LSI: Publik tak percaya pilkada via DPRD kurangi politik uang
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Dodi Ambardi menyatakan sebagian besar masyarakat tidak percaya jika praktik politik uang tidak akan terjadi jika pilkada dijalankan oleh DPRD. Bahkan tingkat perbedaan antara yang tidak percaya dengan percaya politik uang dapat berkurang di DPRD sangat jauh.
"52,3 Persen masyarakat tidak percaya bahwa sistem pilkada melalui DPRD akan dapat mengurangi praktik politik uang. Jumlah ini cukup besar bila dibandingkan dengan mereka yang percaya bahwa pilkada tidak langsung dapat mengatasi politik uang, sebanyak 28,9 persen," ujar Dodi di kantornya, Jakarta, Rabu (17/12).
Tetapi, Dodi mendapat temuan menarik terhadap persentase pendukung dua pasangan calon. Menurut dia, hasil survei menunjukkan persentase antaran pendukung Jokowi-JK dengan Prabowo-Hatta yang tidak percaya pilkada oleh DPRD dapat mengurangi praktik politik uang berada di posisi sama yaitu 52 persen.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Apa itu politik uang? Politik uang (money politic) adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap.
-
Gimana uang bisa mempengaruhi Pemilu? Ia menyebut bahwa calon legislatif (caleg) yang memiliki sumber daya finansial yang cukup seringkali tidak perlu melakukan kampanye secara aktif, karena ancaman uang sudah cukup kuat untuk mempengaruhi hasil pemilihan.
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Mengapa Pilkada diadakan? Tujuan utama dari Pilkada adalah untuk mewujudkan prinsip demokrasi di tingkat daerah.
"Meskipun yang percaya jumlahnya cukup berbeda, 28 persen kubu Jokowi-JK dan 33 persen kubu Prabowo-Hatta," ungkap dia.
Lebih lanjut, Dodi menyimpulkan publik membantah argumen yang menyebut praktik politik uang sebagai dasar dilaksanakannya pilkada oleh DPRD. Menurut dia, alasan dianggap kurang meyakinkan.
LSI menjalankan survei terkait pilkada langsung pada tangga 25 Oktober hingga 3 Desember 2014. Survei ini menggunakan metode wawancara melibatkan 2.000 responden yang tersebar di 34 provinsi.
Dalam survei ini, LSI menetapkan tingkat margin of error sebesar 2,1 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Survei ini didanai oleh International Foundation for Electoral Systems (IFES).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tingginya biaya politik menjadi dalih pejabat partai politik hingga eksekutif, untuk melanggengkan wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Baca SelengkapnyaWacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kembali mencuat. Isu ini bukan hal baru dalam politik Indonesia.
Baca SelengkapnyaPKS menilai dana besar negara untuk perhelatan beberapa Pilkada langsung bisa dialokasikan untuk berbagai program kesejahteraan rakyat.
Baca SelengkapnyaLSI Denny JA mewanti-wanti potensi merosotnya kepercayaan publik kepada Prabowo Subianto akibat isu Pilkada oleh DPRD
Baca SelengkapnyaMasyarakat sudah seharusnya antusias dalam mengikuti momen Pilkada 2024 ini.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo mengatakan gelaran Pilkada memakan anggaran hingga puluhan triliun rupiah
Baca SelengkapnyaPolitik uang dalam pemilu adalah sebuah praktik yang melanggar aturan pemilu, di mana calon atau tim kampanye memberikan uang kepada pemilih.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara PSI Agus Herlambang menilai usulan tersebut merupakan ide kosong.
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaUsul itu diajukan saat Komisi II rapat bareng Komisi Pemilihan Umum (KPU) di DPR
Baca SelengkapnyaDiksi pada undang-undang pemilu tiap calon yang dipilih secara demokratis, tak berarti harus dipilih langsung oleh rakyat.
Baca Selengkapnya