Komisi IX Tetapkan RUU Kesehatan akan Disahkan Menjadi UU
Merdeka.com - Komisi IX DPR telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan. Mereka melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU yang menggunakan metode omnibus law tersebut, Senin (19/6).
"Kita perlu mengambil persetujuan bersama, apakah naskah RUU ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna?" tanya Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU Kesehatan dijawab setuju, Senin (19/6).
Dengan ditetapkannya RUU Kesehatan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I itu, payung hukum yang bertujuan untuk menghadirkan transformasi layanan kesehatan itu dapat dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Bagaimana DPR memastikan target RPJMN tercapai? Hal ini tentu berimplikasi pada intervensi yang perlu dilakukan, terutama indikator mana saja yang perlu extra effort untuk mencapainya,' kata Puteri.
-
Bagaimana Kementerian Kesehatan dibentuk? Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang dikeluarkan pada 3 November 2009, mengubah semua bentuk Departemen, Kantor Menteri Negara dan Kantor Menteri Koordinator menjadi Kementerian Negara.
Panitia kerja (Panja) Komisi IX menjelaskan, ada 12 poin yang akan diatur dari RUU yang menggunakan metode omnibus law tersebut. Pertama adalah penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan. Kedua, penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.
"(Tiga) Penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien, serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta bagi masyarakat rentan," kata Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena.
Keempat, pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat. Selanjutnya, penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme.
Enam, transparansi dalam proses registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam perbaikan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan. Tujuh, penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir.
"(Delapan) Pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan," ujar Melki.
Poin kesembilan, penguatan dan pengintegrasian sistem informasi kesehatan. Ke-10, penguatan kedaruratan kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.
Ke-11, penguatan pendanaan kesehatan. Terakhir, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait untuk penguatan sistem kesehatan.
PDIP setuju
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan sikap setuju terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan untuk dibahas lebih lanjut ke Rapat Paripurna DPR RI.
"Berkaitan dengan rancangan Perundang-undangan Kesehatan menyatakan sikap menyutujui RUU Kesehatan untuk melanjutkan pembicaraan tingkat kedua di rapat Paripurna, " ujar Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, dalam Rapat Bersama RUU Kesehatan, Senin (19/6).
Sementara itu, Edy katakan diperlukan kembali harmonisasi terkait undang-undang yg berdampak dalam RUU Kesehatan ini sehingga masyarakat bisa memperoleh manfaat ketika lahirnya undang-undang kesehatan yang baru ini.
"Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan diperlu dilakukan kembali harmonisasi terhadap undang-undang yg berdampak setelah perencanaan RUU ini sehingga masyarakat bisa memperoleh manfaat dari lahirnya Undang-Undang Kesehatan yg baru ini," tutur Edy.
Selain itu, terkait mendapatkan akses kesehatan yang merata dan adil untuk masyarakat, Edy jelaskan diperlukan adanya pengaturan terkait bantuan pendanaan pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Sehingga dapat mempercepat distribusi tenaga kesehatan yang merata di seluruh Indonesia.
"Fraksi PDI Perjuangan berpandangan perlu pengaturan terkiat bantuan pendanaan pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam mempercepat distribusi tenaga medis dan kesehatan yg merata ke seluruh negeri sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses yang adil dan merata, " sambungnya.
Reporter Magang: Alya Nurfakhira Zahra (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agenda Paripurna RUU Kesehatan akan diwarnai aksi unjuk rasa tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi.
Baca SelengkapnyaPengesahan RUU Kesehatan ini disetujui enam fraksi. Sementara, Fraksi PKS dan Fraksi Demokreat menolak. Berikut foto-fotonya:
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU Kesehatan setelah mendengarkan pendapat dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada aturan itu, kata dia melanjutkan, aturan turunan UU Kesehatan harus selesai paling lambat pada 8 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, UU Kesehatan bisa menyederhanakan proses penerbitan surat tanda resgistrasi (STR).
Baca SelengkapnyaSaat ini, aturan turunan dari UU Kesehatan masih digodok.
Baca SelengkapnyaDPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaMeski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.
Baca SelengkapnyaIDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca Selengkapnya