Rekomendasi akhir Pansus Angket terganjal kehadiran KPK
Merdeka.com - Pansus Hak Angket KPK akan menyampaikan laporan sementara di rapat paripurna pada (26/9) besok. Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya belum bisa memaparkan rekomendasi dan kesimpulan akhir.
"Nah makanya 60 hari tadi sudah dijadwalkan kan akan menyampaikan laporan tapi laporan itu ya belum bisa dalam bentuk kesimpulan dan belum bisa dalam bentuk rekomendasi," kata Agun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/9).
Hal ini karena Pansus belum mendapat konfirmasi dari KPK terkait dugaan penyimpangan kinerja KPK. KPK, kata Agun, selalu mangkir dari undangan Pansus Hak Angket KPK. Padahal, Pansus telah mengirimkan surat undangan pada 20 Agustus 2017.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kapan Koalisi Perubahan bertemu membahas hak angket? FOTO: Momen Anies-Muhaimin dan Pimpinan Koalisi Perubahan Rapatkan Barisan Bahas Hak Angket Dalam momen tersebut, Koalisi Perubahan menegaskan pihaknya tetap solid dalam menyikapi perkembangan politik usai pemungutan suara pada Pemilu 2024. Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan (dua kiri) dan Muhaimin Iskandar (kiri) bersama pimpinan Koalisi Perubahan, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (dua kanan) dan Ketua Dewan Syuro Salim Segaf Al Jufri (kanan) bersiap memberikan keterangan usai melakukan pertemuan secara tertutup di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang akan diputuskan KPU hari ini? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3).
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
KPK membalas undangan dari Pansus dengan menyatakan tidak bisa hadir dalam rapat karena tengah menjadi pihak terkait uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya karena seperti itu waktu itu kita minta undang tanggal 20, tapi enggak bisa hadir. Ya akhirnya rumusan rekomendasi itu karena belum terkonfirmasikan, tidak fair rasanya, tidak adil buat kami kalau tetap ngotot tanggal 28 untuk kami sepihak melakukan itu," terangnya.
Agun menegaskan pihaknya tak mau gegabah menyusun rekomendasi akhir termasuk pemisahan kewenangan penuntutan dan penindakan dari tangan KPK. Sebab, berdasarkan prosedur, semua 4 temuan Pansus Hak Angket KPK tentang penyimpangan kinerja harus dikonfirmasi kepada KPK.
"Tidak akan terlalu cepat mudah menyatakan a, b, c, d karena dalam laporan akhir itu tidak sekedar rumusan kata-kata, karangan tapi harus terkonfirmasi tanggal sekian dengan si a lembaga ini pada jam sekian ini, itu semua data-data itu harus dikonfirmasi. Jadi kami belum bisa utarakan," ujar Agun.
KPK sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III. RDP itu diisi oleh sejumlah anggota Pansus Angket KPK. KPK dicecar berbagai pertanyaan yang terkait dengan 4 temuan Pansus soal penyimpangan kinerja KPK.
4 temuan itu yakni tata kelola kelembagaan KPK, sistem penegakan hukum, masalah SDM, dan tata kelola anggaran KPK. Agun menuturkan, pihaknya mengkonfirmasi 4 temuan tersebut karena tidak ingin RDP dicap telah dimanfaatkan Pansus.
"Contohnya gini lah waktu RDP dengan komisi III terkait dengan tata kelola barang-barang rampasan dan barang sitaan negara, saya hadir. Tapi saya tidak kejar, saya tidak dalami. Karena saya sudah bisa bayangkan forum komisi III itu nanti bisa berubah jadi forum panitia angket," tandasnya.
Agun mencontohkan, dirinya tidak menanyakan KPK soal pengelolaan barang rampasan dan sitaan korupsi saat RDP dengan Komisi III. Padahal, Pansus sebenarnya ingin menanyakan kewenangan mengeksekusi barang barang sitaan.
"Contohnya waktu RDP dengan komisi III itu terkait dengan tata kelola barang barang rampasan dan barang sitaan negara saya hadir, tapi saya tidak kejar tidak didalami," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Agun, pertanyaan lain tidak bisa ditanyakan dalam RDP Komisi III dengan KPK terkait lelang barang sitaan koruptor di JCC, Senayan, Jakarta. Politikus Partai Golkar ini menyoroti aspek legal dan kelengkapan surat kepemilikan barang sitaan yang dilelang.
"Lelang yang sudah terjadi itu harus ada kejelasan aspek legal daripada barang barang sitaan tersebut. Dan itu harus diumumkan ke publik sehingga pihak siapa pun yang ikut lelang tahu kalau barang itu misalkan tidak ada BPKB, tidak ada STNK nya, Atau pajaknya mati,"
Di lokasi sama, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu menegaskan rapat Pansus berbeda dengan rapat Pansus. Rapat Komisi III merupakan rapat pengawasan dan sifatnya rutin. Sedangkan, rapat Pansus berisi forum penyelidikan.
Perbedaan lainnya, kata Masinton, mitra Komisi III yang diundang ke RDP tidak perlu memakai sumpah. Sementara, perwakilan lembaga negara yang diundang ke forum rapat Pansus wajib mengucap sumpah sebelum memberi keterangan.
"Ini dua forum yang berbeda, rapat dengan komisi III adalah rapat pengawasan rapat dengar pendapat yang rutin. Kalau forum Pansus adalah forum penyelidikan yang diberikan oleh konstitusi perintah konstitusi UU MD3," ungkapnya.
"Bahwa DPR memiliki kewenangan melakukan hak angket yang disebut hak penyelidikan terhadap lembaga negara yang melaksanakan UU dan dibiayai negara APBN. Nah maka kehadiran KPK menjadi sangat penting kepada disampaikan klarifikasi di berbagai temuan-temuan yang dilakukan Pansus angket di hadapan forum Pansus angket," tukas dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaKendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaSekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pengusutan dugaan kecurangan Pemilu tak hanya melalui pengajuan hak angket.
Baca SelengkapnyaCak Imin menyatakan pansus sudah dapat menggelar rapat karena izinnya telah diiteken pimpinan Dewan.
Baca SelengkapnyaPansus angket haji menunda rapat perdana hingga pekan depan
Baca SelengkapnyaUntuk posisi PPP, Plt Ketum yang akan menyampaikan.
Baca SelengkapnyaHasyim kembali membuka rapat pleno rekapitulasi nasional pukul 14.45 WIB setelah selesai mengikuti persidangan di DKPP.
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaPuan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Baca Selengkapnya