Perludem sebut calon perseorangan di Pilkada serentak 2018 rendah
Merdeka.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memprediksi partisipasi calon perseorangan pada Pilkada serentak 2018 tetap rendah sebagaimana tahun sebelumnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi KPU RI untuk Pilkada Serentak 2018, per 28 November 2017 data calon perseorangan yang di-input masih tetap minim.
"Situasi ini tidak lain disebabkan oleh tingginya jumlah dukungan yang perlu dipenuhi oleh calon perseorangan," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini saat menggelar diskusi di Media Center Kantor KPU RI, Rabu (29/11).
Hingga saat ini tercatat hanya delapan provinsi yang kedatangan pendaftar bakal calon gubernur dari jalur perseorangan. Mereka tersebar di beberapa daerah seperti Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Kenapa Pilkada Serentak 2024 penting? Pilkada Serentak 2024 adalah salah satu momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Dilaksanakan serentak di berbagai daerah, Pilkada ini akan memilih kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pemilihan ini tidak hanya menentukan pemimpin yang akan mengarahkan pembangunan daerah, tetapi juga mencerminkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Namun baru di Kalimantan Barat, NTB, dan Sulawesi Selatan saja yang berkas pencalonannya sudah dinyatakan memenuhi syarat per 29 November. Untuk daerah lumbung suara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, seperti bisa diduga sebelumnya, sudah dipastikan tidak akan ada bakal calon perseorangan yang ikut Pilgub 2018," paparnya.
Karena itu, menurut Titi sangat penting untuk memikirkan kembali aturan syarat pencalonan perseorangan untuk pilkada serentak pada tahun berikutnya. Dengan demikian ada ruang persaingan yang setara dan membuka lebih banyak calon alternatif bagi publik.
"Kehadiran calon perseorangan harus dilihat sebagai bagian dari kompetisi yang sehat untuk memberikan alternatif pilihan maksimal kepada publik. Karenanya, syarat dukungan minimal harus dibuat moderat sebagaimana pernah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 dan UU Nomor 1 Tahun 2015," jelasnya.
Selain itu, pengaturan tata cara dan prosedur pencalonan perseorangan harus dibuat lebih awal dan tidak mepet dengan tahapan Pemilu sehingga ada waktu yang cukup bagi calon perseorangan untuk mengonsolidasikan dan memenuhi syarat dukungan minimal yang disyaratkan dalam UU.
Jika dibandingkan dengan calon dari jalur parpol, jalur perseorangan masih tetap jauh lebih sulit. Calon dari parpol hanya dihadapkan pada proses negosiasi antara partai dalam membangun koalisi pencalonan untuk mencapai 20 persen kursi DPRD.
Sedangkan bagi calon perseorangan negosiasi dilakukan langsung ke warga agar jumlah dukungannya cukup. Termasuk harus berupaya menarik perhatian sekaligus meyakinkan masyarakat untuk memberikan mandat dukungan politik kepada calon perseorangan yang dibuktikan dengan penyerahan salinan KTP. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).
Baca SelengkapnyaCalon tunggal di Pilkada hanya satu kali kalah selama Pilkada berlangsung sejak 2015
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca SelengkapnyaKemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto membuka opsi untuk mengkaji ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil jawab tantangan PDIP soal lawan kotak kosong di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaTiti Anggraini menilai pada penyelenggaraan Pilkada 2024, belum banyak yang mengusung kebutuhan maupun peran perempuan.
Baca SelengkapnyaOngku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka.
Baca Selengkapnya