Paling Ditunggu Pemilu 2019, Begini Proses Tahapan Penghitungan Manual KPU
Merdeka.com - Pencoblosan Pemilu 2019 telah usai dilakukan pada Rabu (17/4) lalu. Penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga telah usai. Saat ini publik sedang menanti siapa yang menjadi pemenang dalam pemilu.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum atau KPU sedang melakukan tahap rekapitulasi surat suara yang masuk dari seluruh provinsi di Indonesia. Bagaimana KPU bekerja menghitung surat suara yang masuk? Ini tahapan penghitungan manual KPU pada Pemilu 2019:
Penghitungan di TPS
-
Dimana KPU DKI rekapitulasi suara Pemilu 2024? Adapun KPU DKI Jakarta memperoleh hasil suara sah ini setelah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta Pemilu serentak (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD) 2024 sejak 7-9 Maret 2024.
-
Kapan KPU lakukan rekapitulasi? Kegiatan ini sudah dilakukan sejak Rabu (28/2) kemarin, dengan diawali pembacaan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Kapan KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara? Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
-
Kapan KPU akan selesaikan rekapitulasi? Rapat pleno akan terus dilangsungkan hingga suara dari seluruh provinsi terhitung secara berjenjang sampai 20 Maret 2024.
Penghitungan surat suara tahap pertama dilakukan pada tanggal 17-18 April 2018 di 809.563 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2019 tentang 'Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum', penghitungan dilakukan oleh petugas KPPS dengan memeriksa pemberian tanda coblos pada surat suara sesuai dengan jenis Pemilu.
Kemudian anggota KPPS mencatat hasil penghitungan suara ke dalam formulir Model C1 yang ditempel pada papan atau tempat tertentu dengan cara tally. Formulir model C1 adalah sertifikat hasil penghitungan suara, yang terbagi untuk presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk penghitungan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dilakukan dengan cara memberikan tanda berupa satu garis tegak, setiap hitungan suara sah masing-masing paslon dan setiap hitungan kelima diberi garis diagonal memotong 4 (empat) garis tegak tersebut. Kemudian memberikan tanda berupa satu garis tegak setiap hitungan suara tidak sah pada kolom jumlah suara tidak sah, dan setiap hitungan kelima diberi garis diagonal memotong 4 (empat) garis tegak tersebut.
Penghitungan dilaksanakan secara terbuka, dihadiri para saksi dan pengawas. Setiap saksi mendapat dokumen hasil hitung atau rekap. Saat penghitungan media massa dan elektronik bisa hadir dan masyarakat dapat memfoto hasil pemilu.
Tahap Kecamatan
Tahap selanjutnya, pada tanggal 18 April-4 Mei 2019 penghitungan tingkat kecamatan yang terdiri dari 7.201 kecamatan di seluruh Indonesia. Di mana petugas KPPS wajib menyerahkan kotak suara dan salinan formulir dengan menggunakan formulir Model C4-KPU pada hari dan tanggal Pemungutan Suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS). Model C4-KPU adalah surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2019 di TPS kepada PPS.
Salinan formulir meliputi formulir model C-KPU atau berita acara pemungutan dan penghitungan suara , formulir Model C1 presiden dan wapres, model C1-DPR, model C1-DPD, model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota yang dimasukkan ke dalam masing-masing sampul tersegel dan berada di luar kotak suara.
Tahap Kabupaten/Kota
Setelah dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, selanjutnya rekap suara dilakukan di 514 kabupaten/kota pada tanggal 22 April-12 Mei 2019. Selanjutnya, hitung suara dilaksanakan di 34 provinsi se Indonesia pada tanggal 22 April-12 Mei 2019.
Nantinya KPU/KIP Kabupaten/Kota mengirimkan hasil pemindaian (scan) salinan formulir model C-KPU, model, C1 presiden dan cawapres, model C1-DPR, model C1-DPD, model C1-DPRD Provinsi, dan model C1-DPRD Kab/Kota kepada KPU untuk diumumkan pada laman KPU melalui sistem informasi penghitungan suara atau situng.
Nasional
Tahap terakhir, penghitungan suara ada tingkat nasional pada tanggal 25 April-22 Mei 2019. Pada tingkat nasional ini juga penghitungan dilaksanakan secara terbuka, dihadiri para saksi dan pengawas. Setiap saksi mendapat dokumen hasil hitung atau rekap. Saat penghitungan media massa dan elektronik bisa hadir dan masyarakat dapat memfoto hasil pemilu.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi Suara hari ini menyisakan empat provinsi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua dan Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaSetelah merampungkan rekapitulasi suara di 4 provinsi terakhir ini, KPU akan menetapkan pemenang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebagian penghitungan manual hasil pemungutan suara Pemilu 2024 saat ini telah memasuki tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaTotal sudah ada 34 dari 38 provinsi yang telah direkapitulasi
Baca SelengkapnyaKini hanya tinggal menunggu kedatangan pimpinan KPU Papua untuk mengikuti rapat pleno.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi suara merupakan proses penghitungan dan penjumlahan suara yang diperoleh oleh setiap calon atau partai politik dalam sebuah pemilihan umum.
Baca SelengkapnyaSaat ini KPU tengah merampungkan rekapitulasi perhitungan suara tingkat nasional untuk Pemilu 2024 di empat povinsi terakhir.
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca SelengkapnyaRapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan proses itu berjalan di 1.113 tempat pemungutan suara (TPS).
Baca SelengkapnyaSebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca Selengkapnya