Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politisi Golkar: JK bisa jadi penasihat negara, beri kesempatan kaum muda

Politisi Golkar: JK bisa jadi penasihat negara, beri kesempatan kaum muda Wapres JK lapor SPT. ©2018 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com - Gugatan pasal 169 huruf n dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 di MK terus menuai perdebatan. Pasal itu mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode baik berturut-turut atau tidak.

Gugatan itu diajukan oleh Perindo. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi pihak terkait. Karena pasal itu menghalangi JK untuk bisa maju kembali sebagai Cawapres di Pilpres 2019.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Jayapura Hadirat Zega menyayangkan adanya gugatan tersebut. Menurut dia, gugatan itu berpeluang memutus regenerasi politik di Indonesia.

Orang lain juga bertanya?

Zega berpendapat, sebaiknya politisi sekelas JK tak lagi menjadi Cawapres. Dia ingin, JK tak maju lagi, lebih baik memberikan kesempatan kepada yang muda.

"Jika ingin Indonesia lebih baik, berikanlah kesempatan pada anak muda, beri mereka ruang politiknya. Pak JK bisa jadi penasehat negara saja, berikanlah kesempatan kaum muda," tegas Zega.

Hal ini disampaikan Zega saat menjadi pembicara dalam diskusi Komunitas @TentangGolkar di Pits Corner, Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (3/8). Disampaikan dalam keterangan tertulis.

Sementara untuk posisi Cawapres Joko Widodo di Pilpres 2019, Zega mendukung Ketum Golkar Airlangga Hartarto. Menurut dia, sosok Airlangga pantas mendampingi Jokowi di pertarungan tahun depan.

"Airlangga Hartarto sosok politisi yang tenang, lahir ke dunia politik bukan karena warisan. Dengan latar belakang profesional, Airlangga siap melanjutkan program kerja nyata Jokowi," ungkap Zega.

Di kesempatan yang sama, Pengamat Politik sekaligus pengajar Fisip Universitas Cendrawasih Edward Kocu memandang, saat ini Indonesia mengalami regenerasi politik luar biasa. Hal ini dapat dilihat dari munculnya sosok-sosok baru di level provinsi dan nasional.

"Airlangga Hartarto sosok cawapres ideal bagi Jokowi yang rekam jejaknya bersih. Dia muncul sebagai hasil regenerasi politik yang baik di Indonesia," ungkap Edward.

Terkait regenerasi itulah, Edward cenderung menyesalkan langkah gugatan Partai Perindo di MK. Edward memandang, hal ini akan mengembalikan Indonesia pada kemunduran politik dan mengikis ruang politik anak muda.

"Jika uji materi itu dikabulkan MK, maka dampaknya akan mengikis demokrasi kita," ungkap Edward.

MK jangan jadi alat kepentingan

Di lain pihak, Anggota Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi Feri Amsari mengatakan, MK sebaiknya fokus menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah serentak 2018. Dia ingin, MK menghentikan persidangan pengujian undang-undang, termasuk pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

"Jangan sampai MK menjadi alat kepentingan dan menabrak aturan yang ada," kata Feri dikutip dari Antara.

Menurut Feri, mendahulukan penyelesaikan perselisihan hasil pilkada dan menghentikan persidangan pengujian UU merupakan tradisi persidangan dan peraturan MK.

Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas ini mengatakan, bahwa MK dan para hakimnya tak boleh diatur-atur oleh pihak mana pun.

"Jangan hanya karena kepentingan JK, lalu semua harus menabrak aturan," katanya.

Dia mengingatkan, Sekjen MK Guntur Hamzah sebelumnya sudah menyampaikan bahwa persidangan pengujian UU akan ditunda dan MK akan fokus pada perselisihan hasil pilkada.

Oleh karena itu, dia mengkritik juru bicara MK Fajar Laksono yang menyatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK hakim konstitusi dapat memutus perkara pengujian undang-undang dalam waktu yang singkat.

Meski Fajar menegaskan, batas akhir pendaftaran capres/cawapres tidak menjadi batasan bagi MK untuk memutus perkara, Feri menganggap pernyataan itu kebablasan.

"Saya merasa jubir telah memosisikan dirinya bagian dari hakim atau telah menjadi hakim kesepuluh dan lebih tinggi jabatannya daripada Sekjen MK karena menentang apa yang telah disampaikan Sekjen," katanya menyesalkan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Putusan Usia Maksimal Capres-Cawapres, MK Dinilai Tersandera Rekam Jejak
Jelang Putusan Usia Maksimal Capres-Cawapres, MK Dinilai Tersandera Rekam Jejak

MK menghadapi tantangan yang lebih berat karena rekam jejak di putusan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten
Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten

Sahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.

Baca Selengkapnya
Respons Anies Soal Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun: Saya Percaya MK Memutus Sesuai Spirit Konstitusi
Respons Anies Soal Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun: Saya Percaya MK Memutus Sesuai Spirit Konstitusi

Jika gugatan batas minimal usia capres dan cawapres itu dikabulkan MK membuka peluang Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Minimal 21 Tahun, Tapi Kabulkan Frasa 'Pengalaman Kepala Daerah'
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Minimal 21 Tahun, Tapi Kabulkan Frasa 'Pengalaman Kepala Daerah'

Keempat, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres Dipimpin Anwar Usman
Sidang Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres Dipimpin Anwar Usman

Anwar Usman merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Digelar Besok, TKN: Tak Pengaruhi Pencalonan Prabowo-Gibran
Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Digelar Besok, TKN: Tak Pengaruhi Pencalonan Prabowo-Gibran

MK akan menggelar sidang gugatan yang diajukan mahasiswa bernama, Brahma Aryana pada Rabu (8/11) besok.

Baca Selengkapnya
Pemohon Cabut Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Peluang Gibran Kandas?
Pemohon Cabut Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Peluang Gibran Kandas?

Dalam sidang tersebut, pemohon memutuskan untuk membatalkan atau mencabut gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Reaksi Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa UNSA Solo usai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK
Reaksi Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa UNSA Solo usai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK

Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengaku senang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Temui Hakim MK, Tanya Soal Kontroversi Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres
DPR Bakal Temui Hakim MK, Tanya Soal Kontroversi Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Komisi III akan mendatangi MK untuk melakukan konsultasi masalah putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diajukan Mahasiswa Unisia Brahma Aryana Hari Ini
MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diajukan Mahasiswa Unisia Brahma Aryana Hari Ini

Perkara ini diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana yang diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa.

Baca Selengkapnya
Putusan MK Dikaitkan Dinasti Politik, Pengamat Nilai Terlalu Konspirasi Kekuasaan Ikut Campur
Putusan MK Dikaitkan Dinasti Politik, Pengamat Nilai Terlalu Konspirasi Kekuasaan Ikut Campur

Hasan tak ingin putusan MK itu menjadi prasangka buruk karena ketidaksukaan semata.

Baca Selengkapnya