Labrak Kader PDIP karena Pasang Bendera, Ketua DPC Gerindra Semarang Joko Santoso Dicopot
Meski dicopot Joko tetap menjadi kader Partai Gerindra.
Majelis Kehormatan Partai Gerindra mencopot Joko Santoso dari jabatan Ketua DPC Gerindra Semarang karena melabrak kader PDIP, Suparjianto karena persoalan bendera partai.
Labrak Kader PDIP karena Pasang Bendera, Ketua DPC Gerindra Semarang Joko Santoso Dicopot
Sementara, Joko Susanto mengaku menerima sanksi yang diberikan MK Partai Gerindra. Ia juga meminta maaf kepada partainya atas kegaduhan yang telah dirinya lakukan. Sebagai kader partai, ia akan taat dan patuh terhadap putusan yang diambil DPP melalui Mahkamah Kehormatan Partai.
"Sekali lagi mohon maaf kepada Pak Prabowo, pimpinan partai dan semua struktur di stakeholder partai atas tidak kenyamanan yang saya lakukan," kata Joko.
Joko juga meminta maaf kepada warga atas kegaduhan yang terjadi di lingkungannya pada Jumat (8/9) lalu. Selain itu, ia berharap insiden yang membuat keributan itu tidak terulang kembali. "Apa yang saya lakukan ini semata sebagai bentuk loyalitas, tanggung jawab dan perjuangan saya sebagai kader Partai Gerindra," tutupnya.
"Bahwa yang bersangkutan bersalah dan diberikan sanksi cukup berat diberhentikan sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Semarang," kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman di Jakarta Selatan, Minggu (10/9).
Pemberhentian dari jabatannya itu dilakukan, karena Joko dianggap telah melanggar Pasal 68 AD/RT Partai Gerindra, perihal jati diri seorang kader yang harus bersikap sopan dan rendah hati.
Sikap Joko mencopot bendera yang dipasang kader PDIP di dekat rumahnya, dianggap Habiburokhman tidak mencerminkan sikap seorang kader partai yang harus mematuhi AD/ART.
"Jadi beliau tadi dalam pengakuannya mendatangi rumah kader PDIP, masuk kemudian juga membentak-bentak, diakui sendiri. Nah itu sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan putusan," ujarnya.
Meski dicopot dari jabatannya Ketua DPC, Joko tetap sebagai kader Partai Gerindra. Selanjutnya akan dilakukan pengangkatan Ketua DPC Semarang yang baru.
"Enggak keluar dari kader. Jadi ketua DPC sudahnya setengah mati Mbak. Bukan hanya, bukan hanya. Itu (dipecat dari Ketua DPC) sanksi yang sangat berat," tuturnya.
Atas adanya kejadian ini, Habiburokhman mengimbau sebagaimana pesan Ketua Umum Prabowo Subianto seluruh kader Gerindra harus taat dan patuh terhadap aturan internal partai, termasuk ikrar jati diri partai.
"Harus bersikap sopan rendah hati dan disiplin. Disiplin termasuk mengendalikan emosi. Masa sih gara-gara bendera mendatangi orang, membentak-bentak itu kan sangat tidak dibenarkan," tuturnya.
Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman beserta empat anggota, yakni Maulana Bungaran, Dolfie Rompas, Yuniko, dan Sutradewi. Joko dan sejumlah saksi yang akan dihadirkan secara virtual atau daring.
Diberitakan sebelumnya, Kader PDI Perjuangan di Semarang, Jawa Tengah, Suparjianto diduga menjadi korban pemukulan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang Joko Santoso. Penyebabnya, kader PDIP tersebut diduga memasang bendera partai di dekat kediaman Ketua DPC Gerindra tersebut. Peristiwa dugaan pemukulan terjadi pada Jumat (8/9).
"Tadi malam hari Jumat jam 21.45 WIB ada kawan kami Pak Suparjianto warga Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara, yang didatangi Ketua DPC Gerindra. Kemudian tanpa babibu Ketua Gerindra yang juga anggota DPRD Kota Semarang itu memukul kader kami. Alasannya karena kader kami memasang bendera di sekitar perkampungan yang di situ tinggal Pak Ketua Gerindra."
Ketua DPC PDIP Hendrar Prihadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9).
Kasus Hukum
Habiburokhman juga menyerahkan sepenuhnya dugaan penganiayaan dilakukan Joko Santoso mantan ketua DPC Semarang terhadap kader PDIP kepada aparat kepolisian.
"Kami tidak punya kewenangan untuk menilai keduanya (soal isu penganiayaan). Kami serahkan supaya agar aparat penegak hukum bisa bekerja secara profesional," kata Habiburokhman.
Selain itu, kata Habiburokhman, kabar penganiayaan Joko terhadap kader PDIP, Suparjianto masih simpang siur. Namun. embuktian penganiayaan itu di luar kewenangannya, karena telah masuk ranah pidana.
"Jadi, ada dua versi kalau kami baca di media, ada yang mengatakan terjadi penganiayaan. Sementara ada versi lain, banyak beberapa saksi lain tidak terjadi kontak fisik," ujarnya.
"Jika memang bersalah dinyatakan (polisi) bersalah, jika tidak bersalah jangan dinyatakan bersalah. Harus sesuai dengan bukti-bukti yang ada, kita kawal sama-sama. (Karena) Ia (Joko) dan beberapa saksi mengatakan tidak terjadi pemukulan."
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman