Pendaftaran ditutup, 4 parpol di Palembang belum lengkapi berkas
Merdeka.com - Sebanyak empat partai politik (parpol) di Palembang belum melengkapi berkas pendaftaran untuk mengikuti verifikasi calon peserta Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memberikan perpanjangan waktu hingga tengah malam nanti.
Ketua KPU Palembang Syarifuddin mengungkapkan, keempat parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Indonesia Kerja (PIKA). Partai tersebut belum memenuhi persyaratan, seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) yang tidak menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pencetakan Sipol tidak sesuai F2 atau format parpol.
"Ada empat parpol yang belum melengkapi berkas. Jadi, kita berikan waktu 24 jam sampai tengah malam nanti," ungkap Syarifuddin, Selasa (17/10).
-
Bagaimana KPU Jatim menentukan perpanjangan pendaftaran? 'Nah, perpanjangan masa pendaftaran paslon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi bukan hanya calon tunggal saja,' jelasnya.
-
Pemilu 2019 kapan dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan masa kerja PPS pemilu? Masa kerja PPS berlangsung selama 6 bulan, dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaan Pemilu.
-
Kapan pendaftaran pemantau Pilkada 2024 dimulai? Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau Pilkada 2024 sudah dimulai pada Selasa (27/2).
-
Kapan KPPS menerima pemilih? Saat hari pemungutan suara tiba, KPPS bertugas menerima pemilih yang datang ke TPS.
-
Siapa saja yang daftar di KPU hari Rabu? Pramono-Rano mendaftarkan diri ke KPUD Jakarta pada Rabu (28/8). Sementara itu ada paslon Ridwan Kamil-Suswono yang didukung 15 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Dia menambahkan jika hingga akhir waktu yang ditentukan tidak melengkapi persyaratan, secara otomatis parpol tersebut tidak akan mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 karena tidak terdaftar di KPU.
"Ini adalah peraturan, sebenarnya kemarin jadwal sudah ditutup, tapi kami berikan waktu tambahan," ujarnya.
Dijelaskannya, sejauh ini ada 14 parpol yang telah menerima tanda terima dari KPU Palembang setelah memenuhi semua persyaratan. Yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang, Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Berkarya, Partai Hanura, PSI, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Garuda.
"Selanjutnya kita akan mulai periksa berkas administrasi dan verifikasi faktual. Kita bagi tim dalam tahapan ini," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BKN melalui Panselnas akhirnya memutuskan menambah waktu pendaftaran selama dua hari ke depan, yakni ditutup pada 11 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaPendaftaran diperpanjang selama tiga hari ke depan, terhitung mulai dari dari 2 hingga 4 September 2024
Baca SelengkapnyaKPU Sumut memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024.
Baca SelengkapnyaKPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal
Baca SelengkapnyaAdi sempat menyinggung beberapa berkas tersebut juga ada yang berkaitan dengan pendidikan terkait atau berkas LHKPN.
Baca SelengkapnyaPendaftaran CPNS dan PPPK akan ditutup hari ini, Senin (9/10) pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaTanggal 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023 jadi momen pendaftaran para calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebelum memperpanjang masa pendaftaran, KPU akan melakukan masa sosialisasi selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus dan 1 September 2024
Baca SelengkapnyaAda 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.
Baca SelengkapnyaLogo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca Selengkapnya