Pengurus tiap daerah dinilai beratkan partai baru ikuti Pemilu 2019
Merdeka.com - Wacana tentang diperberatnya persyaratan untuk mengikuti Pemilihan Umum 2019 melalui RUU Pemilihan Umum yang akan segera disahkan oleh DPR RI mengandung konsekuensi tidak satupun parpol bisa mengikuti Pemilu 2019. Jika benar bahwa kepengurusan dan keanggotaan partai wajib 100 persen di tingkat provinsi dan kabupaten kota, maka itu adalah bunuh diri yang dilakukan parpol yang sekarang ada di parlemen. Hal tersebut dikatakan Direktur Intrans, Andi Saiful Haq dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/2).
"Hal ini paling mengancam parpol yang berbasis agama. Bisa dibayangkan bagaimanan nasib PPP, PKB, PKS di Sulawesi Utara, Papua, Papua Barat dan NTT. Satu saja dari Kabupaten/Kota yang tidak dinyatakan memiliki kepengurusan, maka parpol tersebut tidak akan bisa mengikuti Pemilu 2019," kata Andi.
Dia melanjutkan, bukan hanya parpol berbasis agama, namun parpol yang lain juga saya yakin akan berat memenuhi persyaratan tersebut. Contoh misalnya PDIP dan Hanura di Aceh yang masih punya ingatan tentang masa operasi militer.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Bawaslu DIY menghadapi kerawanan Pilkada 2024? Bawaslu telah meminta pemangku kepentingan terkait, KPU, serta forum komunikasi pemerintah daerah (forkompinda) bersinergi menyiapkan langkah strategis menghadapi kerawanan pilkada itu.
-
Mengapa pelanggaran pemilu berbahaya? Pelanggaran pemilu mencakup berbagai tindakan yang dapat merusak keabsahan suara dan mengancam prinsip demokrasi.
-
Bagaimana DPR ingin Pemilu 2024 berjalan? Terakhir, Sahroni pun berharap agar Pemilu 2024 yang akan terjadi dalam kurun waktu beberapa hari lagi ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik-konflik.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang mengancam integritas Pemilu? Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Alfitra Salamm, mengungkapkan keprihatinannya terkait ancaman uang dalam pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia dalam acara yang diselenggarakan DKPP RI.
"Belum tentu kedua parpol ini akan mampu memenuhi persyaratan administrasi di seluruh Kab/Kota yang tersedia," tegasnya.
Dengan memaksakan persyaratan sedemikian berat, ibarat dia, Parpol di DPR sedang menggali kuburannya sendiri. Upaya-upaya sabotase oleh parpol lain mudah dilakukan untuk menggagalkan satu partai tertentu.
Ia mencontohkan misalnya dirinya dari partai A dan mempunyai niat buruk. Kemudian mendatangi pengurus Partai C di Kabupaten yang lemah, dikasih Rp 1 miliar satu orang dan mundur pada saat verifikasi dilakukan KPU.
Menurutnya, maka secara hukum partai yang bersangkutan tidak lolos dan tidak mungkin bisa ikut dalam Pemilu 2019. Selain bunuh diri, parpol lama sebenarnya sedang melakukan upaya sia-sia dan culas.
"Dengan menyatakan hanya parpol baru yang akan diberlakukan peraturan seperti itu. Mereka lupa bahwa hal yang sama telah dialami oleh DPR periode selanjutnya, alih-alih memberatkan kehadiran partai baru, malah berbalik memberatkan diri sendiri setelah MK menetapkan bahwa berdasarkan asaz keadilan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka UU Pemilu dinyatakan berlaku dan mengikat parpol baru maupun lama," jelasnya.
"Saya kira parpol lama terlalu ketakutan dengan kehadiran parpol-parpol baru. Di tengah kinerja eksekutif yang cepat dan baik, terutama figur-figur lokal, parpol di DPR malah terkesan paranoid dan sibuk membentengi diri dengan persyaratan yang berat, namun tidak diberlakukan pada diri mereka sendiri. Harusnya percaya diri saja, jangan berlindung di balik perundang-undangan tapi kesannya ketakutan," tandasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan ingin semua kader bersiap menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaAhmad Doli mengatakan, persaingan di Pilkades sangat tinggi bahkan menimbulkan korban jiwa lebih banyak
Baca SelengkapnyaAda 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.
Baca SelengkapnyaApalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaUsai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Deddy Yevry Sitorus menerima laporan dugaan potensi pelimpahan suara untuk memenuhi syarat lolos ambang batas parlemen partai tertentu.
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah bagus pemilihan kades tanpa parpol. Namun, bila ada keinginan pencalonannya melalui parpol, Gerindra akan mengkaji.
Baca SelengkapnyaRakernas ke-V PDIP akan merumuskan garis besar strategi pemenangan untuk Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaBukan hanya upaya mengganjal bakal calon kepala daerah dari PDI Perjuangan, namun upaya serupa juga dialami partai-partai politik lain.
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca Selengkapnya