Politikus Gerindra sebut UU Ormas tak sesuai dengan nilai Pancasila
Merdeka.com - Disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang hingga kini masih menjadi kontroversi. Bahkan disahkannya UU Ormas itu dinilai tidak sesuai Pancasila sebagai ideologi negara.
"Itu tidak sesuai Pancasila dalam sila keempat dan kelima," ujar Bambang Haryo, anggota MPR RI usai menggelar acara Sosialisasi 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Edotel, Sidoarjo, Jawa Timur, Jum'at (3/11).
Sila keempat berbunyi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sedangkan, sila kelima yakni Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang Rektor Unika tolak? Namun permintaan itu ditolak. Rektor Unika menegaskan bahwa kampus harus menyuarakan kebenaran dan harus bersikap netral dalam politik.
-
Siapa yang menyepakati 5 RUU ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Siapa yang kritik UU Ciptaker? Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mengkritik UU Omnibus Law Cipta Kerja belum bisa membuka investasi secara cepat dan efektif.
-
Siapa yang protes soal UMP? Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan mogok nasional awalan ini melibatkan sejumlah pabrik di kawasan industri di seluruh Indonesia.
-
Mengapa 5 RUU ini penting? 'Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia,' ujar Prabowo.
Bambang mengungkapkan, ketidaksesuaian dalam nilai Pancasila di sila keempat dan kelima karena pembubaran ormas yang dianggap membahayakan tidak dengan mengunakan jalur peradilan.
"Jadi kalau itu melanggar sila keempat maka secara otomatis melanggar sila kelima, dan itu harus ditetapkan. Coba lihat hukuman untuk anggota ormas itu bisa mencapai 20 tahun bahkan seumur hidup," kata Bambang Haryo.
Menurut dia, hukuman tersebut jelas melanggar nilai pancasila dalam sila keempat dan kelima. "Lah itu (hukuman anggota ormas) jauh lebih berat dari para koruptor dan pengedar narkoba yang justru membuat bangsa ini hancur total," ujarnya.
Dia mengumukakan hukuman tidak adil yang harus disampaikan karena jelas melanggar UUD 45 dan melanggar Pancasila. "Jadi kalau menerapkan itu (UU Ormas) berarti tidak berpancasila, yang melanggar pancasila ya ini (mengesahkan UU Ormas)," ujar Politikus Gerindra ini.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk mengatasi permasalahan di negara ini bukan sebuah sistem baru, tapi persatuan dan kesatuan.
Baca SelengkapnyaPraktisi hukum Agus Widjajanto setuju apabila Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tahun 2002 tidak lagi berdasar pada Pancasila
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan, etika yang rapuh sejak era Orde Baru telah melahirkan praktik KKN.
Baca SelengkapnyaSalah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tidak yakin jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menjadi oposisi pada pemerintah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion pada putusan batas usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaNasDem mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara.
Baca SelengkapnyaGerakan untuk menyelamatkan demokrasi yang diawali Universitas Gajah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII) semakin meluas.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca Selengkapnya