Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri: Pancasila bukan alat pukul pada hal lain yang bertentangan

Mendagri: Pancasila bukan alat pukul pada hal lain yang bertentangan DPR sahkan RUU Ormas. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tegas menolak anggapan para anggota fraksi DPR yang beranggapan bahwa Pancasila disebut sebagai alat politis oleh pemerintah. Hal itu ia sampaikan setelah DPR sahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Ormas menjadi Undang-Undang (UU).

"Pemerintah menegaskan menolak anggapan bahwa Pancasila itu bukan alat politik pemerintah, Pancasila bukan alat untuk pemukul terhadap hal-hal lain yang bertentangan," kata Tjahjo di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (24/10).

Menurutnya, pemerintah mengeluarkan Perppu yang sekarang sudah sah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2017 itu karena ada yang ingin mengganti dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Setelah disahkan pun pemerintah siap untuk melakukan revisi pada UU yang baru disahkan itu.

"Justru kami mencermati gelagat perkembangan dinamika memang masalah komunisme, atheisme sudah tidak ada. Tapi ada gelagat lain yang ingin mengubah ideologi," ungkapnya.

"Soal ada unsur revisi terbatas terbuka sepanjang masalah ideologi Pancasila, UUD '45, NKRI, Bhineka Tunggal Ika final. Apalagi DPR, MPR empat pilar sudah kemana-mana," ujarnya.

Presiden Jokowi, kata Tjahjo, mengeluarkan Perppu itu untuk mengawal Pancasila. "Justru inilah yang menunjukkan bahwa Pak Jokowi tampil ke depan untuk mengawal Pancasila, bukan yang dituduhkan melanggar UUD '45. Pak Jokowi melangkah ke depan," tandasnya.

Diketahui, rapat paripurna DPR telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Hal itu diputuskan setelah melakukan voting pada 445 anggota fraksi.

"Dengan berbagai catatan yang disampaikan berbagai fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata pimpinan rapat Fadli Zon di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (24/10).

Berdasar hasil voting Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, NasDem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu pembubaran ormas disahkan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kepala BPIP: Mengubah Pancasila Sama Saja Membubarkan NKRI
Kepala BPIP: Mengubah Pancasila Sama Saja Membubarkan NKRI

Menurut dia, Pancasila dasar negara yang tidak dapat diubah dan pentingnya mencegah perundungan bagi anak berkebutuhan khusus

Baca Selengkapnya
MUI: Jika Ada Pihak Benturkan Agama dengan Falsafah Bangsa Jelas Keliru
MUI: Jika Ada Pihak Benturkan Agama dengan Falsafah Bangsa Jelas Keliru

Untuk mengatasi permasalahan di negara ini bukan sebuah sistem baru, tapi persatuan dan kesatuan.

Baca Selengkapnya
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada

Dewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Sebut UUD ’45 Hasil Amandemen 2002 Tak Lagi Berdasar Pancasila
Pakar Hukum Sebut UUD ’45 Hasil Amandemen 2002 Tak Lagi Berdasar Pancasila

Praktisi hukum Agus Widjajanto setuju apabila Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tahun 2002 tidak lagi berdasar pada Pancasila

Baca Selengkapnya
Ulama Tegaskan Pancasila Terbaik Mampu Satukan Keberagaman di Tanah Air
Ulama Tegaskan Pancasila Terbaik Mampu Satukan Keberagaman di Tanah Air

Indonesia sekarang ini adalah yang terbaik karena mampu merangkum keberagaman seperti pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika

Baca Selengkapnya
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku

Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
BPIP: Indonesia Terhindar Gempa Politik Dunia Karena Ada Pancasila
BPIP: Indonesia Terhindar Gempa Politik Dunia Karena Ada Pancasila

Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah mengajak masyarakat Indonesia di Hamburg Jerman untuk menjaga persatuan bangsa Indonesia di tanah rantau.

Baca Selengkapnya
Singgung Sumpah Presiden, Megawati Sebut Penentang Putusan MK Bukan Orang Indonesia
Singgung Sumpah Presiden, Megawati Sebut Penentang Putusan MK Bukan Orang Indonesia

Megawati mengatakan, seharusnya putusan MK tidak dipertentangkan.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
PPKN Berbeda dengan Pendidikan Pancasila, Begini Penjelasan BPIP
PPKN Berbeda dengan Pendidikan Pancasila, Begini Penjelasan BPIP

70 Persen dari Pendidikan Pancasila muatannya yakni praktik

Baca Selengkapnya