Partai Kebangkitan Nusantara Karpet Merah untuk Anas Urbaningrum
Merdeka.com - Gede Pasek Suardika memutuskan untuk keluar dari Hanura. Dia berencana memimpin parpol baru Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sebelum di Hanura, Pasek diketahui sempat berkiprah di Demokrat.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, mengatakan kehadiran PKN untuk menyambut datangnya kembali Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Demokrat itu akan bebas dalam waktu dekat. Pasek diketahui memiliki hubungan yang dekat dengan Anas.
“Sepertinya itu (PKN) untuk soft landing-nya. Sepertinya itu untuk menyambut Anas Urbaningrum juga kan yang sebentar lagi akan bebas," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Minggu (31/10).
-
Siapa yang mau mendirikan partai baru? 'Menarik ya karena waktu kami sempat bermitra didukung partai Gerindra dan PKS saat itu, kita pernah berdiskusi tentang mendirikan partai,' kata Sandiaga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Siapa yang dipecat dari partai politik? Sayangnya, pada tahun 2018, ia dipecat dari partai tersebut karena dituduh melakukan kecurangan suara pada pemilu sebelumnya.
-
Apa tujuan Suparna Sastra Diredja bergabung dengan PKI? Pasca pembacaan teks proklamasi, Suparna memiliki ideologi politik kiri bersama Partai Komunis Indonesia terutama pada 1950-an.
-
Siapa pemimpin PUSA? Saat PUSA terbentuk langsung diketuai oleh Tgk Muhammad Dawud Beureueh sebagai Ketua I, Tgk Abdurrahman Meunasah Meucap (Ketua II).
-
Siapa pendiri Partai Demokrat? Gagasan pendirian Partai Demokrat pertama kali muncul dari SBY.
-
Siapa yang pernah menjadi anggota Paskibra Jawa Barat? Desy Ratnasari, seorang aktris dan penyanyi terkenal melalui lagu 'Tenda Biru', ternyata pernah menjadi anggota Paskibra Jawa Barat di Bandung pada tahun 1987.
Pernyataan tersebut, lanjut dia, didasarkan pada sejumlah loyalis Anas Urbaningrum yang turut bergabung di partai anyar tersebut.
"Karena Gede Pasek dan lain-lain ini merupakan teman-teman seperjuangan Anas. Bahkan ketika dipenjara sekalipun, Anas tetap berkomunikasi intens dengan teman-teman yang ada di luar," lanjut dia.
“Saya membacanya begitu. Karena dalam politik tidak ada kematian yang abadi. Orang bisa hidup berkali-kali sekalipun sudah dimatikan. Itu sangat mungkin," imbuh dia.
Adi menilai, masuknya GPS ke PKN setelah mundur dari Hanura merupakan hal yang wajar. GPS tentu tidak bisa terus membangun kiprah politiknya di partai yang tidak lolos ke Senayan.
"Gede Pasek tidak mungkin terus menerus hidup di sebuah partai yang juga belum tentu lolos parlemen. Makanya Pasek seperti mencoba untuk membesarkan partai yang kebetulan banyak teman-temannya Anas di situ," kata dia.
Peluang PKN
Adi menambahkan, PKN punya potensi untuk tumbuh dan berkembang menjadi partai yang dapat bersaing di kancah nasional. Mengingat adanya sejumlah tokoh politik yang punya pengalaman dalam membesarkan sebuah partai.
"Teman-teman Anas ini kan cukup teruji dulu waktu membesarkan Demokrat. Tinggal bagaimana Pasek ini bisa mengkonsolidasi kekuatan politik Anas yang berjejaring," ujar Adi.
Meskipun demikian, langkah PKN untuk mengembangkan sayap tidaklah mudah. Mengingat ada cukup banyak partai baru yang tumbuh akhir-akhir ini.
"Sumber daya untuk kuat, ada. Cuma problemnya kan partai baru seperti PKN dia harus berkelahi dengan partai-partai baru yang lainnya untuk lolos ke Senayan. Di tengah ceruk pemilih kita yang sebenarnya sudah mulai menyempit, seperti Golkar-PDIP. Yang lolos ke Senayan kan sudah punya pasar masing-masing," terang Adi.
"Kalau lihat potensi, kalau lihat resources, tentu ada. Mantan aktifis, mantan aktifis parpol tergantung bagaimana kerja keras, positioning untuk meyakinkan rakyat," imbuh dia.
Menurut Adi, ambang batas parlemen sebesar 4 persen bukanlah hal yang mudah untuk ditembus. Apalagi oleh partai baru. Jika kiprahnya tidak meyakinkan.
"Ambang batas 4 persen itu gampang-gampang susah. Dibilang susah sebenarnya tidak terlampau susah karena cuma 4 persen. Dibilang mudah, banyak yang nggak lolos," jelas dia.
Dia pun menduga, bahwa kehadiran PKN untuk menyambut Anas Urbaningrum yang akan bebas. Masuknya Mantan Ketua Umum Demokrat itu ke PKN tentu akan memberikan dampak yang positif pada kinerja partai dalam menggalang dukungan.
"Anas pernah memimpin sebuah partai politik yang besar dengan jaring-jaring yang mereka miliki, bahkan bisa menang sebagai Ketua Umum Demokrat. Karena Anas punya jaringan politik itu," tandas dia.
Kasus Hukum Anas
pada 24 September 2014, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Anas diseret ke meja hijau terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lain.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut mantan anggota KPU itu hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Anas.
Anas Urbaningrum kemudian mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi atau penerimaan hadiah proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lainnya, serta pencucian uang.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonisnya dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Anas Urbaningrum tetap dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu, dijatuhkan pada 4 Februari 2015.
Anas Urbaningrum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum tersebut menemui kegagalan.
Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman yang harus dipikul mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menjadi 14 tahun pidana penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain menolak kasasi Anas Urbaningrum, Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung juga mengharuskannya membayar uang pengganti Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Bila uang pengganti ini dalam waktu 1 bulan tidak dilunasinya, seluruh kekayaannya akan dilelang. Dan bila masih juga belum cukup, Anas terancam penjara selama 4 tahun.
Masa Hukuman Dipotong
Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman terpidana kasus korupsi. Kali ini giliran mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas diterima MA.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah dengan pidana denda Rp 300 apabila tidak diganti maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Rabu (30/9/2020).
Dia mengatakan, MA mengabulkan permohonan PK Anas pada Rabu (30/9) siang. Majelis Hakim Agung PK yang menangani terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (Hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai Hakim Anggota.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasek mengungkapkan alasan rela menyerahkan jabatan Ketum PKN ke Anas Urbaningrum
Baca SelengkapnyaAnas akan dikukuhkan pada Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) yang digelar 14-16 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Resmi Diangkat jadi Ketua Umum PKN
Baca SelengkapnyaCara membayar kebaikan negara itu menurut Anas dengan kembali terjun politik.
Baca SelengkapnyaPengangkatan Anas menjadi ketua umum bakal dilakukan dalam Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) PKN pada Jumat, 14 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaAnas belum memutuskan arah dukungan pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat sebelumnya resmi mencabut dukungan kepada Anies Baswedan sebagai calon presiden dan keluar dari koalisi bersama Partai NasDem.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Ketua Umum PKN sebelumnya Gede Pasek Suardika berharap Anas Urbaningrum akan menyampaikan pidato politik sebagai ketua umum baru pada Sabtu, 15 Juli
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra memutuskan mengakhiri kerjasama politik dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca SelengkapnyaSemenjak berubah nama menjadi Koalisi Indonesia Maju, saat itu PKB keluar.
Baca SelengkapnyaLuka yang ditinggalkan Anies cukup membekas di Demokrat. Bagaimana nasib wacana Sandi-AHY?
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan perlu kecermatan dan pertimbangan sebelum memutuskan mendukung siapa.
Baca Selengkapnya