Seskab: Kepala Daerah Jabatan Politik, Berhak Dukung Capres
Merdeka.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menanggapi maraknya dukungan kepala daerah terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Salah satunya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Jateng menyatakan dukungannya kepada calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.
Namun, deklarasi dukungan tersebut berbuntut panjang. Sebab, Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah dinilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melanggar etik UU Pemda. Meskipun dalam UU Pemilu, para kepala daerah tersebut lolos dari pelanggaran.
Menurut Pramono, tak masalah bila kepala daerah mendeklarasikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden. Asalkan mereka tidak melanggar peraturan perundang-undangan, misalnya perhelatan deklarasi tak menggunakan fasilitas negara dan dilakukan di luar jam kerja.
-
Siapa cawapres Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Kenapa Ganjar Pranowo soroti penegakan hukum Polri? Chico mengatakan hal ini bisa dilihat dari adanya pencopotan baliho capres-cawapres tertentu.'Terlihat dari kejadian kejadian seperti pemasangan baliho capres cawapres/parpol tertentu yang disinyalir dilakukan oleh aparatnya.
-
Apa yang dilarang oleh Ganjar Pranowo? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tegaskan “Iya tinggal beberapa, yang biasanya punya problem (menahan ijazah), suruh kirim ke kami, dan nanti kalau ada kami urus. Apakah itu negeri atau swasta,“ tegas Ganjar Pranowo saat menghadiri Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Jateng di GOR Tri Sanja, Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (26/7/2023).
"Kepala daerah ini kan political position. Mereka menjadi pejabat karena jabatan ini adalah jabatan politik. Sebagai jabatan politik, mereka mempunyai kewenangan untuk memberikan dukungan," ujar Pramono di Gedung Sekretaris Kabinet, Senin (25/2).
Pramono menyebut, selama ini kepala daerah bisa mendeklarasikan dukungannya untuk salah satu kandidat capres dan cawapres. Oleh sebab itu, Pramono menyarankan agar pihak tertentu tidak terlalu risau dengan deklarasi tersebut.
Mantan Wakil Ketua DPR ini juga meminta agar tidak ada yang mencari-cari kesalahan kepala daerah di Jawa Tengah.
"Kalau memang ada kesalahan silakan. Kalau gak ada kesalahan, jangan dicari-cari," ucapnya.
Mengenai keputusan Bawaslu yang menyatakan Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Jawa Tangah melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait netralitas jabatan kepala daerah, Pramono menanggapi santai. Bawaslu, kata dia, memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
"Tentunya kalau Bawaslu mau ambil keputusan, silakan Bawaslu. Kita tidak akan campur tangan terhadap hal tersebut. Nanti kalau campur tangan dibilang intervensi," kata dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai ada potensi pelanggaran pemilu jika organisasi perangkat desa memberikan dukungan kepada capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai tidak ada yang salah apabila seorang ASN mendukung pasangan calon tertentu.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu menilai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution melanggar Pasal 283 Undang-Undang (UU) Pemilu.
Baca SelengkapnyaViral video yang menampilkan sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat agar pilih Ganjar di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSoal hukuman apa yang paling tepat dijatuhi untuk pelanggaran tersebut, Ganjar mengaku belum tahu
Baca SelengkapnyaProses tersebut dilakukan pihaknya setelah menerima laporan resmi dari pelapor.
Baca SelengkapnyaTerlepas dari melanggar aturan, tanda dukungan itu menjadi bukti Prabowo-Gibran dicintai masyarakat.
Baca SelengkapnyaGibran dan Bobby dinilai melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Baca SelengkapnyaDalam video yang diunggah oleh Ahmad Luthfi pada akun instagram miliknya @ahmadluthfi_official pada Sabtu (9/11), Prabowo menyampaikan dukungan kepada Luthfi
Baca Selengkapnyaelanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.
Baca Selengkapnya