Politisi Golkar: JK bisa jadi penasihat negara, beri kesempatan kaum muda
Merdeka.com - Gugatan pasal 169 huruf n dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 di MK terus menuai perdebatan. Pasal itu mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode baik berturut-turut atau tidak.
Gugatan itu diajukan oleh Perindo. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi pihak terkait. Karena pasal itu menghalangi JK untuk bisa maju kembali sebagai Cawapres di Pilpres 2019.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Jayapura Hadirat Zega menyayangkan adanya gugatan tersebut. Menurut dia, gugatan itu berpeluang memutus regenerasi politik di Indonesia.
-
Bagaimana proses gugatan usia capres-cawapres di MK? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
-
Mengapa MK mengabulkan pencabutan gugatan usia capres-cawapres? 'Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,' tutur Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
-
Bagaimana masa jabatan presiden diatur sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Siapa saja yang mengajukan gugatan usia capres-cawapres? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023. Untuk gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 diketahui dilayangkan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
Zega berpendapat, sebaiknya politisi sekelas JK tak lagi menjadi Cawapres. Dia ingin, JK tak maju lagi, lebih baik memberikan kesempatan kepada yang muda.
"Jika ingin Indonesia lebih baik, berikanlah kesempatan pada anak muda, beri mereka ruang politiknya. Pak JK bisa jadi penasehat negara saja, berikanlah kesempatan kaum muda," tegas Zega.
Hal ini disampaikan Zega saat menjadi pembicara dalam diskusi Komunitas @TentangGolkar di Pits Corner, Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (3/8). Disampaikan dalam keterangan tertulis.
Sementara untuk posisi Cawapres Joko Widodo di Pilpres 2019, Zega mendukung Ketum Golkar Airlangga Hartarto. Menurut dia, sosok Airlangga pantas mendampingi Jokowi di pertarungan tahun depan.
"Airlangga Hartarto sosok politisi yang tenang, lahir ke dunia politik bukan karena warisan. Dengan latar belakang profesional, Airlangga siap melanjutkan program kerja nyata Jokowi," ungkap Zega.
Di kesempatan yang sama, Pengamat Politik sekaligus pengajar Fisip Universitas Cendrawasih Edward Kocu memandang, saat ini Indonesia mengalami regenerasi politik luar biasa. Hal ini dapat dilihat dari munculnya sosok-sosok baru di level provinsi dan nasional.
"Airlangga Hartarto sosok cawapres ideal bagi Jokowi yang rekam jejaknya bersih. Dia muncul sebagai hasil regenerasi politik yang baik di Indonesia," ungkap Edward.
Terkait regenerasi itulah, Edward cenderung menyesalkan langkah gugatan Partai Perindo di MK. Edward memandang, hal ini akan mengembalikan Indonesia pada kemunduran politik dan mengikis ruang politik anak muda.
"Jika uji materi itu dikabulkan MK, maka dampaknya akan mengikis demokrasi kita," ungkap Edward.
MK jangan jadi alat kepentingan
Di lain pihak, Anggota Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi Feri Amsari mengatakan, MK sebaiknya fokus menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah serentak 2018. Dia ingin, MK menghentikan persidangan pengujian undang-undang, termasuk pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Jangan sampai MK menjadi alat kepentingan dan menabrak aturan yang ada," kata Feri dikutip dari Antara.
Menurut Feri, mendahulukan penyelesaikan perselisihan hasil pilkada dan menghentikan persidangan pengujian UU merupakan tradisi persidangan dan peraturan MK.
Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas ini mengatakan, bahwa MK dan para hakimnya tak boleh diatur-atur oleh pihak mana pun.
"Jangan hanya karena kepentingan JK, lalu semua harus menabrak aturan," katanya.
Dia mengingatkan, Sekjen MK Guntur Hamzah sebelumnya sudah menyampaikan bahwa persidangan pengujian UU akan ditunda dan MK akan fokus pada perselisihan hasil pilkada.
Oleh karena itu, dia mengkritik juru bicara MK Fajar Laksono yang menyatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK hakim konstitusi dapat memutus perkara pengujian undang-undang dalam waktu yang singkat.
Meski Fajar menegaskan, batas akhir pendaftaran capres/cawapres tidak menjadi batasan bagi MK untuk memutus perkara, Feri menganggap pernyataan itu kebablasan.
"Saya merasa jubir telah memosisikan dirinya bagian dari hakim atau telah menjadi hakim kesepuluh dan lebih tinggi jabatannya daripada Sekjen MK karena menentang apa yang telah disampaikan Sekjen," katanya menyesalkan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK menghadapi tantangan yang lebih berat karena rekam jejak di putusan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.
Baca SelengkapnyaJika gugatan batas minimal usia capres dan cawapres itu dikabulkan MK membuka peluang Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKeempat, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.
Baca SelengkapnyaMK akan menggelar sidang gugatan yang diajukan mahasiswa bernama, Brahma Aryana pada Rabu (8/11) besok.
Baca SelengkapnyaDalam sidang tersebut, pemohon memutuskan untuk membatalkan atau mencabut gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengaku senang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaKomisi III akan mendatangi MK untuk melakukan konsultasi masalah putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaPerkara ini diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana yang diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa.
Baca SelengkapnyaHasan tak ingin putusan MK itu menjadi prasangka buruk karena ketidaksukaan semata.
Baca Selengkapnya