Meski Menang di Sulsel, BPN Prabowo-Sandi Tolak Teken Rekapitulasi KPU
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan hasil rekapitulasi suara Pilpres di Provinsi Sulawesi Selatan. Hasilnya, pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi menang atas Jokowi-Ma'ruf Amin. Walaupun menang, pihak Prabowo tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.
"Mohon maaf pimpinan, kami tak akan menandatangani hasil pilpres," kata salah satu saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN ) Prabowo-Sandi, Aziz Subekti usai pembacaan rekapitulasi di Ruang Sidang KPU, Jakarta Pusat, Minggu (19/5).
Ada beberapa hal yang menyebabkan kubu 02 tidak mau menandatangani. Salah satunya yaitu rekapitulasi di KPU, untuk Sulawesi Selatan berjalan alot.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa saja yang menjadi kendala distribusi logistik Pemilu di Papua? Seperti, sarana transportasi khusus, misalnya, sewa pesawat atau perahu motor yang dilanjutkan dengan berjalan kaki.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
"Mungkin ada yang bisa dijelaskan pada kami bagaimana rekap itu berbelit-belit, dan alot. Kan kalau rekap itu dijalankan dengan baik kan mestinya tidak alot untuk KPU," ungkap Aziz.
Kedua, Aziz pun meminta penjelasan terkait pengawasan pemilu di Sulsel yang diragukan. Tidak hanya itu, terkait penggunaan C-6.
"Ada catatan PDIP mengungkap tentang penggunaan c-6 oleh yang tidak berhak. Walaupun bukan paslon yang mengungkap, namun itu bisa jadi mencemari pemberian suara pada paslon capres," ungkap Aziz.
"Kedua, C-6 perantau yang tidak ada digunakan oleh pihak tertentu juga untuk dapat segera ke TPS untuk mencoblos. Ini terjadi di Toraja Utara. Jadi, ini yang sempat muncul kan. Kami mohon penjelasan," tambah Aziz.
Hal tersebut pun dijawab oleh pihak KPU Sulsel, Misnah yang meminta maaf lantaran penyampaian hasil pemilu lambat untuk dilaporkan. Dia menjelaskan sebenarnya pada 12 Mei lalu sudah selesai, tetapi ada beberapa kendala dalam perekapan di Kecamatan.
"Pada tanggal 12 kami sudah selesai, tetapi ternyata rekap tingkat kecamatan ada dinamika-dinamika yang mengharuskan perlu pencermatan lagi, perlakuan-perlakuannya misalnya menghitung kembali surat suara menyusuri kembali pleno-pleno karena ada hal-hal yang mesti diluruskan pada porsinnya," lanjut Misnah.
Adapun, kata dia, pergeseran suara, saat itu pihaknya meminta kepada KPU Kabupaten Gowa untuk berkomunikasi dengan Panwas Kabupaten untuk menyelesaikan hal tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan salah satunya di daerah Makassar yang harus kembali membuka DAA 1 plano agar menjaga kepercayaan masyarakat.
"Di Makassar dilakukan pembukaan kembali dAA 1 plano untuk tiga kelurahan di kecamatan Kalamatein, Balangbaru kemudian Tanjungmerdeka, ada satu lagi saya lupa. Semata mata tujuan kami untuk menjamin kemurnian suara rakyat," lanjut Misnah.
Sebelumnya, KPU telah mengesahkan hasil pemilihan Presiden di provinsi Sulawesi Selatan. Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (19/5), Jokowi-Ma'ruf mendapat 2.117.591 suara. Sedangkan Prabowo-Sandiaga mendapat 2.809.393 suara. Adapun suara tidak sah sebanyak 98.205. Prabowo menang atas Jokowi dengan selisih 691.802 suara.
"Puji syukur, Puji Tuhan perolehan rekapitulasi Sulawesi Selatan dinyatakan sah," Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (19/5).
Rapat ini turut dihadiri oleh saksi dari kedua kubu dan partai politik. Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan dan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin turut hadir.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses rekapitulasi perolehan suara pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah berlangsung panas pada Sabtu 16 Maret 2024
Baca SelengkapnyaRekapitulasi KPU pasangan Prabowo-Gibran menang telak dengan dua digit ketimbang pesaingnya Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Jatim.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari yang memimpin rapat mencecar saksi yang dihadirkan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pantauan lapangan, rapat penyandingan ini berjalan dengan alot dengan pengamanan yang ketat.
Baca SelengkapnyaPasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dinyatakan unggul telak dengan perolehan 1.542.346 suara.
Baca SelengkapnyaKPU Tunda Rekapitulasi Suara di Sulawesi Barat, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaHasil Pleno KPU: Prabowo-Gibran Menang, Raih 3.649.651 Suara di Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaKejadian serupa juga pernah muncul saat rapat pleno rekapitulasi nasional untuk provinsi Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaMereka menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAlasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca Selengkapnyakowi masih menunggu Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan rekapitulasi.
Baca Selengkapnya