PSI Sebut Coblos Partai di Pemilu Tak Hilangkan Politik Uang
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tegas menolak perubahan sistem Pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup. Dimana wacana untuk mencoblos partai di Pemilu 2024, bukan calon legislatif, sedang diajukan melalui judicial review (JR) UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara PSI, Cheryl Tanzil mengatakan, pemilu dengan cara mencoblos partai saja akan menjauhkan rakyat dengan wakil mereka di parlemen.
"Karena rakyat hanya memilih partai dan tidak memilih calon anggota legislatif yang diinginkan," tulisnya melalui akun twitternya @CherylTanzil pada Jumat (6/1).
-
Bagaimana cara mencoblos di Pemilu 2024? Pencoblosan dalam Pemilu 2024 di dalam negeri dimulai dengan pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah disediakan sebelumnya.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Bagaimana cara memilih di Pemilu 2024? Sebagaimana tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, 'Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali.
-
Apa itu Pantarlih Pemilu? Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dipilihnya pantarlih ini tentu memiliki tugas dan kewajiban yang jelas. Sebagai salah satu peran penting dalam pelaksanaan pemilu, maka perlu dipahami lebih lanjut apa itu Pantarlih Pemilu.
Dengan desain sistem proporsional tertutup, dia menjelaskan, partailah yang berkuasa penuh untuk memilih dan menentukan kader-kadernya yang lolos ke DPR RI dan DPRD. Sehingga rakyat sebagai pemilih tak bisa menentukan wakil mereka sebagai penyampai aspirasi.
"Argumentasi bahwa sistem pemilu terbuka rentan akan money politik & oligarki, juga bukan argumentasi yang tepat. Memindahkan sistem menjadi tertutup, hanya memindahkan lokasi terjadinya money politic dan oligarki," tegasnya.
Untuk itu, Cheryl menerangkan, yang harus dilakukan untuk mencegah hal tersebut adalah memperbaiki serta meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilu. Bukan serta merta mengganti sistem pemilu.
"PSI mendukung agar Mahkamah Konstitusi bisa tegas menolak gugatan menolak gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka. Apalagi penetapan sistem proporsional terbuka adalah hasil judicial review pada 2009 dan telah dinyatakan sesuai dengan konstitusi," jelasnya.
Dia menegaskan, PSI akan mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya sebagai upaya membatalkan wacana mencoblos partai di Pemilu 2024 mendatang.
"Kita kawal bersama agar Mahkamah Konstitusi jangan sampai terjebak ikut mengeluarkan keputusan politik, yang harusnya menjadi tugas DPR," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.
Baca SelengkapnyaAdanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaPraktik curang itu tetap bisa terjadi meskipun pemilih menggunakan hak suaranya.
Baca SelengkapnyaPoses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla menilai ketokohan sangat berperan dalam menambah suara dalam Pemilu.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, Zulhas adalah orang yang suka sedekah.
Baca SelengkapnyaGerakan Anak Abah Tusuk 3 paslon tersebut dianggap sebagai bentuk kekecewaan pendukung lantaran Anies Baswedan tak diusung.
Baca SelengkapnyaPKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya