KPU sebut anggota TNI-Polri aktif dan ASN ikut Pilkada 2018 meningkat
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan terjadi tren kenaikan anggota TNI-Polri aktif menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2018. Bakal calon kepala daerah dari TNI dan Polri aktif ini telah tercatat di KPU lebih banyak dari tahun sebelumnya. Di Pilkada sebelumnya, anggota TNI Polri yang menjadi peserta Pilkada kebanyakan sudah pensiun.
"Jumlah TNI-Polri aktif juga mengalami kenaikan tren pada Pilkada 2018, sebelumnya memang ada tapi sudah tidak aktif," kata Arief di Resto Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (13/1).
Tidak hanya tren kenaikan bakal calon kepala daerah asal TNI-Polri, kata Arief, kenaikan juga terjadi kepada calon kepala daerah dari kalangan perempuan.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Kenapa Pilkada Serentak dilakukan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
"Tren kenaikan jumlah paslon tunggal itu naik, calon berjenis kelamin perempuan itu naik juga naik dari sebelumnya," terangnya.
Selain itu, Arief memaparkan, keikutsertaan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2018 juga mengalami peningkatan. KPU mencatat, kenaikan tren ASN maju di Pilkada 2018 meningkat 50 persen dibanding Pilkada sebelumnya.
Dalam Pilkada 2018, sekitar 13 daerah pemilihan hanya diikuti oleh satu pasangan calon kepala daerah. KPU terus berupaya menghadirkan kandidat lain di 13 daerah tersebut.
"Nah ini KPU diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi harus menciptakan lebih dari satu paslon. Harapannya membuka kesempatan membuka paslon baru, oleh karenanya KPU membuka selebar-lebarnya," jelas Arief.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Data ini berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaDari 38 daerah itu, rinciannya satu di tingkat provinsi dan sisanya sebanyak 37 daerah ada di kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaKemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.
Baca SelengkapnyaNamun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaSementara dari 37 provinsi yang melaksanakan pendaftaran pilkada, hanya provinsi yakni Papua Barat yang memiliki satu pasangan berlaga di pilkada.
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaPasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah
Baca SelengkapnyaCalon tunggal di Pilkada hanya satu kali kalah selama Pilkada berlangsung sejak 2015
Baca Selengkapnya