Partai Ummat NTT-Sulut Lolos Verifikasi Administrasi Ulang, Lanjut Verifikasi Faktual
Merdeka.com - Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi ini merupakan tindak lanjut setelah Partai Ummat dipersilakan untuk melakukan verifikasi faktual ulang khusus wilayah Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan, untuk verifikasi administrasi Partai Ummat telah dinyatakan lolos. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual Partai Ummat di Sulawesi Utara dan NTT.
"Iya (lolos verifikasi administrasi), prosesnya penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat," ujar Idham kepada wartawan, Senin (26/12).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Bagaimana Pemprov Kaltim bantu KPU dalam Pemilu 2024? 'Kami akan membantu sesuai kebutuhan KPU kabupaten/kota. Seperti Mahulu ini, katanya butuh tambahan mobil untuk distribusi logistik ke kecamatan, karena mobil mereka hanya satu. Ya, tentu akan kami bantu pinjamkan,' ujar Akmal.
-
Apa yang dibawa KPU Papua? Ada 22 orang penumpang yang dibawa dan pesawat tadi telah berangkat pukul 22.11 WIT ke Jakarta dengan transit di Makassar.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Dimana KPU DKI rekapitulasi suara Pemilu 2024? Adapun KPU DKI Jakarta memperoleh hasil suara sah ini setelah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta Pemilu serentak (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD) 2024 sejak 7-9 Maret 2024.
KPU melakukan verifikasi faktual ulang pada 26-28 Desember 2022. Khusus Partai Ummat, verifikasi faktual hanya dilakukan untuk dua daerah yaitu Sulawesi Utara dan NTT yang Partai Ummat yang sebelumnya tidak memenuhi syarat.
"Hari ini, 26-28 Desember 2022, KPU Kab/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat," ujar Idham.
Verifikasi faktual itu berdasarkan data keanggotaan telah tersampel yang diberikan oleh KPU RI. Penarikan sampel dilakukan pada Minggu, 25 Desember 2022 kemarin.
"Kemarin sore, 25 Desember 2022 KPU RI telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI," ungkap Idham.
Sebelumnya, hasil proses mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mencapai kesepakatan. Beberapa poin harus ditindaklanjuti untuk menentukan nasib Partai Ummat dalam Pemilu Serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/12) malam.
Dalam pembacaan putusan mediasi tersebut, Totok didampingi Anggota Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi serta Lolly Suhenty Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Totok menyatakan bahwa mediasi sudah mencapai keputusan di antara dua pihak terhadap gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Ummat dengan nomor perkara 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.
Partai Ummat diminta untuk memenuhi kekurangan persyaratan keanggotaan. Yaitu sekurangnya 5 kabupaten di NTT dan sekurangnya 10 kabupaten/kota di Sulawesi Utara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaHal yang sama juga terjadi pada KPU Kabupaten Tolikara
Baca SelengkapnyaPPP meminta MK membatalkan keputusan KPU soal hasil Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPSU ini dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah pencoblosan.
Baca SelengkapnyaPerebutan kursi antara calon anggota DPR petahana dan wajah baru tersaji di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaSelain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca SelengkapnyaMeski bekerja dua kali, KPPS tidak mendapatkan honor tambahan.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan proses itu berjalan di 1.113 tempat pemungutan suara (TPS).
Baca SelengkapnyaDhabi menyatakan, telah terjadi penambahan suara ke Partai Demokrat sebesar 2.301.
Baca SelengkapnyaSesuai Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini menjadi batas waktu KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya