Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Verifikasi Administrasi Partai Prima usai Dokumen Perbaikan Lengkap

KPU Verifikasi Administrasi Partai Prima usai Dokumen Perbaikan Lengkap KPU. ©2017 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama KPU provinsi dan kabupaten/kota mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) Partai Prima. Vermin dilakukan sebagai tindak lanjut usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.

"Hari ini KPU bersama KPU provinsi dan kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi sebagai tindak lanjut dari dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik (calon peserta Pemilu 2024) dari Prima," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (29/3).

Menurut Juru Bicara Partai Prima Farhan Abdillah Dalimunthe, dokumen perbaikan Prima itu telah dinyatakan lengkap oleh KPU pada Selasa (28/3) malam.

"Pada hari Selasa (28/3), kami submit (kirim dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024) ke aplikasi Sipol. Selanjutnya, dari Sipol juga ada formulir perbaikan. Nah, formulir itu yang kami bawa ke KPU pada Selasa (28/3) malam. Setelah itu, dilakukan verifikasi kelengkapan bersama KPU dan dinyatakan sudah lengkap semua," jelas Farhan.

Setelah dinyatakan lengkap, lanjut dia, Prima menerima berita acara kelengkapan dokumen tersebut dan penyerahan dokumen vermin perbaikan.

Sebelumnya, usai menggelar rapat teknis di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3), KPU RI memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan guna mengikuti vermin perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sipol, mulai dari Jumat (24/3) pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa (28/3) pukul 18.30 WIB.

Dalam masa perbaikan itu, Prima dapat memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2024 di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sebelumnya, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai partai politik calon peserta pemilu di beberapa kabupaten, di antaranya Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan; Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah; dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU DKI Rampung Verifikasi Administrasi, Lima Partai 100% Penuhi Syarat
KPU DKI Rampung Verifikasi Administrasi, Lima Partai 100% Penuhi Syarat

Lima partai politik yang telah memenuhi syarat 100 persen.

Baca Selengkapnya
KPU Sebut PKPU Pilkada 2024 Disetujui DPR, Isinya Akomodir Semua Putusan MK
KPU Sebut PKPU Pilkada 2024 Disetujui DPR, Isinya Akomodir Semua Putusan MK

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Calon Independen Dharma-Kun Wardana Diizinkan Perbaiki Berkas Maju Pilkada Jakarta
Bawaslu: Calon Independen Dharma-Kun Wardana Diizinkan Perbaiki Berkas Maju Pilkada Jakarta

Dharma Pongrekun dan Kun Wardana diberikan waktu 1x24 jam untuk dapat memperbaiki berkas

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengakuan KPU Banyak Kesalahan Data Dapil Pileg DPR 2024
VIDEO: Pengakuan KPU Banyak Kesalahan Data Dapil Pileg DPR 2024

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos mengakui banyak kesalahan data Dapil di Pileg DPR 2024.

Baca Selengkapnya
Bahas Nasib Dharma-Kun Wardhana di Pilkada Jakarta, KPU Gelar Rapat Pleno Hari Ini
Bahas Nasib Dharma-Kun Wardhana di Pilkada Jakarta, KPU Gelar Rapat Pleno Hari Ini

KPU DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta seraya menunggu rekomendasi yang akan mereka berikan.

Baca Selengkapnya
Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP
Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP

KPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Selangkah Lagi Lolos Calon Independen Pilkada Jakarta 2024
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Selangkah Lagi Lolos Calon Independen Pilkada Jakarta 2024

Berkas Dharma-Kun dinyatakan memenuhi syarat dan akan dilakukan verifikasi faktual kedua.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Paripurna DPR Suarakan Hak Angket Kecurangan Pemilu, PKS Keras Mendorong!
VIDEO: Panas Paripurna DPR Suarakan Hak Angket Kecurangan Pemilu, PKS Keras Mendorong!

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar sidang paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, Selasa, 5 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Ini Penjelasan KPU soal Kenaikan Suara PSI di Sirekap
Ini Penjelasan KPU soal Kenaikan Suara PSI di Sirekap

Data perolehan suara partai politik di Sirekap dapat diverifikasi langsung oleh setiap pengaksesnya.

Baca Selengkapnya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya