Koalisi Pemuda Kawal Pemilu nilai pelanggaran pemilu karena definisi multitafsir
Merdeka.com - Koalisi Pemuda Kawal Pemilu meminta kepada partai politik khususnya yang memiliki wakil di Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan pendidikan politik dan pemilu kepada rakyat. Salah satunya dengan menyosialisasikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Koordinator Nasional Indonesia Election Watch Nofria Atma Rizki mewakili koalisi menyatakan, terjadi perdebatan publik tentang keputusan Bawaslu terhadap PSI dan Perindo yang menilai kedua partai telah melakukan curi start kampanye.
"Perdebatan ini menurut kami berpangkal dari penafsiran citra diri. Jika citra diri dimaknai logo dan nomor urut, maka semua partai sudah melakukan pelanggaran. Dan harus ditindak dan diperlakukan sama semua partai," ujarnya melalui keterangan pers di Jakarta, Sabtu (19/5).
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa tugas utama PPK dalam pemilu? Tugas PPK dalam pemilu adalah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, PPK bertugas untuk melakukan penerimaan daftar pemilih, melakukan rekapitulasi penghitungan suara, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu, dan juga melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu kepada masyarakat di kecamatan.
-
Kenapa Polwan dan Kowad sosialisasi pemilu? 'Kami mengajak ibu Danramil karena letak Makoramil juga dekat dengan lokasi banjir. Kami bersama-sama sosialisasi,' ucap Rara.
-
Mengapa Bawaslu perlu mempelajari UU 7/2017 dan 10/2016 untuk Pilkada 2024? 'Dan pelajaran yang terpenting adalah pengawas pemilu harus cepat menggunakan kacamata Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilihan Umum). Dia harus secara cepat juga bisa berubah menggunakan Undang-Undang 10/2016 (tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015),' jelasnya.
-
Siapa yang mengajak mahasiswa untuk menjaga kondusivitas pemilu? Bupati Ipuk mengajak mahasiswa agar berkontribusi positif dalam menyosialisasikan informasi yang benar dan bermanfaat.
-
Dimana Polwan dan Kowad sosialisasi pemilu? Rara melakukan sosialisasi di Jalan lintas timur Riau-Sumatera Utara. Lokasi tepatnya di Ujung Tanjung Dusun Terminal, Tanah Putih, Rokan Hilir.
Dia menambahkan, untuk mengantisipasi perbedaan-perbedaan tafsir dan ini tidak menjadi pasal karet, maka DPR dan Kemendagri untuk memberi arti yang jelas. Sehingga tidak disalahgunakan tafsirnya. Karena sudah ada preseden hukum terhadap partai yang di pidanakan karna frasa citra diri itu.
"Kami mengharapkan pemilu dan pilkada berjalan dengan demokratis dan tanpa ada masalah teknis lagi akibat ketidakjelasan tafsir UU Pemilu," kata Rizki.
Koalisi juga mendesak kepada Komisi II DPR bersama-sama dengan Kemendagri untuk menjelaskan tentang tafsir citra diri dan hal-hal lain yang butuh penjelasan, seperti: pemahaman Pembentuk UU tentang evaluasi Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, seleksi calon penyelenggara yang berhubungan dengan mekanisme CAT dan lain-lain.
Rizki menjelaskan, dalam pasal 1 Angka 35 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi: Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Dibutuhkan penafsiran tentang kampanye, pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu, meyakinkan pemilih, menawarkan, dan citra diri.
Koalisi juga mendesak penjelasan tentang spanduk-spanduk bakal calon legislatif yang banyak terpasang, foto di media sosial dan iklan di televisi apakah sesuai pasal 287-297 di UU Pemilu.
"Kami meminta Penyelenggara Pemilu, KPU-Bawaslu-DKPP, untuk menjelaskan kepada pemuda tentang kepemiluan terkhusus masalah-masalah yang berujung kepada sengketa pemilu," ujarnya.
Sementara Ketua Bidang Politik & Pemerintahan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Abdul Aziz meminta pemerintah dan KPU melibatkan organisasi kepemudaan dalam proses pemilu.
"Partisipasi aktif pemuda dalam pemilu adalah bagian dari pembangunan demokrasi Indonesia. Akan tetapi, organisasi pegiat pemilu (pemuda) dan organisasi kepemudaan nasional belum mendapatkan kesempatan untuk menerima pendidikan pemilu dari DKPP, KPU dan Bawaslu," ujarnya.
Sedangkan Divisi Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu Andrian Habibi menilai, penyelenggara pemilu seharusnya bisa menerima keberadaan pemuda dalam kepemiluan.
"Penyelenggara pemilu harusnya memiliki kepekaan untuk menjelaskan kepada pemuda tentang hak memilih, hak untuk pendidikan pemilu, hak mengawal proses pemilu, hak memantau suara (pilihan), hak organisasi kepemudaan dalam pemilu," ujarnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.
Baca SelengkapnyaUU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca Selengkapnya"Menghindari adanya dana dana yang berasal dari kegiatan ilegal untuk dipergunakan untuk pembiayaan atau kontestasi politik ini," kata Ketua PPATK.
Baca SelengkapnyaPenting untuk menjaga toleransi dan kerukunan selama pemilu.
Baca SelengkapnyaPelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaTindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.
Baca SelengkapnyaAda indikasi mobilisasi anak-anak sekolah ini dilakukan pada sore hari di batas waktu pelarangan demo dengan pola yang mirip.
Baca SelengkapnyaJokowi diminta tidak membiarkan penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan politik tertentu
Baca SelengkapnyaPelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnya