Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perludem sebut calon perseorangan di Pilkada serentak 2018 rendah

Perludem sebut calon perseorangan di Pilkada serentak 2018 rendah Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memprediksi partisipasi calon perseorangan pada Pilkada serentak 2018 tetap rendah sebagaimana tahun sebelumnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi KPU RI untuk Pilkada Serentak 2018, per 28 November 2017 data calon perseorangan yang di-input masih tetap minim.

"Situasi ini tidak lain disebabkan oleh tingginya jumlah dukungan yang perlu dipenuhi oleh calon perseorangan," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini saat menggelar diskusi di Media Center Kantor KPU RI, Rabu (29/11).

Hingga saat ini tercatat hanya delapan provinsi yang kedatangan pendaftar bakal calon gubernur dari jalur perseorangan. Mereka tersebar di beberapa daerah seperti Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

"Namun baru di Kalimantan Barat, NTB, dan Sulawesi Selatan saja yang berkas pencalonannya sudah dinyatakan memenuhi syarat per 29 November. Untuk daerah lumbung suara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, seperti bisa diduga sebelumnya, sudah dipastikan tidak akan ada bakal calon perseorangan yang ikut Pilgub 2018," paparnya.

Karena itu, menurut Titi sangat penting untuk memikirkan kembali aturan syarat pencalonan perseorangan untuk pilkada serentak pada tahun berikutnya. Dengan demikian ada ruang persaingan yang setara dan membuka lebih banyak calon alternatif bagi publik.

"Kehadiran calon perseorangan harus dilihat sebagai bagian dari kompetisi yang sehat untuk memberikan alternatif pilihan maksimal kepada publik. Karenanya, syarat dukungan minimal harus dibuat moderat sebagaimana pernah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 dan UU Nomor 1 Tahun 2015," jelasnya.

Selain itu, pengaturan tata cara dan prosedur pencalonan perseorangan harus dibuat lebih awal dan tidak mepet dengan tahapan Pemilu sehingga ada waktu yang cukup bagi calon perseorangan untuk mengonsolidasikan dan memenuhi syarat dukungan minimal yang disyaratkan dalam UU.

Jika dibandingkan dengan calon dari jalur parpol, jalur perseorangan masih tetap jauh lebih sulit. Calon dari parpol hanya dihadapkan pada proses negosiasi antara partai dalam membangun koalisi pencalonan untuk mencapai 20 persen kursi DPRD.

Sedangkan bagi calon perseorangan negosiasi dilakukan langsung ke warga agar jumlah dukungannya cukup. Termasuk harus berupaya menarik perhatian sekaligus meyakinkan masyarakat untuk memberikan mandat dukungan politik kepada calon perseorangan yang dibuktikan dengan penyerahan salinan KTP. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024
Ini Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

Terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).

Baca Selengkapnya
Kenapa Calon Tunggal di Pilkada Terus Meningkat Sejak 2015?
Kenapa Calon Tunggal di Pilkada Terus Meningkat Sejak 2015?

Calon tunggal di Pilkada hanya satu kali kalah selama Pilkada berlangsung sejak 2015

Baca Selengkapnya
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada

Muzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.

Baca Selengkapnya
Calon Tunggal di Pilkada 2024 Dipredisi Tetap Banyak, Ini Alasannya
Calon Tunggal di Pilkada 2024 Dipredisi Tetap Banyak, Ini Alasannya

Kemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.

Baca Selengkapnya
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024

Saat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran

Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Opsi Kaji Ambang Batas Pilkada
Pemerintah Buka Opsi Kaji Ambang Batas Pilkada

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto membuka opsi untuk mengkaji ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Pede Ridwan Kamil Singgung Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Tak Gentar Terima Tantangan PDIP
Pede Ridwan Kamil Singgung Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Tak Gentar Terima Tantangan PDIP

Ridwan Kamil jawab tantangan PDIP soal lawan kotak kosong di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah

Pakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Pilkada Lima Daerah di Jatim Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya
Pilkada Lima Daerah di Jatim Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya

Selain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro

Baca Selengkapnya
Perludem: Sejak Pilkada 2015 hingga 2020, Minim Isu Perempuan dan Anak
Perludem: Sejak Pilkada 2015 hingga 2020, Minim Isu Perempuan dan Anak

Titi Anggraini menilai pada penyelenggaraan Pilkada 2024, belum banyak yang mengusung kebutuhan maupun peran perempuan.

Baca Selengkapnya
Dharma-Kun Daftar Pilkada DKI 2024, DPR: Dulu Faisal Basri Maju Jalur Independen
Dharma-Kun Daftar Pilkada DKI 2024, DPR: Dulu Faisal Basri Maju Jalur Independen

Ongku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka.

Baca Selengkapnya