Komisi II DPR yakin keputusan Perppu Ormas tak lagi ditunda
Merdeka.com - Komisi II DPR kembali menggelar rapat kerja terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (ormas), Senin (23/10). Dalam rapat ini akan dipaparkan pandangan fraksi dan pengambilan putusan tingkat satu (putusan komisi) adanya Perppu ormas.
"Ya saya sampai sekarang masih optimis ya. Karena kita sudah maksimal komunikasi ke berbagai pihak dan fraksi, bahwa kita selesaikan ini di komisi II dengan kesepakatan musyawarah mufakat," kata Ketua komisi II Zainudin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/10).
"Sehingga di paripurna saya tinggal melaporkan dan tinggal mengesahkan apa yang di komisi II," sambungnya.
-
Bagaimana DPR memastikan target RPJMN tercapai? Hal ini tentu berimplikasi pada intervensi yang perlu dilakukan, terutama indikator mana saja yang perlu extra effort untuk mencapainya,' kata Puteri.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Apa yang DPR ingatkan OJK? 'Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Kapan KPU akan selesaikan rekapitulasi? Rapat pleno akan terus dilangsungkan hingga suara dari seluruh provinsi terhitung secara berjenjang sampai 20 Maret 2024.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
Dalam rapat ini hadir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Rudiantara. Ketiganya hadir sebagai perwakilan dari pemerintah.
Sebelumnya pada hari Jumat (20/10) pekan lalu komisi II mengagendakan rapat kerja untuk membacakan bagaimana sikap Komisi II terhadap Perppu Ormas. Namun pembacaan putusan tersebut ditunda. Sebab, masih ada fraksi yang ingin meminta waktu untuk melakukan konsolidasi internal terkait putusan tersebut.
"Ada beberapa fraksi yang meminta waktu untuk berkoordinasi dia antara pimpinan partai dan pimpinan fraksi dan di antara semua anggota fraksi," kata Ketua komisi II, Zainudin Amali saat membuka rapat kerja, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).
Setelah melakukan rapat pengambilan keputusan tingkat I, Komisi II akan membawa putusan Perppu tersebut ke dalam sidang paripurna. Mereka menargetkan mengadakan rapat paripurna pada hari Selasa (24/10).
"Dari kita tidak ada masalah tentang itu (penundaan putusan dari Komisi II). Tapi ada kesepakatan bahwa penundaannya hanya sampai hari Senin jam 10.00 WIB. Jadi hari Senin tanggal 23 kita sudah harus melakukan rapat kerja," ujarnya.
"Kemudian siang atau sorenya kita melaporkan ke Bamus (Badan Musyawarah) sehingga jadwal yang kita sepakati tanggal 24 kita akan laporkan pembahasan Perppu Ormas ini di paripurna tidak akan terganggu," lanjutnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Disetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Persetujuan itu diambil setelah pada kesempatan sebelumnya seluruh fraksi dan kelompok DPD menyampaikan pandangannya.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut sempat memanas karena sebuah pengambilan keputusan bersifat dinamis.
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaKomika menolak revisi Undang-Undang Pilkada yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaDPR tidak ingin berasumsi atas peristiwa atau kejadian yang memang belum adanya pernyataan secara resmi.
Baca Selengkapnya