Kampanyekan Jokowi di Acara Polda Bali, Gubernur Bali Lakukan Pelanggaran Kampanye?
Merdeka.com - Gubernur Bali I Wayan Koster dinilai melakukan kampanye terhadap Capres 01 Joko Widodo (Jokowi), saat hadir di acara Milenial Road Safety Festival. Acara itu digelar Polda Bali di Lapangan Renon, Denpasar pada Minggu (17/2) kemarin.
Di hadapan ribuan anak muda yang hadir serta Pangdam IX Udayana dan Kapolda Bali, Irjen Petrus Reinhard Golose, Koster mengajak untuk mendukung capres petahana itu di Pilpres 2019.
"Pemilihan Presiden yang akan datang ini, tanggal 17 April 2019 yang akan datang, saya mengajak adik-adik generasi muda milenial untuk mendukung dan memberikan kesempatan kepada Bapak Jokowi menjadi Presiden Republik Indonesia periode yang kedua. Setuju apa tidak? Setuju apa tidak? Setuju? Demi Negara kesatuan Republik Indonesia, demi Pancasila, demi Bhinneka Tunggal Ika dan demi persatuan kesatuan Republik Indonesia," ujar Koster di atas panggung.
-
Kenapa PKB mendukung Wayan Koster? 'Kita dukung Pak Wayan Koster. Berdasarkan laporan dari DPW PKB Bali komunikasi sangat baik,' ujarnya
-
Bagaimana PKB menentukan dukungan ke Wayan Koster? 'Belum, nanti tunggu saja kalau sudah ada keputusannya. Tapi dari sisi komunikasi, DPW Bali dengan Pak Wayan Koster bagus. Kita nilai Pak Wayan Koster ini positif,' katanya.
-
Siapa yang mengucapkan selamat ulang tahun ke Jokowi? “Bapak Presiden ku.. Selamat Ulang Tahun yah bapak.. Selalu sehat bapak.. Panjang Umur.. banyak bahagia.. Doa yang terbaik selalu untuk bapak Jokowi & Keluarga “ - tulis salah seorang warganet.
-
Bagaimana Jokowi menyampaikan pesan dalam kata-kata lucu nya? “Karena ia percaya sumber daya planet bumi terbatas. Akan tetapi, ternyata Thanos keliru.“
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
-
Gimana caranya Jokowi ikut kampanye? Pasal 281 mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan.
Koster kemudian mengajak semua yang hadir mengacungkan jari jempol sebagai bentuk dukungan pada Jokowi.
"Mari kita acungkan tangan, tunjuk satu semua. Hidup nomor satu, menangkan nomor satu, hidup Joko Widodo, menang, terima kasih," ujarnya.
Selesai acara, Koster menjelaskan aksinya menyerukan dukungan pada Jokowi adalah spontanitas.
"Ini kan spontanitas, saya kan ketua partai di Bali. Punya tanggung jawab untuk memangkan Bapak Jokowi sebagai calon Presiden," ucapnya.
"Saya kira, mumpung ini hari libur sekaligus saya mengajak generasi muda atau generasi milenial ini untuk mencintai Presidennya, menghormati Presiden yaitu Bapak Joko Widodo agar memenangkan, mendukung Bapak Joko Widodo untuk tampil kembali sebagai presiden periode kedua pada tanggal 17 April 2019 sampai 2024," tambah Koster.
Saat ditanya awak media kapasitas dirinya diundang dalam acara tersebut, menurutnya ketua DPD PDIP Bali dan gubernur. Dalam aturan, katanya, kepala daerah memang boleh berkampanye tapi khusus di hari libur dan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Saya sebagai ketua partai dan sebagai gubernur. Kan sekarang hari libur boleh aja. Hari libur bebas," ujarnya.
BPN Serahkan Bukti Dugaan Pelanggaran Kampanye Wayan Koster
Aksi panggung Koster mengampanyekan Jokowi ditanggapi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Direktur Relawan BPN Prabowo-Sandi Uno untuk Provinsi Bali, Fabian Andrianto Cornelis, telah menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran kampanye oleh Wayan Koster ke Bawaslu Bali.
"Kita belum laporkan terkait Koster. Tapi kita laporkan bukti-bukti rekaman video serta pertanyaan-pernyataan dimuat di beberapa media ke Bawaslu," kata Fabian.
"Ada respons juga dari pihak kepolisian penyesalan mengapa Bapak Koster melakukan tersebut, ada juga bukti dari Ombudsman (Bali) yang mengidentifikasikan dugaan pelanggaran pemilu. Hal ini kan di luar masa kampanye dan kapasitas beliau (Koster) dipertanyakan, sebagai apa beliau di situ. Berbicara sebagai Gubernur apa sebagai Ketua Partai (PDIP Bali)," ujarnya.
Dia berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan BPN. Soal sanksi, dia menyerahkan pada Bawaslu.
"Fokus kami, bagaimana bisa mendorong Bawaslu agar bekerja dengan baik. Hal ini bagian kita dalam tata cara melaporkan, apabila ada dugaan pelanggaran. Karena tujuan kita bagaimana di Bali Proses demokrasi bisa berjalan semestinya," tambah Fabian.
"Jangan sampai ASN melakukan kegiatan kampanye, jabatan beliau (Koster) kan sebagai aparatur sipil negara. Sebagai gubernur, harusnya dia sadar dong. Kalau mengajak dan menyerukan ini kan berbahaya. Kalau sebagai undangan, beliau tidak menghargai pihak yang mengundang Kepolisian Polda Bali."
Bawaslu Bali sudah mendapatkan informasi soal dugaan Koster sebagai kepala daerah melakukan pelanggaran kampanye. Namun menurut Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, pejabat negara memang tidak dilarang perlu mengajukan cuti untuk kampanye jika dilakukan di hari libur. Sebaliknya, izin cuti harus dikantongi jika kepala daerah tersebut berkampanye pada hari kerja.
Meski diperbolehkan kampanye saat hari libur, kepala daerah tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara. Kecuali menyangkut keamanan dan lainnya.
"Tentu ini harus kita cek kebenarannya apakah ada unsur pelanggaran atau tidak. Jika ada, dugaan kategorinya apa, administrasi, pidana atau ada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Kami tidak boleh mendahului atau menyimpulkan suatu peristiwa. Sebelum kebenaran atau subtansi hukumnya bisa kita pertanggungjawaban," ujar Raka Sandi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/2).
Menurutnya, peristiwa itu memang harus dikaji secara cermat. "Jangan sampai, ada pernyataan mendahului daripada kebenaran subtansi hukumnya. Jadi kami akan melakukan langkah sesuai dengan peraturan KPU dan Bawaslu yang sudah diatur selama ini," ujarnya.
Soal peristiwa itu, Raka Sandi mengaku baru tahu sebatas foto dan rekaman. Untuk pelaporan, sampai saat ini pihaknya belum menerima.
"Tetapi Bawaslu, sesuai dengan ketentuan terhadap dugaan pelanggaran baik karena temuan maupun laporan itu, 7 hari sejak ditemukan atau sejak dilaporkan," katanya.
"Tentu kami akan melakukan langkah-langkah untuk berkoordinasi dengan jajaran. Apakah ditemukan unsur dugaan pelanggaran dalam pengawasan. Kami masih punya cukup waktu dan ini tidak boleh sembarang dilakukan. Kami tentu melakukan rapat internal Bawaslu, mencermati ketentuan undang-undang yang berlaku. Jika ada unsur dugaan kampanye," jelas Raka Sandi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mengatakan kepada relawan bahwa sebenarnya politik tidak mesti dibuat rumit dan saling bertentangan.
Baca SelengkapnyaKoster juga tak khawatir dengan klaim TKD Prabowo-Gibran bakal kantongi 50% suara di Bali.
Baca SelengkapnyaGubernur Bali, Wayan Koster meminta kepada para pelaku pariwisata di Bali untuk bantu memenangkan Bacapres Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaRibuan warga di kedua kabupaten antusias menyambut kedatangan Jokowi dan kedua pasangan yang berpawai diiringi kesenian daerah
Baca SelengkapnyaDi Bali, Kaesang juga membagikan kaus Pecinta Belimbing Sayur saat Kampanye
Baca SelengkapnyaSebelumnya Jokowi blak-blakan menyebut presiden dan menteri boleh berkampanye, berpihak dalam Pemilu
Baca SelengkapnyaKoster menyebutkan, semua baliho dan bendera yang dicabut sudah kembali dipasang.
Baca Selengkapnyadapun masa kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dukungan kepada Cagub-Cawagub Ridwan Kamil dan Suswono untuk Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaJokowi dijadwalkan menyapa warga di wilayah Banyumas, Pantura Barat, dan Pantura Timur.
Baca SelengkapnyaLalu, di sisi tengah ada gambar wajah Presiden Jokowi antara Prabowo dan Gibran.
Baca SelengkapnyaMeski di pekan ini sama-sama mengunjungi Pulau Bali. Presiden Jokowi dan Ganjar tak sempat bertemu.
Baca Selengkapnya