Larang Eks Napi Koruptor Nyalon Lagi, KPU Harap MA Berkaca Kasus Bupati Kudus
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap DPR dan Pemerintah menegaskan aturan yang melarang napi koruptor untuk maju di Pilkada 2020. Bila terealisasi, sebagai penyelenggara, KPU akan sangat berterima kasih artinya gagasan dapat diterima semua pihak.
"Mengenai larangan mantan napi koruptor untuk dicalonkan kembali dalam pilkada mendapatkan landasan hukum yang lebih kokoh sehingga tidak ada peluang untuk dibatalkan sebagaimana pada pemilu yang lalu oleh MA," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid usai mengisi diskusi di Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Landasan hukum lebih kokoh, lanjut Pram, merujuk pada revisi Undang-Undang Pemilu nomer 7 tahun 2017. Bila pasal yang berkait bisa diubah maka gagasan yang sebelumnya ada di peraturan KPU bisa jadi lebih bertaji.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
"Jadi kami mendukung sekali (soal pembahasan terkait di DPR)," lanjut Pram.
Berkaca pada pemilu legislatif, gagasan KPU terkait ini secara garis besar telah ditaati oleh para calon anggota DPR. Namun demikian, problemnya adalah masih ada dari mereka yang memiliki rekam jejak sebagai eks napi koruptor yang nyalon sebagai anggota DPD, DPRD Provinsi dan sebagian besar di DPRD kabupaten/kota.
"Karena kalau sudah pernah jadi napi, kemudian nyalon lagi, potensi mengulang (korupsi) cukup besar," nilai Pram.
Sebagai penyelenggara, Pram berharap hal ini terus menjadi menjadi wacana yang didukung oleh semua pihak. Juga kepada Mahkamah Konstitusi, banyak putusan-putusan lama yang menolak, namun kemudian diputusin berikutnya menerima atau sebaliknya.
"Jadi MK sekarang berpikir bahwa ada fakta riil yang betul harus dicermati bahwa mantan napi koruptor yang terpilih kembali itu potensinya besar untuk melakukan korupsi lagi sebagaimana bupati Kudus yang ada sekarang," Pram menyudahi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaHal ini berujung dicopotnya Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya dicopot sebagai Ketua MK setelah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaDi pemerintahan selanjutnya, Mahfud meminta aturan terkait KPK dikembalikan lagi
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK tersebut karena pelaksanaan Pilkada akan segera dimulai akhir Agustus.
Baca Selengkapnya