Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSI Sebut Coblos Partai di Pemilu Tak Hilangkan Politik Uang

PSI Sebut Coblos Partai di Pemilu Tak Hilangkan Politik Uang Cheryl Tanzil Gabung PSI. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tegas menolak perubahan sistem Pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup. Dimana wacana untuk mencoblos partai di Pemilu 2024, bukan calon legislatif, sedang diajukan melalui judicial review (JR) UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara PSI, Cheryl Tanzil mengatakan, pemilu dengan cara mencoblos partai saja akan menjauhkan rakyat dengan wakil mereka di parlemen.

"Karena rakyat hanya memilih partai dan tidak memilih calon anggota legislatif yang diinginkan," tulisnya melalui akun twitternya @CherylTanzil pada Jumat (6/1).

Dengan desain sistem proporsional tertutup, dia menjelaskan, partailah yang berkuasa penuh untuk memilih dan menentukan kader-kadernya yang lolos ke DPR RI dan DPRD. Sehingga rakyat sebagai pemilih tak bisa menentukan wakil mereka sebagai penyampai aspirasi.

"Argumentasi bahwa sistem pemilu terbuka rentan akan money politik & oligarki, juga bukan argumentasi yang tepat. Memindahkan sistem menjadi tertutup, hanya memindahkan lokasi terjadinya money politic dan oligarki," tegasnya.

Untuk itu, Cheryl menerangkan, yang harus dilakukan untuk mencegah hal tersebut adalah memperbaiki serta meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilu. Bukan serta merta mengganti sistem pemilu.

"PSI mendukung agar Mahkamah Konstitusi bisa tegas menolak gugatan menolak gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka. Apalagi penetapan sistem proporsional terbuka adalah hasil judicial review pada 2009 dan telah dinyatakan sesuai dengan konstitusi," jelasnya.

Dia menegaskan, PSI akan mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya sebagai upaya membatalkan wacana mencoblos partai di Pemilu 2024 mendatang.

"Kita kawal bersama agar Mahkamah Konstitusi jangan sampai terjebak ikut mengeluarkan keputusan politik, yang harusnya menjadi tugas DPR," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup,  Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya

Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan

Adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.

Baca Selengkapnya
Perludem Ungkap Pola Praktik Jual Beli Suara
Perludem Ungkap Pola Praktik Jual Beli Suara

Praktik curang itu tetap bisa terjadi meskipun pemilih menggunakan hak suaranya.

Baca Selengkapnya
Calon Parpol Tidak Sesuai Keinginan Publik, Kotak Kosong Diminta Dihadirkan di Pilkada
Calon Parpol Tidak Sesuai Keinginan Publik, Kotak Kosong Diminta Dihadirkan di Pilkada

Poses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.

Baca Selengkapnya
Jusuf Kalla Ingatkan Koalisi Besar Bukan Jaminan Menang Pilpres
Jusuf Kalla Ingatkan Koalisi Besar Bukan Jaminan Menang Pilpres

Jusuf Kalla menilai ketokohan sangat berperan dalam menambah suara dalam Pemilu.

Baca Selengkapnya
Prabowo Soal Zulhas Bagi-Bagi Uang ke Nelayan: Terima Saja, Tapi Pilih Ikuti Nurani
Prabowo Soal Zulhas Bagi-Bagi Uang ke Nelayan: Terima Saja, Tapi Pilih Ikuti Nurani

Menurut Prabowo, Zulhas adalah orang yang suka sedekah.

Baca Selengkapnya
'Anak Abah' Serukan Coblos 3 Pasangan di Pilkada Jakarta, DPR Ingatkan Gunakan Hak Sebaik-baiknya
'Anak Abah' Serukan Coblos 3 Pasangan di Pilkada Jakarta, DPR Ingatkan Gunakan Hak Sebaik-baiknya

Gerakan Anak Abah Tusuk 3 paslon tersebut dianggap sebagai bentuk kekecewaan pendukung lantaran Anies Baswedan tak diusung.

Baca Selengkapnya
Golkar: Parpol yang Usulkan Hak Angket Tak Bakal Kompak
Golkar: Parpol yang Usulkan Hak Angket Tak Bakal Kompak

PKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?

Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.

Baca Selengkapnya
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran

Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya