Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua KY puji DPR sahkan Perppu MK menjadi undang-undang

Ketua KY puji DPR sahkan Perppu MK menjadi undang-undang Ketua Komisi Yudisial RI Suparman Marzuki. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengapresiasi langkah DPR dalam memutuskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) MK yang sudah dijadikan undang-undang. Menurut Suparman, Undang-undang atas perubahan MK itu akan menguatkan citra MK sendiri.

"Ini langkah maju, kami mengapresiasi langkah positif DPR yang menerima Perppu itu karena motifnya untuk menguatkan institusi MK yang kita cintai dan hormati bersama agar dia makin baik dan memperoleh kepercayaannya kembali," kata Suparman di Gedung KY, usai Sidang Pleno Terbuka "Penyampaian Catatan Akhir Tahun Komisi Yudisial 2013", Senin (23/12).

Dalam undang-undang itu, KY diberi tugas tambahan dalam pengawasan hakim konstitusi. Selain itu juga terkait dengan perekrutan hakim konstitusi melalui panel ahli.

Orang lain juga bertanya?

"Sebelum dan setelah Perppu itu disahkah kita telah membuat dua peraturan yaitu peraturan KY tentang panel ahli yang akan memproses calon hakim MK dan peraturan tentang pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bersama MK," ujar Suparman.

Padahal untuk pengawasan hakim konstitusi, MK sudah membentuk Dewan Etik Konstitusi yang berdasarkan peraturan MK. Agar tak terjadi tumpang tindih tugas, Suparman akan membicarakan hal itu, apakah akan dibubarkan atau dilebur masuk dalam MKH bersama.

"Itu akan dibicarakan, belakangan kita sudah rundingkan. Sebelumnya, apakah nanti Dewan Etik itu akan lebur menjadi bagian dari MKH itu, itu bagian akhir pembicaraan, karena kita juga menghormati itu di internal MK."

Undang-undang perubahan MK itu juga mencakup penggantian hakim konstitusi. Suparman mengungkapkan, akan segera membahas hal itu, karena April nanti jumlah hakim MK harus lengkap atau sudah ada pengganti Akil Mochtar untuk menyelesaikan sengketa pemilu.

"Sesuai dengan Perppu, masing-masing pengusul yaitu DPR, Presiden, dan MA mengajukan calon untuk diuji kepatutan dan kelayakan oleh panel ahli. Bulan Januari seyogianya harus segera dibentuk karena kita tidak ingin MK tidak lengkap menjelang Pemilu 2014 dan per April 2014 MK sudah lengkap 9 hakim, karena mereka sudah siap-siap menyidangkan sengketa pemilu," papar Suparman. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tanggapi Dinamika Putusan MK, Puan Apresiasi Aspirasi Rakyat Atas RUU Pilkada
Tanggapi Dinamika Putusan MK, Puan Apresiasi Aspirasi Rakyat Atas RUU Pilkada

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan aspirasi hingga menggelar aksi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sikap PKS Setuju Revisi UU Kementerian Negara, Tapi Ada Syaratnya
VIDEO: Sikap PKS Setuju Revisi UU Kementerian Negara, Tapi Ada Syaratnya

Anggota DPR Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf setuju dengan perubahan UU Kementerian Negara, dalam Rapat Baleg DPR, Kamis (16/5).

Baca Selengkapnya
PKPU Pilkada Segera Terbit, Rieke PDIP: Terima Kasih Semua Telah Mengawal dan Berjuang!
PKPU Pilkada Segera Terbit, Rieke PDIP: Terima Kasih Semua Telah Mengawal dan Berjuang!

Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi lahirnya PKPU Pilkada sesuai putusan MK.

Baca Selengkapnya
DPR akan Evaluasi MK Buntut Putusan Syarat Ambang Batas Pilkada 2024
DPR akan Evaluasi MK Buntut Putusan Syarat Ambang Batas Pilkada 2024

DPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.

Baca Selengkapnya
Gebrakan Hakim Suhartoyo usai Jabat Ketua MK: Mempermanenkan MKMK
Gebrakan Hakim Suhartoyo usai Jabat Ketua MK: Mempermanenkan MKMK

Suhartoyo langsung membuat gebrakan dengan berencana mempermanenkan MKMK.

Baca Selengkapnya
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara

KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah Setuju 79 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna
Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah Setuju 79 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna

Mendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah.

Baca Selengkapnya
KY Kirim Surat Klarifikasi ke Komisi III DPR Terkait Penolakan Calon Hakim Agung
KY Kirim Surat Klarifikasi ke Komisi III DPR Terkait Penolakan Calon Hakim Agung

Komisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY

Baca Selengkapnya
KY Ungkap Alasan Dorong RUU Jabatan Hakim: Kedudukan Hakim Saat Ini Belum Jelas
KY Ungkap Alasan Dorong RUU Jabatan Hakim: Kedudukan Hakim Saat Ini Belum Jelas

Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah mengatakan, kedudukan hakim saat ini masih belum jelas.

Baca Selengkapnya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP soal Putusan MK: Setelah Dulu Dibajak jadi Mahkamah Keluarga kini Kembali pada kewarasan
Politikus PDIP soal Putusan MK: Setelah Dulu Dibajak jadi Mahkamah Keluarga kini Kembali pada kewarasan

Deddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs, Begini Tugas dan Wewenang Majelis Kehormatan MK
Usut Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs, Begini Tugas dan Wewenang Majelis Kehormatan MK

Ada tiga orang ditunjuk sebagai anggota Majelis Kehormatan MK mengusut laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya