Paripurna DPR setujui 55 RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2019
Merdeka.com - Sidang paripurna menyetujui Rancangan Undang-Undang (UU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019. Ada 55 RUU yang setujui oleh DPR.
"Kami selaku Pimpinan DPR akan menanyakan apakah penetapan hasil penyusunan Prolegnas prioritas 2019 dapat disetujui menjadi Prolegnas prioritas 2019?," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dalam Sidang Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/10).
"Setuju," jawab peserta sidang.
-
Siapa yang menyepakati 5 RUU ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Kapan UU MD3 masuk Prolegnas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan Petisi 50 dibacakan di DPR? Tepat pada tanggal 13 Mei 1980, petisi ungkapan keprihatinan itu dibacakan di depan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan untuk meyakini para wakil rakyat untuk meminta penjelasan apa maksud dari pernyataan sang presiden.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Mengapa Petisi 13 di buat? Lahirnya petisi ini adalah keluh kesah dari masyarakat yang sudah menggunung. Sebanyak 13 orang yang mewakili setiap keluarga melakukan tanda tangan yang ditujukan kepada Jenderal Polisi M. Hasan.
Dari 55 RUU, 12 RUU merupakan usulan baru dan 43 RUU berasal dari Prolegnas 2018. Ketua Badan Legislasi Nasional (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan dalam penyusunan Prolegnas prioritas 2019, DPR RI mengusulkan sebanyak 51 RUU yang berasal dari usulan komisi, fraksi, anggota DPR dan masyarakat.
"51 RUU itu rinciannya, 29 RUU terdapat dalam Prolegnas 2018, 10 RUU baru yang sudah tercantum dalam Prolegnas 2015-2019, 11 RUU yang belum tercantum dalam prolegnas 2015-2019, dan 1 RUU menggantikan RUU dalam prolegnas 2015-2019," ujar Supratman.
Dia menambahan, pemerintah mengajukan usulan sebanyak 17 RUU. Di antaranya enam RUU dalam pembicaraan tingkat satu, enam RUU dalam proses penerbitan Surpres, empat RUU usulan baru dan satu RUU diusulkan masuk dalam Prolegnas 2015-2019.
Politikus Partai Gerindra ini juga menjelaskan DPR, pemerintah dan DPD menyepakati perubahan prolegnas 2015-2019, yang semula 185 RUU menjadi 189 RUU. Diantaranya RUU perubahan atas UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu, RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), RUU tentang Perubahan atas UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombusman RI yang diusulkan Pemerintah. Kemudian adad RUU yang diganti dalam Prolegnas 2015-2019 yakni RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menggantikan RUU tentang Persandian.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulitif terbuka yang masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2025.
Baca SelengkapnyaKemudian prolegnas yang telah disepakati itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaDari taget 39 RUU Progelnas, DPR hanya dapat merampungkan 23.
Baca SelengkapnyaDPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaPemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto, disebut-sebut akan berisikan 44 kementerian. Jauh lebih banyak dari jumlah kementerian pada pemerintahan sebel
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaPuan menjelaskan DPR telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fraksi NasDem Rachmat Gobel.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaPuan memaparkan, DPR bersama Pemerintah dalam masa sidang 2023-2024 telah berhasil menyelesaikan 63 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang.
Baca Selengkapnya