Legislator PDIP Usul KPU Legalkan Money Politik dalam PKPU
Usul itu diajukan saat Komisi II rapat bareng Komisi Pemilihan Umum (KPU) di DPR
Usul itu diajukan saat Komisi II rapat bareng Komisi Pemilihan Umum (KPU) di DPR
Legislator PDIP Usul KPU Legalkan Money Politik dalam PKPU
Komisi II gelar rapat kerja (raker) bersama Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bahas evaluasi PKPU pada Rabu (15/5).
Dalam raker anggota komisi 2 DPR RI minta KPU legalkan politik uang selama pemilu dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum).
Ketua Komis Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari paparkan rancangan peraturan pemilu dan Pilkada terkait aturan jumlah DPT dan pencalonan Gubernur/Walikota pada Pilkada.
Salah satunya adalah soal aturan bagi calon legislatif terpilih yang terpilih dalam Pilkada harus bersedia untuk mengundurkan dari dan tidak dilantik.
"Pada dasarnya di Undang-Undang pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR,DPD, atau DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya, namun bagi calon terpilih yang belum dilantik harus bersedia mengundurkan diri," kata Hasyim.
Hal ini ditanggapi oleh anggota Komisi II Fraksi PDIP Hugua untuk daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sultra) singgung soal aturan bagi anggota legislatif diharuskan bersedia mengundurkan diri Ketika terpilih menjadi Kepala Daerah dalam Pilkada.
Ia menyebut perlu penegasan diksi dalam pasal tersebut agar tidak menimbulkan multitafsir di Masyarakat. Seorang anggota legislatif harus wajib mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri jadi kepala Daerah.
"Bahasa bersedia ini barangkali dipertegas saja Pak Hasyim. Bahwa wajib," ucap Hugua dalam raker (15/5).
Menurut Hugua hal ini untuk menghindari munculnya spekulasi seorang calon legislatif coba-coba jadi Kepala Daerah.
"Jadi Kalimat wajib itu harus nyata didalam PKPU, jangan lagi ada ‘bersedia’,"
Menyinggung soal kualitas Pilkada, Hugua mengusulkan pelegalan politik uang dalam PKPU dengan batasan tertentu. Ia menyebut praktik politik uang dalam Pilkada menjadi suatu keniscayaan yang sangat menentukan keterpilihan seorang calon.
"Kalau PKPU ini istilah money politic, cost politic ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja, batas berapa. Sehingga KPU juga tahu kalau money politic batas segini ya harus disemprit."
"sebab kalau ini tidak dilegalkan kita kucing-kucingan terus."
Menurutnya, akan lebih mudah bagi Bawaslu untuk lakukan pengawasan jika money politic dilegalkan pada batas tertentu.
Ia juga menilai pemilu hanya jadi ajang bertarung bagi para saudagar, bukan lagi ajang bagi para politisi dan negarawan.
Reporter Magang: Antik Widaya Gita Asmara