Ini penjelasan Gerindra soal surat larangan kunker ke luar negeri
Merdeka.com - Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis menjelaskan perbedaan surat edaran larangan bagi anggota DPR dari Fraksi Gerindra melakukan kunjungan ke luar negeri dengan yang diterbitkan periode lalu dan yang baru diterbitkan minggu lalu. Surat edaran yang pertama, kata dia, DPP Partai Gerindra melarang tiap anggota Fraksi di DPR untuk melakukan kunjungan ke luar negeri.
Sementara, surat larangan yang kedua, kata dia, hanya menginstruksikan kepada anggota Fraksi Gerindra untuk lebih selektif dalam melakukan kunjungan ke luar negeri.
"Periode lalu Gerindra memutuskan melarang kegiatan-kegiatan yang sifatnya kunker untuk studi banding. Setelah setahun maka kami evaluasi lagi. Kita putuskan untuk memanfaatkan yang sifatnya sangat selektif, antara lain kerjasama antar parlemen, terkait bangun diplomasi antar negara. Dua poin itu dimanfaatkan agar bisa para anggota mainkan perannya untuk diplomasi seperti yang diamanahkan dalam UU MD3," kata Fary di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/9).
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa DPR desak Imigrasi perketat pengawasan? Atas kejadian ini, polisi diminta menindak yang bersangkutan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. 'Pertama, karena sudah kejadian tentunya polisi wajib memastikan polisi mempertanggungjawabkan tindakannya, baik kepada hukum maupun kepada masyarakat. Pastikan dia memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang telah dirugikan.''Ada berapa banyak kendaraan yang ia tabrak, hitung semuanya. Begitu juga kalau ada pasal pidanya juga dijerat saja. Masyarakat tentunya sudah muak dengan berbagai insiden bule seenaknya seperti ini. Jadi harus ada tindakan tegas,' ujar Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Selasa (11/6).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa DPR minta Menag atur umrah backpacker? 'Komisi VIII meminta Menag mengambil langkah-langkah yang diperlukan di tengah maraknya umrah backpacker,' kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dalam rapat kerja bersama Menag Yaqut di Kompleks Parlemen di Jakarta dilansir Antara, Senin (18/3). Komisi VIII menilai hal tersebut perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan terhadap jamaah umrah dari Tanah Air.
-
Siapa yang berdemo di DPR? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023).
Lebih jauh, pihaknya akan terlebih dahulu melihat maksud dan tujuan apa yang menjadi alasan bagi anggotanya untuk melakukan kunjungan ke luar negeri. Jika tidak ada manfaatnya, maka pihaknya memastikan akan melarang anggota untuk melancong ke luar negeri.
"Kami lihat urgensinya," kata dia.
Dia membantah diterbitkannya surat larangan tersebut sebagai buntut dari kedatangan Wakil Ketua DPR yang juga kader Gerindra Fadli Zon dalam kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump yang menjadi polemik belakangan ini.
"Enggaklah, ini amanat anggota dewan untuk jalankan fungsinya seperti budgeting legislasi, pengawasan," ucapnya.
Seperti diketahui, surat edaran bernomor A.515/F.P-GERINDRA/DPR-RI/IX/2015 itu terbit 14 September lalu. Diteken oleh Ketua F-Gerindra Ahmad Muzani dan Sekretaris Fary Djemi Francis disebut-sebut karena kemarahan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terhadap Fadli Zon yang menghadiri kampanye Donald Trump. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK mencegah Sekjen DPR keluar negeri terkait kasus korupsi pengadaan rumah dinas.
Baca SelengkapnyaSalah satunya terkait soal tidak banyaknya studi banding yang dilakukan oleh pejabat termasuk DPR/DPRD.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani sempat menyampaikan pantun yang justru untuk menggoda Demokrat.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ongku Hasibuan, mengaku tidak yakin dengan independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR akan mendapatkan tunjangan perumahan yang mulai berlaku sejak mereka dilantik sebagai anggota dewan terpilih pada 1 Oktober lalu.
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKarena pada akhirnya, semua adalah satu bangsa untuk membela Indonesia.
Baca SelengkapnyaWaketum Gerindra Habiburokhman mengungkap, belum ada anggota DPR yang berkeliling meminta tanda tangan anggota dewan untuk hak angket.
Baca Selengkapnya"DKPP ini pelanggaran etik tidak? Etik manajemen pekerjaan ya enggak pal? Masa kantor ditinggal semuanya," Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca Selengkapnya