Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengurus tiap daerah dinilai beratkan partai baru ikuti Pemilu 2019

Pengurus tiap daerah dinilai beratkan partai baru ikuti Pemilu 2019 Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Wacana tentang diperberatnya persyaratan untuk mengikuti Pemilihan Umum 2019 melalui RUU Pemilihan Umum yang akan segera disahkan oleh DPR RI mengandung konsekuensi tidak satupun parpol bisa mengikuti Pemilu 2019. Jika benar bahwa kepengurusan dan keanggotaan partai wajib 100 persen di tingkat provinsi dan kabupaten kota, maka itu adalah bunuh diri yang dilakukan parpol yang sekarang ada di parlemen. Hal tersebut dikatakan Direktur Intrans, Andi Saiful Haq dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/2).

"Hal ini paling mengancam parpol yang berbasis agama. Bisa dibayangkan bagaimanan nasib PPP, PKB, PKS di Sulawesi Utara, Papua, Papua Barat dan NTT. Satu saja dari Kabupaten/Kota yang tidak dinyatakan memiliki kepengurusan, maka parpol tersebut tidak akan bisa mengikuti Pemilu 2019," kata Andi.

Dia melanjutkan, bukan hanya parpol berbasis agama, namun parpol yang lain juga saya yakin akan berat memenuhi persyaratan tersebut. Contoh misalnya PDIP dan Hanura di Aceh yang masih punya ingatan tentang masa operasi militer.

Orang lain juga bertanya?

"Belum tentu kedua parpol ini akan mampu memenuhi persyaratan administrasi di seluruh Kab/Kota yang tersedia," tegasnya.

Dengan memaksakan persyaratan sedemikian berat, ibarat dia, Parpol di DPR sedang menggali kuburannya sendiri. Upaya-upaya sabotase oleh parpol lain mudah dilakukan untuk menggagalkan satu partai tertentu.

Ia mencontohkan misalnya dirinya dari partai A dan mempunyai niat buruk. Kemudian mendatangi pengurus Partai C di Kabupaten yang lemah, dikasih Rp 1 miliar satu orang dan mundur pada saat verifikasi dilakukan KPU.

Menurutnya, maka secara hukum partai yang bersangkutan tidak lolos dan tidak mungkin bisa ikut dalam Pemilu 2019. Selain bunuh diri, parpol lama sebenarnya sedang melakukan upaya sia-sia dan culas.

"Dengan menyatakan hanya parpol baru yang akan diberlakukan peraturan seperti itu. Mereka lupa bahwa hal yang sama telah dialami oleh DPR periode selanjutnya, alih-alih memberatkan kehadiran partai baru, malah berbalik memberatkan diri sendiri setelah MK menetapkan bahwa berdasarkan asaz keadilan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka UU Pemilu dinyatakan berlaku dan mengikat parpol baru maupun lama," jelasnya.

"Saya kira parpol lama terlalu ketakutan dengan kehadiran parpol-parpol baru. Di tengah kinerja eksekutif yang cepat dan baik, terutama figur-figur lokal, parpol di DPR malah terkesan paranoid dan sibuk membentengi diri dengan persyaratan yang berat, namun tidak diberlakukan pada diri mereka sendiri. Harusnya percaya diri saja, jangan berlindung di balik perundang-undangan tapi kesannya ketakutan," tandasnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puan 'Bakar' Semangat Kader di Jateng & Bicara Tantang Berat Pemilu: Bukan Banteng Kalau Nyalinya Ciut
Puan 'Bakar' Semangat Kader di Jateng & Bicara Tantang Berat Pemilu: Bukan Banteng Kalau Nyalinya Ciut

Puan ingin semua kader bersiap menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?

Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.

Baca Selengkapnya
Alasan DPR Ingin Pemilihan Kades Lewat Parpol: Banyak Korban Jiwa
Alasan DPR Ingin Pemilihan Kades Lewat Parpol: Banyak Korban Jiwa

Ahmad Doli mengatakan, persaingan di Pilkades sangat tinggi bahkan menimbulkan korban jiwa lebih banyak

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024
Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024

Ada 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024
PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024

Apalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura
Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura

Usai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.

Baca Selengkapnya
PDIP Bongkar Dugaan Operasi Selamatkan Partai Tertentu: Suara Parpol Kecil Diambil dan Dialihkan
PDIP Bongkar Dugaan Operasi Selamatkan Partai Tertentu: Suara Parpol Kecil Diambil dan Dialihkan

Politikus PDIP Deddy Yevry Sitorus menerima laporan dugaan potensi pelimpahan suara untuk memenuhi syarat lolos ambang batas parlemen partai tertentu.

Baca Selengkapnya
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada

Muzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.

Baca Selengkapnya
Gerindra Kaji Pencalonan Kepala Desa Melalui Partai Politik
Gerindra Kaji Pencalonan Kepala Desa Melalui Partai Politik

Sejauh ini sudah bagus pemilihan kades tanpa parpol. Namun, bila ada keinginan pencalonannya melalui parpol, Gerindra akan mengkaji.

Baca Selengkapnya
Pilkada 2024, Begini Cara PDIP Agar Kader Tidak Dicuri Partai Lain
Pilkada 2024, Begini Cara PDIP Agar Kader Tidak Dicuri Partai Lain

Rakernas ke-V PDIP akan merumuskan garis besar strategi pemenangan untuk Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Dengar Upaya Calon Tunggal di Pilkada 2024: Akses Partai Bebas Mencalonkan Coba Ditutup
PDIP Dengar Upaya Calon Tunggal di Pilkada 2024: Akses Partai Bebas Mencalonkan Coba Ditutup

Bukan hanya upaya mengganjal bakal calon kepala daerah dari PDI Perjuangan, namun upaya serupa juga dialami partai-partai politik lain.

Baca Selengkapnya
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU

Aturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.

Baca Selengkapnya