Pasangan Ilham-Azis gugat hasil Pilgub Sulsel ke MK
Merdeka.com - Salah satu pasangan kontestan pada pemilihan gubernur Sulsel, Ilham Arif Sirajuddin-Abdul Azis Qahar Muzakkar, akan menggugat proses dan hasil pemilihan gubernur Sulsel 2013. Dalam waktu dekat gugatan akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.
Ilham Arif Sirajuddin saat menggelar jumpa pers di sekretariat pemenangan Ilham-Azis, di Jalan Batu Putih, Sabtu (2/1) mengatakan, akan melanjutkan proses Pilkada ke MK karena tidak bisa menerima proses dan hasilnya.
"Ada hal yang tidak bisa kami terima baik proses maupun hasil, sehingga melakukan tahapan berikutnya dengan maju ke proses hukum. Hal ini untuk mencari proses yang demokratis agar pemilu bisa sesuai. Dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber jurdil)," jelas Ilam.
-
Bagaimana proses Pilkada dilakukan? Pilkada artinya adalah suatu proses pemilihan umum yang dilakukan untuk memilih kepala daerah, seperti gubernur, bupati, atau wali kota di Indonesia. Proses ini merupakan bagian dari sistem demokrasi yang bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam memilih pemimpin yang akan memimpin daerah mereka. Pilkada dilaksanakan secara berkala dan melibatkan pemilih terdaftar yang memenuhi syarat untuk memberikan suara.
-
Kenapa persaingan Pilgub Sulteng sangat ketat? Dari dua skenario 3 calon ini terlihat bahwa persaingan ketat terjadi antara Ahmad M Ali dan Anwar Hafid. Selisih keduanya hanya 0.8-4.3 persen tergantung komposisi calon yang bersaing,' papar Deni.
-
Bagaimana Pilkada dilakukan? Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi, kabupaten atau kota dan juga diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) sesuai dengan tingkatannya.
-
Bagaimana cara Pilkada dilaksanakan? Pilkada yang dilaksanakan secara serentak di 37 provinsi ini tidak hanya menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin lokal yang terbaik, tetapi juga merupakan cerminan dari partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi.
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
Ketua DPD I Partai Demokrat Sulsel ini mengakui jika pada proses Pilgub Sulsel ditemukan pola-pola yang dilakukan oleh pasangan calon lain yang terstruktural, sistematis dan masif.
"Kami mendapatkan adanya pola gerakan yang memanfaatkan pejabat publik sehingga akan kami luruskan. Bukan siapa yang akan memimpin Sulsel dan gubernur terpilih tetapi kami hanya upaya meluruskan proses luber dan jurdil itu," ungkapnya yang didampingi Nasiruddin Pasigai, Syahrir Cakkari, Dedi Supriyadi selaku kuasa hukum dan Divisi Advokasi Partai Demokrat Biro Pemilukada.
Dia menambahkan, materi yang akan diajukan ke MK berdasarkan masukan tim Ilham-Azis di 24 kabupaten/kota. "Bagi masyarakat yang prihatin dengan capaian IA, kami meminta semua relawan tunggu hasil MK, dengan catatan tetap menciptakan kondisi kondusif. Karena ini hanya upaya pembenaran saja," terang wali kota Makassar dua periode ini.
Sementara itu, juru bicara tim Ilham-Azis, Sellek S Dalle secara terpisah mengatakan pada Pilgub Sulsel 2013 telah terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan massif. Hal itu terjadi pada tahapan pilgub baik itu karena keterlibatan struktur pemerintahan dan teknis penyelenggara.
" Pengajuan gugatan ke MK dalam rangka membongkar praktik-praktik kecurangan yang sistematis, terstruktur dan massif tersebut. Bagi pasangan Ilham-Azis praktik-praktik kecurangan dan pendzaliman seperti itu tidak boleh dibiarkan," tegasnya.
Tim Ilham-Azis akan menempuh jalur hukum dan akan mendaftarkan gugatan proses dan hasil Pilgub ke MK pada Selasa (5/2/2013) nanti. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon perseorangan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak cermat dalam tahapan pencalonan.
Baca SelengkapnyaMK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi, pembagian bansos tersebut nantinya dapat menjadi celah hukum untuk dapat memenangkan salah satu pasangan calon di Pilkada Serentak.
Baca SelengkapnyaSelain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra menyampaikan poin-poin pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaOtto menilai apabila telah terjadi kecurangan dalam konteks Pemilu sudah selayaknya dibahas di luar forum PHPU.
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyindir sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memberikan tambahan angka dalam Pemilu 2024, Kamis (2/5).
Baca SelengkapnyaSentra Gakkumdu memutuskan Yarham telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dan pidana Pemilu.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca SelengkapnyaGanjar-Mahfud ingin adanya pemungutan suara ulang di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaAlasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.
Baca Selengkapnya