Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansus RUU Pemilu sepakat ambang batas parlemen 4 persen

Pansus RUU Pemilu sepakat ambang batas parlemen 4 persen Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Perdebatan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tampaknya mulai mendapat titik temu. Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan seluruh fraksi sepakat ambang batas parlemen berada di angka 4 persen.

Kesepakatan itu diambil melalui lobi antar kapoksi di Pansus RUU Pemilu. Sebelumnya, terdapat sejumlah opsi-opsi terkait angka ambang batas parlemen yaitu 3,5, 4, 5 dan 7 persen.

"Kan ada pilihan 3,5 persen, 5 persen ada 4 persen dan ada 7 persen tapi lobi-lobi antar ketua fraksi dan lobi-lobi antar kapoksi di pansus sepertinya ketemunya di 4 persen. Jadi saya optimis tidak perlu divoting dan bisa ditetapkan di 4 persen parlementer threshold," kata Lukman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/6).

Sementara terkait isu ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, masih terbagi pada dua opsi. Dua kubu itu yakni fraksi-fraksi yang ingin angka presidential threshold dihapus menjadi 0 persen. Kubu yang tidak ingin ada presidential threshold diwakili tujuh fraksi.

Di sisi lain, ada kubu fraksi-fraksi yang menginginkan ambang batas parlemen sebesar 20-25 persen. Perdebatan alot lebih kepada persoalan kontitusional dan inkontitusional dari penggunaan ambang batas.

"Kalau Presidensial threshold masih ada dua kubu. Kubu yang tanpa threshold dan kubu dengan 20-25 persen. Perdebatannya soal konstitusional dan inkonstitusional," terangnya.

Isu lain terkait metode konversi suara, kata Lukman, masih mengerucut pada dua opsi dan sama kuat. Dua opsi itu dengan metode kuota hare dan sainte lague murni.

"Posisi masih fifty-fifty sehingga saya belum dapat memastikan kecenderungan fraksi-fraksi ke mana apakah ngotot di Kuota Hare. Sebenarnya Golkar dan PDIP sudah mau bernegosiasi soal ini. Artinya standingnya awal di sainte lague modifikasi, mau di lague murni. Nah tinggal ajak yang kuota hare ini mau enggak naik ke sainte lague murni," ujar Lukman.

Lukman menyebut 5 isu krusial tersisa akan diputuskan pada Kamis (8/6) mendatang. Dia menuturkan, opsi yang lebih dominan karena mendapat suara terbanyak dari fraksi-fraksi partai kemungkinan akan segera disepakati di tingkat pansus sebagai hasil musyawarah.

Sementara isu-isu yang masih berimbang akan dibawa dan diputuskan di Paripurna. "Kalau misalnya ada dominasi di pansus kita anggap itu sebuah keputusan bulat pansus. Dianggap itu hasil dari musyawarah mufakat. Tapi kalau masih imbang di pansus maka mau tidak mau dilanjutkan ke paripurna," paparnya.

Dua isu yang berimbang dan kemungkinan akan diputuskan dalam rapat paripurna yaitu metode konversi suara dan presidential threshold.

"Kalau prediksi saya yg agak berat ya dua itu presidential threshold dan metode konversi suara. Nah kalau imbang di pansus kita bawa ke paripurna," pungkas Lukman.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
MK Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Parliamentary Threshold 4 Persen
MK Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Parliamentary Threshold 4 Persen

Hakim Saldi meminta pemerintah menjelaskan alasan empat persen dijadikan ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang

MK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024
VIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
PPP Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK
PPP Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK

Hakim meminta Pemohon memberikan alasan yang kuat atas permohonannya mengingat pasal tersebut sudah sering diuji dan diputus MK.

Baca Selengkapnya
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah

Putusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR

Kondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
Arsul Sani Jadi Hakim MK, Gugatan PPP Bebas Konflik Kepentingan?
Arsul Sani Jadi Hakim MK, Gugatan PPP Bebas Konflik Kepentingan?

PPP hanya meraih 3,87 persen suara dalam pemilu 2024

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Begini Permohonan PPP ke MK Usai Gagal Masuk Senayan, Minta Suara Dikonversi jadi Kursi
Begini Permohonan PPP ke MK Usai Gagal Masuk Senayan, Minta Suara Dikonversi jadi Kursi

PPP gagal memenuhi syarat 4 persen suara untuk bisa lolos parlemen

Baca Selengkapnya