Kemenangan Calon Tunggal di Pilkada OKU dan OKU Selatan Digugat ke MK
Merdeka.com - Empat dari tujuh daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sumatera Selatan berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah diajukan gugatan terkait sengketa pemilu. Dua gugatan di antaranya di pilkada yang terdapat kolom kosong.
Keempat daerah itu adalah Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan Musi Rawas Utara (Muratara). Di PALI, gugatan dilayangkan pasangan calon nomor urut 01 Devi Harianto-Darmadi Suhaimi yang meraih 51.145 suara (49,7 persen) dan paslon nomor urut 02 Heri Amalindo-Soemarjono 51.861 suara (50,3 persen).
Di Muratara, paslon nomor urut 03 Syarif HD-Surian mengajukan gugatan ke MK. Paslon petahana itu memperoleh 40.261 suara (35,5 persen) dan kalah dibanding penantangnya paslon nomor urut 01 Devi Suhartoni-Inayatullah unggul di 49.338 suara (43,5 persen). Sementara paslon independen nomor urut 02 memperoleh Akisropi Ayub-Baikuni 23.799 suara (21 persen).
-
Kapan Pilkada Serentak terakhir? Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
Sementara dua daerah lain terdapat kolom kosong. Di OKU, paslon petahana Kuryana Azis-Johan Anuar meraih 116.606 suara (64,8 persen) dan kolom kosong 63.244 suara (35,2 persen). Kemudian di OKU Selatan, paslon Popo Ali Martopo-Sholihien mengantongi 210.623 suara (96,2 persen), sementara kolom kosong kalah telak di angka 8.407 suara (3,8 persen).
"Benar, ada empat pilkada yang dilayangkan gugatan ke MK, yakni PALI, Muratara, OKU, dan OKU Selatan. Untuk OKU dan OKU Selatan yang menggugat pemantau pemilihan," ungkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Bidang Hukum dan Pengawasan Hepriadi, Senin (21/12).
Menurut dia, jika MK menerima pendaftaran gugatan, pihaknya akan mempersiapkan diri menghadapi persidangan. Sejauh ini, KPU di 7 daerah yang menggelar pilkada telah menjalankan tugas dengan baik serta sesuai peraturan perundang-undangan dan juknis. Suksesi pilkada cukup signifikan dibuktikan dengan angka partisipasi pemilih di atas target.
"Tapi kami nyatakan siap menghadapi persidangan," pungkasnya.
Berikut hasil perolehan suara akhir di empat pilkada di Sumsel digugat ke MK berdasarkan rapat pleno:
1. Musi Rawas Utara
Paslon nomor urut 01 Devi Suhartoni-Inayatullah 49.338 suara (43,5 persen)
Paslon nomor urut 02 Akisropi Ayub-Baikuni 23.799 suara (21 persen)
Paslon nomor urut 03 Syarif-Surian 40.261 suara (35,5 persen)
2. OKU
Paslon Kuryana Azis-Johan Anuar 116.606 suara (64,8 persen)
Kolom kosong 63.244 suara (35,2 persen)
3. OKU Selatan
Paslon Popo Ali Martopo-Sholihien 210.623 suara (96,2 persen)
Kolom kosong 8.407 suara (3,8 persen)
4. PALI
Paslon nomor urut 01 Devi Harianto-Darmadi Suhaimi 51.145 suara (49,7 persen)
Paslon nomor urut 02 Heri Amalindo-Soemarjono 51.861 suara (50,3 persen).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaMenurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU Sumut memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.
Baca Selengkapnya