Pansus RUU Pemilu sepakat ambang batas parlemen 4 persen
Merdeka.com - Perdebatan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tampaknya mulai mendapat titik temu. Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan seluruh fraksi sepakat ambang batas parlemen berada di angka 4 persen.
Kesepakatan itu diambil melalui lobi antar kapoksi di Pansus RUU Pemilu. Sebelumnya, terdapat sejumlah opsi-opsi terkait angka ambang batas parlemen yaitu 3,5, 4, 5 dan 7 persen.
"Kan ada pilihan 3,5 persen, 5 persen ada 4 persen dan ada 7 persen tapi lobi-lobi antar ketua fraksi dan lobi-lobi antar kapoksi di pansus sepertinya ketemunya di 4 persen. Jadi saya optimis tidak perlu divoting dan bisa ditetapkan di 4 persen parlementer threshold," kata Lukman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/6).
-
Apa yang terjadi pada Pemilu 2019? Pemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia.
-
Bagaimana sistem Pemilu 2019? Pemilu 2019 menggunakan sistem pemilu proporsional dengan metode pencoblosan menggunakan kertas suara.
-
Apa itu sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Siapa yang menentukan tahapan pemilu? Dikutip dari laman KPU mereka merilis informasi tentang tahapan yang akan dilalui di pemilu 2024.
-
Apa yang dimaksud dengan perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum. Perselisihan tersebut bisa berasal dari berbagai aspek, seperti tata cara pemungutan suara, perhitungan hasil, klaim pelanggaran, atau ketidakpuasan terhadap mekanisme penyelenggaraan pemilu.
-
Siapa yang bisa memilih dalam Pemilu? Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk secara langsung atau tidak langsung memilih para pemimpin dan wakilnya.
Sementara terkait isu ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, masih terbagi pada dua opsi. Dua kubu itu yakni fraksi-fraksi yang ingin angka presidential threshold dihapus menjadi 0 persen. Kubu yang tidak ingin ada presidential threshold diwakili tujuh fraksi.
Di sisi lain, ada kubu fraksi-fraksi yang menginginkan ambang batas parlemen sebesar 20-25 persen. Perdebatan alot lebih kepada persoalan kontitusional dan inkontitusional dari penggunaan ambang batas.
"Kalau Presidensial threshold masih ada dua kubu. Kubu yang tanpa threshold dan kubu dengan 20-25 persen. Perdebatannya soal konstitusional dan inkonstitusional," terangnya.
Isu lain terkait metode konversi suara, kata Lukman, masih mengerucut pada dua opsi dan sama kuat. Dua opsi itu dengan metode kuota hare dan sainte lague murni.
"Posisi masih fifty-fifty sehingga saya belum dapat memastikan kecenderungan fraksi-fraksi ke mana apakah ngotot di Kuota Hare. Sebenarnya Golkar dan PDIP sudah mau bernegosiasi soal ini. Artinya standingnya awal di sainte lague modifikasi, mau di lague murni. Nah tinggal ajak yang kuota hare ini mau enggak naik ke sainte lague murni," ujar Lukman.
Lukman menyebut 5 isu krusial tersisa akan diputuskan pada Kamis (8/6) mendatang. Dia menuturkan, opsi yang lebih dominan karena mendapat suara terbanyak dari fraksi-fraksi partai kemungkinan akan segera disepakati di tingkat pansus sebagai hasil musyawarah.
Sementara isu-isu yang masih berimbang akan dibawa dan diputuskan di Paripurna. "Kalau misalnya ada dominasi di pansus kita anggap itu sebuah keputusan bulat pansus. Dianggap itu hasil dari musyawarah mufakat. Tapi kalau masih imbang di pansus maka mau tidak mau dilanjutkan ke paripurna," paparnya.
Dua isu yang berimbang dan kemungkinan akan diputuskan dalam rapat paripurna yaitu metode konversi suara dan presidential threshold.
"Kalau prediksi saya yg agak berat ya dua itu presidential threshold dan metode konversi suara. Nah kalau imbang di pansus kita bawa ke paripurna," pungkas Lukman.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat tidak dipakai.
Baca SelengkapnyaJK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berharap PPP lolos ambang batas parlemen dari perjuangannya di MK.
Baca SelengkapnyaSejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaBambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaAdanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnya