KPI bantah larangan Paslon main sinetron merupakan hasil politisasi
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membantah tudingan larangan kandidat yang maju di Pilkada bersifat tendensius atau dipolitisasi.
Surat edaran larangan bernomor 68 tahun 2018 ditujukan bagi calon kepala daerah yang maju pilkada tampil dalam film, seni drama, sinetron, maupun seni peran lainnya di layar televisi berbarengan dengan waktu penetapan calon peserta pilkada 2018 serentak.
Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran, Nuning Rodiyah mengatakan, surat edaran KPI itu dikeluarkan pada 12 Februari 2018, yakni saat penetapan calon peserta Pilkada 2018 secara serentak se-Indonesia.
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
-
Bagaimana Dedi Mulyadi mencalonkan diri? Sebagai calon, Dedi mengaku akan meminta restu persetujuan dari Ketum Gerindra Prabowo Subianto untuk bertarung pada Pilkada Jabar.
-
Kenapa Pilkada Inklusif penting? Dengan jumlah difabel yang mencapai sekitar 22,97 juta jiwa atau 8,5% dari populasi, penting untuk memastikan aksesibilitas dalam setiap tahapan Pilkada, mulai dari sosialisasi hingga pemungutan suara.
-
Bagaimana aturan untuk memastikan kemudahan akses bagi pemilih? Pentingnya kemudahan akses bagi pemilih juga menjadi perhatian dalam Pilkada 2024. Fasilitas dan sarana yang memadai harus disediakan, seperti tempat pemungutan suara yang mudah dijangkau dan tersedia fasilitas bagi penyandang disabilitas.
-
Siapa yang bisa ikut Pilkada? Pilkada: Berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
Nuning menganggap keliru jika ada yang berpikir KPI berpihak, ditunggangi kepentingan kelompok masyarakat tertentu atau ada kepentingan kandidat kandidat lain, seperti tuduhan untuk melarang calon gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar bermain sinetron.
"Kita keluarkan itu sebelum kemudian kita tahu siapa yang akan berkompetisi Pilkada 2018, kalau bicara soal artis saya kira tidak hanya Deddy Mizwar yang kemudian ikut berkompetisi," urainya melalui siaran pers yang diterima, Sabtu (12/5).
Nuning menyebut sejumlah artis yang juga ikut berkompetisi pada Pilkada 2018, seperti Nurul Arifin, Inggrid Kansil, kemudian ada juga calon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang ikut bermain film Dilan. Peraturan tersebut berlaku untuk semuanya.
"Kenapa kemudian tidak diperbolehkan ini karena kita menjaga keberimbangan dan proporsionalitas dalam program siaran, jadi kewajiban program siaran itu harus memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pilkada," ungkapnya.
Nunung juga membantah jika surat itu ditunjukan kepada salah satu kandidat calon kepala daerah tertentu. KPI punya aturan sendiri yang mengatur pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran yang digunakan untuk mengatur seluruh konten siaran yang ditampilkan di televisi ataupun radio.
"Di pasal 71 standar program siaran ayat 2 disebutkan program siaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Jadi sangat tidak benar tuduhan-tuduhan itu, kita punya regulasi sendiri yang kemudian mengatur tentang penyiaran," tukasnya.
Senada dengan KPI, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berpendapat, pelarangan calon kepala daerah untuk tampil di sinetron, film di televisi dikarenakan kampanye di media penyiaran dengan durasi tertentu harus memberikan akses yang setara dan sama bagi semua pihak.
"Saya tidak setuju kalau larangan itu hanya untuk Deddy Mizwar, tetapi larangan itukan untuk semua calon kepala daerah," ungkapnya.
Titi menambahkan, tampilnya calon kepala daerah di masa kampanye di media penyiaran itu dibatasi terutama iklan kampanye. Kalau ada kemudian peserta Pemilukada dibolehkan tampil di sinetron maka sinetron kita akan penuh dengan sinetron politik.
"Jadi kalau Deddy Mizwar tampil disinetron bisa saja kemudian akan muncul sinetron-sinetron lain yang memunculkan calon-calon lain, nah tujuan pembatasan di media penyiaran menjadi tidak tercapai," terang Titi.
Jadi yang harus dipahami adalah kesetaraan akses bagi semua calon, jadi kalau semua calon dilarang artinya bukan hanya Deddy Mizwar yang dilarang semua calon lain juga tidak boleh tampil.
"Tapi kalau Deddy Mizwar dibolehkan tampil efek negatifnya adalah sangat mungkin muncul sinetron-sinetron yang dibintangi oleh pasangan calon lain," terangnya.
Seperti diketahui, Deddy Mizwar menilai surat larangan itu terkesan tendensius karena menyerang dirinya. Bahkan, kebijakan itu dinilai sebagai settingan untuk menjatuhkan dirinya, khususnya terkait penayangan film sinetron di bulan ramadhan tahun ini.
"Ini sangat memprihatinkan, larangan itu sangat tendensius, dan itu terkesan ada agenda setting dan dipolitisir, jangan jangan ditunggangi nih," jelas Deddy melalui rilis yang diterima, Kamis (10/5).
Dikatakannya, nuansa politik dalam larangan KPI tersebut sangat kental. Pihaknya khawatir kebijakan larangan tersebut ditunggangi oleh pihak pihak tertentu yang ingin mensiasatinya di pilgub jabar.
Apalagi pihaknya mendapat informasi di luaran bahwa larangan yang dikeluarkan KPI tersebut diarahkan pada dirinya.
"Ini sangat tendensius, dan informasinya larangan itu ditujukan untuk menghantam saya. Tidak menutup kemungkinan itu dipesan pihak pihak tertentu. Tapi untuk kepastiannya sedang kita telusuri," katanya.
Diungkapkan Demiz, pihaknya telah bertemu dengan KPU Pusat dan mengkonfirmasi masalah larangan tersebut.
Hasil diskusi tersebut diketahui bahwa larangan itu merupakan kesepakatan bersama, antara KPI, Bawaslu, KPU dan Dewan Pers. Namun demikian dalam kesepakatan tersebut tidak disinggung masalah penayangan sinetron.
"Jadi larangan itu adalah penafsiran dari KPI, dan tidak menyentuh pada hal kesepakatan," katanya.
Oleh karena itulah, lanjutnya Demiz, pihaknya akan melakukan gugatan hukum kepada KPI terkait dengan adanya surat edaran larangan tersebut.
"Besok kita akan layangkan somasi untuk KPI," jelas Deddy Mizwar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaDia menganalogikan jika pidato Ganjar membuat seseorang gatal, berarti harus digaruk.
Baca SelengkapnyaBegitu juga dengan menteri disebut Jokowi boleh berkampanye
Baca SelengkapnyaBawaslu menyatakan hasil kajian terkait Ganjar muncul di tayangan azan di salah satu stasiun TV akan diumumkan pekan ini.
Baca Selengkapnyalkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.
Baca SelengkapnyaMeskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, semua menteri bahkan presiden boleh berkampanye atau mendukung salah satu kandidat pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca SelengkapnyaMenurutnya, hal ini bertolak belakang dengan sikap Prabowo sebelumnya yang pernah bilang tidak akan intervensi Pilkada.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Baca Selengkapnya