Pansus RUU Pemilu sepakat ambang batas parlemen 4 persen
Merdeka.com - Perdebatan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tampaknya mulai mendapat titik temu. Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan seluruh fraksi sepakat ambang batas parlemen berada di angka 4 persen.
Kesepakatan itu diambil melalui lobi antar kapoksi di Pansus RUU Pemilu. Sebelumnya, terdapat sejumlah opsi-opsi terkait angka ambang batas parlemen yaitu 3,5, 4, 5 dan 7 persen.
"Kan ada pilihan 3,5 persen, 5 persen ada 4 persen dan ada 7 persen tapi lobi-lobi antar ketua fraksi dan lobi-lobi antar kapoksi di pansus sepertinya ketemunya di 4 persen. Jadi saya optimis tidak perlu divoting dan bisa ditetapkan di 4 persen parlementer threshold," kata Lukman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/6).
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Dimana perselisihan hasil pemilu dapat terjadi? Perselisihan pemilu dapat muncul antara partai politik, calon, atau pemilih, dan seringkali melibatkan lembaga-lembaga pengawas pemilu dan badan hukum terkait.
-
Apa saja asas pemilu di Indonesia? Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Siapa yang mendukung tujuan pemilu? Menurut Parulian Donald, tujuan pemilu adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan serta untuk menjaga agar pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Sementara terkait isu ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, masih terbagi pada dua opsi. Dua kubu itu yakni fraksi-fraksi yang ingin angka presidential threshold dihapus menjadi 0 persen. Kubu yang tidak ingin ada presidential threshold diwakili tujuh fraksi.
Di sisi lain, ada kubu fraksi-fraksi yang menginginkan ambang batas parlemen sebesar 20-25 persen. Perdebatan alot lebih kepada persoalan kontitusional dan inkontitusional dari penggunaan ambang batas.
"Kalau Presidensial threshold masih ada dua kubu. Kubu yang tanpa threshold dan kubu dengan 20-25 persen. Perdebatannya soal konstitusional dan inkonstitusional," terangnya.
Isu lain terkait metode konversi suara, kata Lukman, masih mengerucut pada dua opsi dan sama kuat. Dua opsi itu dengan metode kuota hare dan sainte lague murni.
"Posisi masih fifty-fifty sehingga saya belum dapat memastikan kecenderungan fraksi-fraksi ke mana apakah ngotot di Kuota Hare. Sebenarnya Golkar dan PDIP sudah mau bernegosiasi soal ini. Artinya standingnya awal di sainte lague modifikasi, mau di lague murni. Nah tinggal ajak yang kuota hare ini mau enggak naik ke sainte lague murni," ujar Lukman.
Lukman menyebut 5 isu krusial tersisa akan diputuskan pada Kamis (8/6) mendatang. Dia menuturkan, opsi yang lebih dominan karena mendapat suara terbanyak dari fraksi-fraksi partai kemungkinan akan segera disepakati di tingkat pansus sebagai hasil musyawarah.
Sementara isu-isu yang masih berimbang akan dibawa dan diputuskan di Paripurna. "Kalau misalnya ada dominasi di pansus kita anggap itu sebuah keputusan bulat pansus. Dianggap itu hasil dari musyawarah mufakat. Tapi kalau masih imbang di pansus maka mau tidak mau dilanjutkan ke paripurna," paparnya.
Dua isu yang berimbang dan kemungkinan akan diputuskan dalam rapat paripurna yaitu metode konversi suara dan presidential threshold.
"Kalau prediksi saya yg agak berat ya dua itu presidential threshold dan metode konversi suara. Nah kalau imbang di pansus kita bawa ke paripurna," pungkas Lukman.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaHakim Saldi meminta pemerintah menjelaskan alasan empat persen dijadikan ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaMK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaHakim meminta Pemohon memberikan alasan yang kuat atas permohonannya mengingat pasal tersebut sudah sering diuji dan diputus MK.
Baca SelengkapnyaPutusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaKondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaPPP hanya meraih 3,87 persen suara dalam pemilu 2024
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaPPP gagal memenuhi syarat 4 persen suara untuk bisa lolos parlemen
Baca Selengkapnya