Refleksi 2017, Fadli Zon klaim pemerintah jadikan hukum alat kekuasaan
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyampaikan pandangannya terkait refleksi akhir tahun dari aspek penegakkan hukum selama tahun 2017. Menurutnya, hukum di Indonesia telah dijadikan alat kekuasaan oleh pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Imbasnya, penegakkan hukum gagal memenuhi tuntutan keadilan.
“Sayangnya, sepanjang 2017 saya memperhatikan negara kita justru makin bergerak ke arah negara kekuasaan. Pemerintah telah menjadikan hukum sebagai instrumen kekuasaan, bukan instrumen menegakkan keadilan," kata Fadli melalui keterangan tertulisnya, Minggu (31/12).
Pemerintah dituding telah melakukan politisasi hukum dengan mengistimewakan para sekutu mereka sepanjang tahun 2017. Fadli mencontohkan, penegakkan hukum atas kasus penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Dimana Partai Golkar berkontribusi di pemerintahan? Per hari ini Partai Golkar melalui Ketua Umumnya Airlangga Hartarto terus berkontribusi penting di pemerintahan sebagai Menko Perekonomian untuk terus menguatkan ekonomi dan iklim investasi di Indonesia.
-
Apa itu koalisi di bidang politik? Penggunaan istilah 'koalisi' dalam bidang politik ini ternyata dapat merujuk pada sebuah strategi khusus guna meraih kedudukan dalam pemerintahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah 'koalisi' memiliki arti kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh suara dalam parlemen.
-
Siapa yang terlibat dalam koalisi? Koalisi dibentuk oleh beberapa partai agar dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden berdasarkan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan kudeta? Istri Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Sarah Netanyahu menuduh para panglima militer Israel berusaha melakukan kudeta terhadap suaminya, berdasarkan bocoran rekaman audio yang diperoleh media Israel, Haaretz.
Salah satu bukti keistimewaan itu adalah saat Ahok ditetapkan sebagai terdakwa, pemerintah tidak langsung memberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal, sesuai ketentuan UU No. 23/2014 Pasal 83, seorang kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa di pengadilan harus diberhentikan sementara, tanpa perlu usulan dari DPRD.
"Coba lihat kasus Saudara Basuki Tjahaja Purnama. Mulai dari sejak terdakwa, hingga kini menjadi terpidana, dirinya selalu mendapatkan pengistimewaan hukum," tegasnya.
Kondisi ini berbeda saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Pemerintahan SBY secara tegas mencopot Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin usai ditetapkan terdakwa korupsi penyalahgunaan anggaran daerah saat masih menjabat sebagai Bupati Langkat periode 1999-2004 dan 2004-2008. Selain Syamsul, kasus serupa juga terjadi kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah serta Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Coba lihat kasus Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dulu. Bahkan meskipun yang bersangkutan belum berstatus terdakwa, pemerintah segera memberhentikannya secara sementara pada Agustus 2015. Ini adalah bukti jika pemerintah telah mempermainkan hukum, melalui tafsir yang diskriminatif, hanya demi membela kepentingan sekutunya," ujar Fadli.
Keistimewaan lain yang diberikan kepada Ahok, kata Fadli terlihat dari lokasi penahanan mantan Bupati Belitung Timur itu di rumah tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok. Fadli menjelaskan, sesuai aturan hukum Ahok seharusnya ditahan di Lembaga Permasyarakatan mengingat jumlah rutan di Indonesia yang sangat terbatas.
"Jika ada kondisi tertentu yang mengharuskan seorang terpidana perlu dipindahkan dari sebuah Lapas, yang bersangkutan hanya bisa dipindahkan dari satu Lapas ke Lapas lainnya, dan bukan dipindah dari Lapas ke Rutan," tutur Plt Ketua DPR ini.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDI Perjuangan menjadikan Sekolah Partai sebagai tempat belajar menciptakan hukum.
Baca SelengkapnyaPakar hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Indonesia tengah mengidap beberapa penyakit hukum.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, sebuah negara bisa hancur jika penegakan hukum tidak tegak.
Baca SelengkapnyaCak Imin dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang terjadi 12 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaSandiaga mengaku mendapatkan intimidasi dan tekanan politik saat 2017 dan 2019.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Mahfud mengatakan Indonesia memasuki tahap kartelisasi, demokrasi kartel
Baca SelengkapnyaHakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaDalam diskusi tersebut, Mahfud menjelaskan soal hukum yang dibuat berdasarkan keputusan politik.
Baca Selengkapnya"Tampak jelas betapa nilai pancasila dan etika di dalam berpolitik dan mentaati hukum itu terjadi degradasi yang amat sangat,"
Baca SelengkapnyaNusron melanjutkan, salah satu ciri orde baru lainnya adalah intelijen negara dipakai untuk menakut-nakuti orang.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato politik.
Baca Selengkapnya