bagi anggotanya untuk melakukan kunjungan ke luar negeri. Jika tidak ada manfaatnya, maka pihaknya memastikan akan melarang anggota untuk melancong ke luar negeri.

"Kami lihat urgensinya," kata dia.

Dia membantah diterbitkannya surat larangan tersebut sebagai buntut dari kedatangan Wakil Ketua DPR yang juga kader Gerindra Fadli Zon dalam kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump yang menjadi polemik belakangan ini.

"Enggaklah, ini amanat anggota dewan untuk jalankan fungsinya seperti budgeting legislasi, pengawasan," ucapnya.

Seperti diketahui, surat edaran bernomor A.515/F.P-GERINDRA/DPR-RI/IX/2015 itu terbit 14 September lalu. Diteken oleh Ketua F-Gerindra Ahmad Muzani dan Sekretaris Fary Djemi Francis disebut-sebut karena kemarahan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terhadap Fadli Zon yang menghadiri kampanye Donald Trump. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Begini Reaksi Sekjen DPR
Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Begini Reaksi Sekjen DPR

KPK mencegah Sekjen DPR keluar negeri terkait kasus korupsi pengadaan rumah dinas.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Bongkar Kelakuan Pejabat RI Study Banding ke Luar Negeri: Dilayani Protokoler, Urgensi Tidak Ada
Mahfud MD Bongkar Kelakuan Pejabat RI Study Banding ke Luar Negeri: Dilayani Protokoler, Urgensi Tidak Ada

Salah satunya terkait soal tidak banyaknya studi banding yang dilakukan oleh pejabat termasuk DPR/DPRD.

Baca Selengkapnya
FOTO: Silaturahmi Kebangsaan ke Markas Demokrat, Ucapan Pantun Menggoda Sekjen Gerindra Jadi Sorotan
FOTO: Silaturahmi Kebangsaan ke Markas Demokrat, Ucapan Pantun Menggoda Sekjen Gerindra Jadi Sorotan

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani sempat menyampaikan pantun yang justru untuk menggoda Demokrat.

Baca Selengkapnya
Politikus Demokrat: Independensi KPU sebagai Penyelenggara Pemilu Hanya Cerita Kosong
Politikus Demokrat: Independensi KPU sebagai Penyelenggara Pemilu Hanya Cerita Kosong

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ongku Hasibuan, mengaku tidak yakin dengan independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
Gerindra Minta Pembahasan Revisi UU Penyiaran Ditunda
Gerindra Minta Pembahasan Revisi UU Penyiaran Ditunda

Revisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.

Baca Selengkapnya
DPR Usul Rumah Dinas Ditiadakan dan Penggantian dengan Uang, Menteri PUPR Respons Begini
DPR Usul Rumah Dinas Ditiadakan dan Penggantian dengan Uang, Menteri PUPR Respons Begini

Anggota DPR akan mendapatkan tunjangan perumahan yang mulai berlaku sejak mereka dilantik sebagai anggota dewan terpilih pada 1 Oktober lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI
KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI

Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Prabowo Ultimatum Kader untuk Tidak Menghina: Ikut Garis Kepemimpinan, atau Anda Keluar
Prabowo Ultimatum Kader untuk Tidak Menghina: Ikut Garis Kepemimpinan, atau Anda Keluar

Karena pada akhirnya, semua adalah satu bangsa untuk membela Indonesia.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tak Lihat Ada Anggota DPR Keliling Minta Tanda Tangan untuk Hak Angket
Gerindra Tak Lihat Ada Anggota DPR Keliling Minta Tanda Tangan untuk Hak Angket

Waketum Gerindra Habiburokhman mengungkap, belum ada anggota DPR yang berkeliling meminta tanda tangan anggota dewan untuk hak angket.

Baca Selengkapnya
Ketua Komisi II DPR Geram Semua Komisioner KPU di Luar Negeri: DKPP Ini Melanggar Etik Tidak?
Ketua Komisi II DPR Geram Semua Komisioner KPU di Luar Negeri: DKPP Ini Melanggar Etik Tidak?

"DKPP ini pelanggaran etik tidak? Etik manajemen pekerjaan ya enggak pal? Masa kantor ditinggal semuanya," Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli

Baca Selengkapnya
Gerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR
Gerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR

Gerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya