Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenangan Calon Tunggal di Pilkada OKU dan OKU Selatan Digugat ke MK

Kemenangan Calon Tunggal di Pilkada OKU dan OKU Selatan Digugat ke MK Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Empat dari tujuh daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sumatera Selatan berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah diajukan gugatan terkait sengketa pemilu. Dua gugatan di antaranya di pilkada yang terdapat kolom kosong.

Keempat daerah itu adalah Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan Musi Rawas Utara (Muratara). Di PALI, gugatan dilayangkan pasangan calon nomor urut 01 Devi Harianto-Darmadi Suhaimi yang meraih 51.145 suara (49,7 persen) dan paslon nomor urut 02 Heri Amalindo-Soemarjono 51.861 suara (50,3 persen).

Di Muratara, paslon nomor urut 03 Syarif HD-Surian mengajukan gugatan ke MK. Paslon petahana itu memperoleh 40.261 suara (35,5 persen) dan kalah dibanding penantangnya paslon nomor urut 01 Devi Suhartoni-Inayatullah unggul di 49.338 suara (43,5 persen). Sementara paslon independen nomor urut 02 memperoleh Akisropi Ayub-Baikuni 23.799 suara (21 persen).

Sementara dua daerah lain terdapat kolom kosong. Di OKU, paslon petahana Kuryana Azis-Johan Anuar meraih 116.606 suara (64,8 persen) dan kolom kosong 63.244 suara (35,2 persen). Kemudian di OKU Selatan, paslon Popo Ali Martopo-Sholihien mengantongi 210.623 suara (96,2 persen), sementara kolom kosong kalah telak di angka 8.407 suara (3,8 persen).

"Benar, ada empat pilkada yang dilayangkan gugatan ke MK, yakni PALI, Muratara, OKU, dan OKU Selatan. Untuk OKU dan OKU Selatan yang menggugat pemantau pemilihan," ungkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Bidang Hukum dan Pengawasan Hepriadi, Senin (21/12).

Menurut dia, jika MK menerima pendaftaran gugatan, pihaknya akan mempersiapkan diri menghadapi persidangan. Sejauh ini, KPU di 7 daerah yang menggelar pilkada telah menjalankan tugas dengan baik serta sesuai peraturan perundang-undangan dan juknis. Suksesi pilkada cukup signifikan dibuktikan dengan angka partisipasi pemilih di atas target.

"Tapi kami nyatakan siap menghadapi persidangan," pungkasnya.

Berikut hasil perolehan suara akhir di empat pilkada di Sumsel digugat ke MK berdasarkan rapat pleno:

1. Musi Rawas Utara

Paslon nomor urut 01 Devi Suhartoni-Inayatullah 49.338 suara (43,5 persen)

Paslon nomor urut 02 Akisropi Ayub-Baikuni 23.799 suara (21 persen)

Paslon nomor urut 03 Syarif-Surian 40.261 suara (35,5 persen)

2. OKU

Paslon Kuryana Azis-Johan Anuar 116.606 suara (64,8 persen)

Kolom kosong 63.244 suara (35,2 persen)

3. OKU Selatan

Paslon Popo Ali Martopo-Sholihien 210.623 suara (96,2 persen)

Kolom kosong 8.407 suara (3,8 persen)

4. PALI

Paslon nomor urut 01 Devi Harianto-Darmadi Suhaimi 51.145 suara (49,7 persen)

Paslon nomor urut 02 Heri Amalindo-Soemarjono 51.861 suara (50,3 persen).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK
Pendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK

Total, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.

Baca Selengkapnya
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Pencoblosan Digelar Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Paslon Tunggal Kalah Bisa Ikut Pilkada Selanjutnya
KPU Ungkap Pencoblosan Digelar Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Paslon Tunggal Kalah Bisa Ikut Pilkada Selanjutnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas

Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Sebut Ada 37 Paslon Tunggal di Pilkada 2024, Berikut Daftarnya
KPU Sebut Ada 37 Paslon Tunggal di Pilkada 2024, Berikut Daftarnya

Jumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024

Baca Selengkapnya
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru

Menurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.

Baca Selengkapnya
Pilkada Enam Daerah di Sumut Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya
Pilkada Enam Daerah di Sumut Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya

KPU Sumut memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Punya Bukti KPU Ubah Perolehan Suara Gerindra dan PAN, Gugatan Sengketa Pileg Golkar Dikandaskan MK
Tak Punya Bukti KPU Ubah Perolehan Suara Gerindra dan PAN, Gugatan Sengketa Pileg Golkar Dikandaskan MK

Partai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.

Baca Selengkapnya