Pilkada Medan: Akhyar, Bobby, Salman Menang di TPS Masing-Masing, Aulia Kalah
Merdeka.com - Pencoblosan pada Pilkada Medan sudah selesai dilakukan. Penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing kandidat juga telah rampung. Hasilnya hanya Calon Wakil Wali Kota nomor urut 2, Aulia Rachman, yang kalah di TPS-nya.
Pasangan calon nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, menang telak di TPS 22 Kelurahan Pulo Brayan Darat 2, Medan Timur, tempat Akhyar memilih. Di sana, mereka memperoleh 238 suara, sedangkan pasangan nomor urut 1, M Bobby Nasution-Aulia Rachman, hanya mendapatkan 20 suara.
Sementara di TPS 22 Komplek Taman Setia Budi, Asam Kumbang, Medan Selayang, tempat Bobby memilih, pasangan nomor urut 1 unggul dengan 73 suara. Sementara pasangan nomor urut 2 memperoleh 49 suara. Dua suara tidak sah.
-
Kapan pilkada selanjutnya jika calon tunggal kalah? Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,“ kata Idham menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (31/8).
-
Pilkada memilih siapa saja? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Siapa yang memimpin daerah jika calon tunggal kalah? Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan jika ada calon tunggal yang perolehan suaranya tidak mencapai 50 persen lebih dari total jumlah pemilihnya, maka selama periode pemerintahan sampai akhirnya pilkada berikutnya daerah itu dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).
-
Apa saja yang dipilih pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih: Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa yang terjadi jika calon tunggal kalah dari kotak kosong? Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,“ kata Idham menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (31/8).
-
Bagaimana calon terpilih dalam Pemilu Proporsional Tertutup? Dengan begitu, wakil rakyat terpilih nantinya ditetapkan oleh partai politik berdasarkan nomor urut.
"Total ada 122 surat suara sah. Pasangan nomor urut 1 mendapat 29 suara, pasangan nomor 2 mendapat 73 suara dan surat suara yang tidak sah itu ada dua. Jadi kertas suara yang terpakai adalah 124," ujar Fauzan, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 022 Asam Kumbang, kepada wartawan seusai penghitungan suara.
Di tempat Salman memilih, TPS 47 Komplek Johor Indah Pernah (JIP) 1, Gedung Johor, Medan Johor, pasangan nomor urut 1 unggul. Akhyar-Salman memperoleh 142 suara, sedangkan Bobby-Aulia mendapat 40 suara. Terdapat 4 suara tidak sah.
Kandidat yang kalah di TPS-nya hanya Aulia Rachman. Di TPS 01, Kompleks Taman Citra, Titi Papan, Medan Deli, tempatnya memilih, Akhyar-Salman mendapat 140 suara, sedangkan Bobby-Aulia hanya memperoleh 125 suara.
Sementara di TPS 23 Pangkalan Masyhur, Jalan Karya Bakti, Medan, tempat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, memilih, Akhyar-Salman juga menang dengan 174 suara, sedangkan Bobby-Aulia hanya meraup 49 suara. Sementara terdapat 1 suara batal.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syaikhu menginstruksikan agar seluruh jajaran PKS dari tingkat wilayah hingga ranting bekerja keras memenangkan pasangan tersebut.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaPSMS Medan meraih kemenangan telak dengan skor 6-0 melawan Labura Hebat FC di laga pembuka Edy Rahmayadi Cup 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Palembang merekomendasikan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada 26 TPS lantaran ditemukan masalah mendasar saat pemilu 14 Februari lalu.
Baca SelengkapnyaSurya menilai kapabilitas Anies untuk saat ini belum bisa dimanfaatkan dalam kontestasi Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPD Sumatera Utara dan PD Riau melaju ke babak 16 besar yang akan dipertandingkan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPKS menyadari tidak bisa sendirian mengusung calon di pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaParpol yang mengukuti kontestasi Pemilu 2024 mengerahkan kader terbaik di Dapil Jatim I.
Baca SelengkapnyaDPW PKS Sumbar sebelumnya mengajukan empat nama sebagai bakal calon pendamping Mahyeldi.
Baca Selengkapnya