Komisi II Jadikan Putusan MK Soal Pemilu Serentak Acuan Ubah UU
Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya akan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keserentakan Pilpres dan Pileg dalam penyusunan perubahan Undang-Undang Pemilu. Hal tersebut merupakan wujud kepatuhan pada aturan yang lebih tinggi.
"Kita menghargai putusan MK, apalagi putusan itu yang kemarin di judicial review itu kan Undang-Undang Dasar 1945. Sikap kami kami akan sebagai manusia Indonesia tentu kita punya komitmen untuk taat pada UUD 1945 dan Pancasila," kata dia, ditemui, di Hotel Peninsula, Jakarta, Kamis (27/2).
Meskipun demikian, tentu Komisi II akan mempelajari detil-detil dalam putusan MK tersebut. "Kita lihat apakah memang putusan MK itu sudah bisa dipastikan untuk tidak lagi bisa membuat ada peluang untuk pemisahan antara Pilpres dan Pileg. Misalnya soal waktu waktunya, apakah terjemahan dari serentak itu di tahun yang sama, itu yang kami lagi mau kaji. Kami akan pelajari hasil putusan MK detilnya seperti apa," urai dia.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Apa yang dilakukan Golkar di Pilpres 2024? 'Kesempatan bagi saya untuk menyampaikan terima kasih saya atas kerja keras Partai Golkar dalam pemilihan umum yang tentu saja kita rasakan bersama tahun 2024 ini, peran Partai Golkar sangat besar,' kata Prabowo.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan Golkar? “Yang intinya, menginginkan Hasta Karya ini solid, kami sampaikan bahwa sampai saat ini seluruh organisasi Hasta Karya “Hasilnya adalah memberikan kewenangan penuh pada Ketua Umum Golkar Bapak Airlangga Hartarto untuk menentukan arah kebijakan, langkah-langkah yang akan diambil terkait dengan pilpres, pileg, dan pilkada,“ tegas Ketum MKGR.
-
Siapa yang memimpin Golkar? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Joko Widodo yang memimpin jalannya KTT di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (6/9).
"Tetapi prinsipnya karena putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan UUD 1945 memang hormati dan itu akan menjadi prinsip yang akan kami pakai dalam penyusunan revisi Undang-Undang pemilu," imbuh dia.
Patuh pada Putusan MK
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengakui, jika menoleh ke belakang, maka pihaknya sempat menyodorkan alternatif agar pilpres dan pileg dipisah. Hal tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan Golkar.
Adapun alasan yang melatarbelakangi usulan itu, terkait dengan pelaksanaan pemilu serentak pada 2019 lalu yang menimbulkan sejumlah ekses negatif.
"Tadinya kita membuat satu alternatif (pilpres dan pileg dipisah)," tutur Doli.
Namun dia menegaskan, karena putusan MK sudah keluar, maka pihak akan patuh dan melaksanakannya.
"Kemarin sudah upaya judicial review lagi tapi putusannya tetap serentak itu nanti akan menjadi pertimbangan utama kami karena itu kan konstitusi," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pertemuan Doli Kurnia dan Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaMenurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaDPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.
Baca SelengkapnyaIcal berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaPerubahan ini, kata Dasco tidak hanya memberi dampak kepada Koalisi Indonesia Maju, namun terhadap koalisi-koalisi lain
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaGolkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaGolkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi putuskan mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.
Baca Selengkapnya