Komnas HAM Dukung Penundaan Pilkada Demi Hak Kesehatan Publik
Merdeka.com - Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mendukung langkah pemerintah, DPR dan KPU yang menunda pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 karena alasan wabah virus corona atau Covid-19. Ia mengatakan pertimbangan keselamatan warga negara memang perlu diprioritaskan di tengah wabah penyakit.
"Saya melihat ini kewajiban negara untuk bisa melindungi kesehatan warga negara, mau tidak mau hak politik kita tunda sementara," kata Amir dalam diskusi Pemilu dalam Pandemi Covid-19, Senin (6/4).
Selain kesehatan masyarakat, keselamatan penyelenggaraan Pemilu juga perlu diperhatikan. Bila Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan, maka tak ada yang bisa menjamin keselamatan para penyelenggara.
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
-
Apa yang dimaksud dengan TPS dalam Pemilu? TPS merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara, hal ini sudah dijelaskan menurut pasal 1 UU No.7 Tahun 2017. TPS ini merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
-
Siapa saja yang dapat menjadi peserta pemilu? Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang.
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Siapa yang bisa melakukan Tindak Pidana Pemilu? Tindak pidana pemilu merujuk pada serangkaian tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang terkait dengan proses pemilihan umum atau pemilu.
-
Siapa yang bisa menggunakan Surat Suara Pemilu? Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Tidak menutup kemungkinan, warga yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilihnya menularkan wabah ke penyelenggaraan Pemilu.
"Kalau semua terjangkit bagaimana bisa melaksanakan ini," ujarnya.
Amir melanjutkan, produksi dan distribusi surat suara ke daerah juga menjadi kendala terbesar jika Pilkada Serentak 2020 tetap harus dilaksanakan. Di tengah pandemi Covid-19, produksi surat suara tidak dapat dilakukan. Terlebih setelah pemerintah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ruang aktivitas masyarakat dipersempit.
"Sederhana saja, surat suara di mana? Apakah ada hari ini percetakan siap?" ujarnya.
"Kalau minggu ini sampai pekan depan ada yang lockdown dan PSBB dilaksanakan, ya pergerakan tidak bisa jalan kan. Ini saya mau bilang situasional seperti ini hak politik bisa dihentikan sementara. Bukan mau batasi hak demokrasi orang tapi demi menyelamatkan demokrasi dan hidup orang," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
Baca SelengkapnyaSanksi itu mengancam pihak mengajak tidak mencoblos terlebih mengiming-imingi atau memberi uang kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaTapi yang hadir bisa sampai 81, 8 persen. Kami masih optimis," kata Hasyim
Baca SelengkapnyaPSU Kuala Lumpur dilakukan dalam satu hari dengan dua metode, yaitu kotak suara keliling (KSK) dan TPS.
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaFasyankes (berupa) puskesmas dan rumah sakit, siaga 24 jam, pada tanggal 14-15 Februari 2024
Baca Selengkapnya"Dalam anggaran penyelenggara pemilu itu ada anggaran pemilu untuk situasi Covid," kata Hasyim
Baca SelengkapnyaKPU mengingatkan masyarakat untuk hadir ke TPS pada hari pencoblosan.
Baca SelengkapnyaPetugas pemilu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS).
Baca SelengkapnyaKerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaUpaya ini salah satunya dengan mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar melakukan jemput bola.
Baca SelengkapnyaPencoblosan Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Total, ada tiga kandidat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta
Baca Selengkapnya