Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rekomendasi akhir Pansus Angket terganjal kehadiran KPK

Rekomendasi akhir Pansus Angket terganjal kehadiran KPK Pansus angket KPK. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Pansus Hak Angket KPK akan menyampaikan laporan sementara di rapat paripurna pada (26/9) besok. Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya belum bisa memaparkan rekomendasi dan kesimpulan akhir.

"Nah makanya 60 hari tadi sudah dijadwalkan kan akan menyampaikan laporan tapi laporan itu ya belum bisa dalam bentuk kesimpulan dan belum bisa dalam bentuk rekomendasi," kata Agun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/9).

Hal ini karena Pansus belum mendapat konfirmasi dari KPK terkait dugaan penyimpangan kinerja KPK. KPK, kata Agun, selalu mangkir dari undangan Pansus Hak Angket KPK. Padahal, Pansus telah mengirimkan surat undangan pada 20 Agustus 2017.

Orang lain juga bertanya?

KPK membalas undangan dari Pansus dengan menyatakan tidak bisa hadir dalam rapat karena tengah menjadi pihak terkait uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya karena seperti itu waktu itu kita minta undang tanggal 20, tapi enggak bisa hadir. Ya akhirnya rumusan rekomendasi itu karena belum terkonfirmasikan, tidak fair rasanya, tidak adil buat kami kalau tetap ngotot tanggal 28 untuk kami sepihak melakukan itu," terangnya.

Agun menegaskan pihaknya tak mau gegabah menyusun rekomendasi akhir termasuk pemisahan kewenangan penuntutan dan penindakan dari tangan KPK. Sebab, berdasarkan prosedur, semua 4 temuan Pansus Hak Angket KPK tentang penyimpangan kinerja harus dikonfirmasi kepada KPK.

"Tidak akan terlalu cepat mudah menyatakan a, b, c, d karena dalam laporan akhir itu tidak sekedar rumusan kata-kata, karangan tapi harus terkonfirmasi tanggal sekian dengan si a lembaga ini pada jam sekian ini, itu semua data-data itu harus dikonfirmasi. Jadi kami belum bisa utarakan," ujar Agun.

KPK sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III. RDP itu diisi oleh sejumlah anggota Pansus Angket KPK. KPK dicecar berbagai pertanyaan yang terkait dengan 4 temuan Pansus soal penyimpangan kinerja KPK.

4 temuan itu yakni tata kelola kelembagaan KPK, sistem penegakan hukum, masalah SDM, dan tata kelola anggaran KPK. Agun menuturkan, pihaknya mengkonfirmasi 4 temuan tersebut karena tidak ingin RDP dicap telah dimanfaatkan Pansus.

"Contohnya gini lah waktu RDP dengan komisi III terkait dengan tata kelola barang-barang rampasan dan barang sitaan negara, saya hadir. Tapi saya tidak kejar, saya tidak dalami. Karena saya sudah bisa bayangkan forum komisi III itu nanti bisa berubah jadi forum panitia angket," tandasnya.

Agun mencontohkan, dirinya tidak menanyakan KPK soal pengelolaan barang rampasan dan sitaan korupsi saat RDP dengan Komisi III. Padahal, Pansus sebenarnya ingin menanyakan kewenangan mengeksekusi barang barang sitaan.

"Contohnya waktu RDP dengan komisi III itu terkait dengan tata kelola barang barang rampasan dan barang sitaan negara saya hadir, tapi saya tidak kejar tidak didalami," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Agun, pertanyaan lain tidak bisa ditanyakan dalam RDP Komisi III dengan KPK terkait lelang barang sitaan koruptor di JCC, Senayan, Jakarta. Politikus Partai Golkar ini menyoroti aspek legal dan kelengkapan surat kepemilikan barang sitaan yang dilelang.

"Lelang yang sudah terjadi itu harus ada kejelasan aspek legal daripada barang barang sitaan tersebut. Dan itu harus diumumkan ke publik sehingga pihak siapa pun yang ikut lelang tahu kalau barang itu misalkan tidak ada BPKB, tidak ada STNK nya, Atau pajaknya mati,"

Di lokasi sama, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu menegaskan rapat Pansus berbeda dengan rapat Pansus. Rapat Komisi III merupakan rapat pengawasan dan sifatnya rutin. Sedangkan, rapat Pansus berisi forum penyelidikan.

Perbedaan lainnya, kata Masinton, mitra Komisi III yang diundang ke RDP tidak perlu memakai sumpah. Sementara, perwakilan lembaga negara yang diundang ke forum rapat Pansus wajib mengucap sumpah sebelum memberi keterangan.

"Ini dua forum yang berbeda, rapat dengan komisi III adalah rapat pengawasan rapat dengar pendapat yang rutin. Kalau forum Pansus adalah forum penyelidikan yang diberikan oleh konstitusi perintah konstitusi UU MD3," ungkapnya.

"Bahwa DPR memiliki kewenangan melakukan hak angket yang disebut hak penyelidikan terhadap lembaga negara yang melaksanakan UU dan dibiayai negara APBN. Nah maka kehadiran KPK menjadi sangat penting kepada disampaikan klarifikasi di berbagai temuan-temuan yang dilakukan Pansus angket di hadapan forum Pansus angket," tukas dia.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.

Baca Selengkapnya
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur

Rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).

Baca Selengkapnya
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya
Belum Tentukan Sikap soal Hak Angket, PPP Bicara Opsi Lain untuk Usut Kecurangan Pemilu 2024
Belum Tentukan Sikap soal Hak Angket, PPP Bicara Opsi Lain untuk Usut Kecurangan Pemilu 2024

Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pengusutan dugaan kecurangan Pemilu tak hanya melalui pengajuan hak angket.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tegaskan Fokus Pansus Angket Haji soal Visa yang Tidak Sesuai Undang-Undang
Cak Imin Tegaskan Fokus Pansus Angket Haji soal Visa yang Tidak Sesuai Undang-Undang

Cak Imin menyatakan pansus sudah dapat menggelar rapat karena izinnya telah diiteken pimpinan Dewan.

Baca Selengkapnya
Rapat Perdana Pansus Angket Haji Batal Digelar, DPR: Ditunda Minggu Depan karena Reses
Rapat Perdana Pansus Angket Haji Batal Digelar, DPR: Ditunda Minggu Depan karena Reses

Pansus angket haji menunda rapat perdana hingga pekan depan

Baca Selengkapnya
Sandiaga soal PPP di Pemerintahan Mendatang: Tidak Ada Tawaran Menteri kepada Saya
Sandiaga soal PPP di Pemerintahan Mendatang: Tidak Ada Tawaran Menteri kepada Saya

Untuk posisi PPP, Plt Ketum yang akan menyampaikan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicecar Pertanyaan Oleh Saksi Ganjar-Mahfud saat Rapat Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024
FOTO: Momen Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicecar Pertanyaan Oleh Saksi Ganjar-Mahfud saat Rapat Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024

Hasyim kembali membuka rapat pleno rekapitulasi nasional pukul 14.45 WIB setelah selesai mengikuti persidangan di DKPP.

Baca Selengkapnya
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Marah KPU Absen di Sidang Pileg
VIDEO: Hakim MK Marah KPU Absen di Sidang Pileg "Sejak Pilpres Tak Serius!"

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem

Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem

Baca Selengkapnya