Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Syarat Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Ini Syarat Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan terdapat sejumlah persyaratan bagi partai politik (parpol) yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang. Saat ini, KPU tengah menyiapkan draft Peraturan KPU terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

Pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, kata Hasyim mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, konstruksi berpikir, proses, dan sejumlah aspek lainnya tak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

Berita terbaru Pemilu 2024 selengkapnya di Liputan6.com

"Hanya saja ada beberapa ketentuan yang baru, itu sehubungan dengan adanya judicial review atau uji materi terhadap beberapa pasal yang ada di Undang-Undang Pemilu khususnya yang berkaitan dengan partai politik," ujar Hasyim saat menjadi pembicara pada Rapat Sosialisasi Rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu secara virtual, Kamis (7/4).

Dia mengungkapkan, syarat bagi parpol yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu anggota DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota telah diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017. Persyaratan itu di antaranya, parpol harus berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

"Memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan," ungkapnya.

Lebih lanjut dia merinci persyaratan lain, yakni menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat. Kemudian memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

Lalu, mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU; serta menyertakan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama parpol kepada KPU

"Sementara ini dalam draft Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 Agustus tahun 2022," terangnya.

Bawaslu Fokus Proses Pendaftaran Peserta Pemilu

Di lain pihak, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja pihaknya saat ini fokus pengawasan dan isu krusial, terutama selama proses pendaftaran peserta Pemilu. Fokus tersebut seperti jalannya Sistem Informasi Politik (Sipol), pendaftaran parpol dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota, pengawasan verifikasi kantor, dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional.

"Ini akan banyak terlihat baik dari verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Baroto yang juga hadir sebagai narasumber menjelaskan, parpol yang hendak mendaftarkan status badan hukum perlu memenuhi sejumlah syarat administrasi. Syarat itu seperti memiliki akta notaris, melampirkan kepengurusan, memiliki kantor tetap, mengantongi rekening atas nama partai, dan syarat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

"Dari berkas-berkas yang ada tadi, kami akan memverifikasi, kami cek secara manual juga, dan biasanya juga kami akan mengecek langsung (faktual) keberadaan partai-partai politik yang didaftarkan tadi," kata Baroto.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024
Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024

Ada 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.

Baca Selengkapnya
Apa Saja Tahapan Pemilu 2024? Ini Jadwal dan Alurnya
Apa Saja Tahapan Pemilu 2024? Ini Jadwal dan Alurnya

Merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya.

Baca Selengkapnya
Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024
Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024

Pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Pemilu 2024 Kapan? Catat Tanggalnya, Ini Jadwal Lengkap Resmi KPU
Pemilu 2024 Kapan? Catat Tanggalnya, Ini Jadwal Lengkap Resmi KPU

Pemilu 2024 kapan? Pada dasarnya, tahapan Pemilu 2024 kini telah berlangsung.

Baca Selengkapnya
Pertanyaan tentang Pemilu dan Jawabannya, Tambah Wawasan sebelum Memilih
Pertanyaan tentang Pemilu dan Jawabannya, Tambah Wawasan sebelum Memilih

Sebagai warga negara Indonesia yang demokratis, Anda tentu ingin mengetahui lebih banyak tentang pemilu, apalagi jika Anda adalah pemilih baru.

Baca Selengkapnya
KPU RI: Visi, Misi dan Program Capres-Cawapres Harus Sejalan dengan Parpol Pengusung
KPU RI: Visi, Misi dan Program Capres-Cawapres Harus Sejalan dengan Parpol Pengusung

Para Bacapres-Bacawapres mesti mempunyai visi, misi dan program yang sama dengan Parpol. pengusung.

Baca Selengkapnya
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU

Aturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.

Baca Selengkapnya
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.

Baca Selengkapnya
Jumlah Pemilih per TPS Pilkada 2024, Perlu Diketahui
Jumlah Pemilih per TPS Pilkada 2024, Perlu Diketahui

Terdapat aturan pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
KPU RI Harmonisasi PKPU Syarat Pencalonan Pilkada Serentak
KPU RI Harmonisasi PKPU Syarat Pencalonan Pilkada Serentak

Untuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah 27-29 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK
KPU Pastikan PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

Ketua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu akan disesuaikan pihaknya di Peraturan KPU (PKPU).

Baca Selengkapnya
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya