Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi II Jadikan Putusan MK Soal Pemilu Serentak Acuan Ubah UU

Komisi II Jadikan Putusan MK Soal Pemilu Serentak Acuan Ubah UU Ketua GMPG Ahmad Doli Kurnia. ©2017 Merdeka.com/Rendi Perdana

Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya akan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keserentakan Pilpres dan Pileg dalam penyusunan perubahan Undang-Undang Pemilu. Hal tersebut merupakan wujud kepatuhan pada aturan yang lebih tinggi.

"Kita menghargai putusan MK, apalagi putusan itu yang kemarin di judicial review itu kan Undang-Undang Dasar 1945. Sikap kami kami akan sebagai manusia Indonesia tentu kita punya komitmen untuk taat pada UUD 1945 dan Pancasila," kata dia, ditemui, di Hotel Peninsula, Jakarta, Kamis (27/2).

Meskipun demikian, tentu Komisi II akan mempelajari detil-detil dalam putusan MK tersebut. "Kita lihat apakah memang putusan MK itu sudah bisa dipastikan untuk tidak lagi bisa membuat ada peluang untuk pemisahan antara Pilpres dan Pileg. Misalnya soal waktu waktunya, apakah terjemahan dari serentak itu di tahun yang sama, itu yang kami lagi mau kaji. Kami akan pelajari hasil putusan MK detilnya seperti apa," urai dia.

"Tetapi prinsipnya karena putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan UUD 1945 memang hormati dan itu akan menjadi prinsip yang akan kami pakai dalam penyusunan revisi Undang-Undang pemilu," imbuh dia.

Patuh pada Putusan MK

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengakui, jika menoleh ke belakang, maka pihaknya sempat menyodorkan alternatif agar pilpres dan pileg dipisah. Hal tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan Golkar.

Adapun alasan yang melatarbelakangi usulan itu, terkait dengan pelaksanaan pemilu serentak pada 2019 lalu yang menimbulkan sejumlah ekses negatif.

"Tadinya kita membuat satu alternatif (pilpres dan pileg dipisah)," tutur Doli.

Namun dia menegaskan, karena putusan MK sudah keluar, maka pihak akan patuh dan melaksanakannya.

"Kemarin sudah upaya judicial review lagi tapi putusannya tetap serentak itu nanti akan menjadi pertimbangan utama kami karena itu kan konstitusi," tandasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua Komisi II DPR Temui Pratikno di Istana, Bahas Sistem Pemilu
Ketua Komisi II DPR Temui Pratikno di Istana, Bahas Sistem Pemilu

Pertemuan Doli Kurnia dan Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan.

Baca Selengkapnya
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru

Menurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.

Baca Selengkapnya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

Baca Selengkapnya
DPR akan Evaluasi MK Buntut Putusan Syarat Ambang Batas Pilkada 2024
DPR akan Evaluasi MK Buntut Putusan Syarat Ambang Batas Pilkada 2024

DPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.

Baca Selengkapnya
Ical ke Ketum Golkar Baru: Pelajari Putusan MK agar Memenangkan Paling Banyak Pilkada
Ical ke Ketum Golkar Baru: Pelajari Putusan MK agar Memenangkan Paling Banyak Pilkada

Ical berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
Dasco Akui Putusan MK Bisa Ubah Tatanan Koalisi Pilkada di Berbagai Daerah
Dasco Akui Putusan MK Bisa Ubah Tatanan Koalisi Pilkada di Berbagai Daerah

Perubahan ini, kata Dasco tidak hanya memberi dampak kepada Koalisi Indonesia Maju, namun terhadap koalisi-koalisi lain

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik

Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Bikin KIM Kocok Ulang Jagoan di Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Bikin KIM Kocok Ulang Jagoan di Pilkada 2024

Golkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK
Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK

Golkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Partai Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD
VIDEO: Isi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Partai Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD

Mahkamah Konstitusi putuskan mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya