Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seskab: Kepala Daerah Jabatan Politik, Berhak Dukung Capres

Seskab: Kepala Daerah Jabatan Politik, Berhak Dukung Capres deklarasi ganjar dan 31 kepala daerah dukung Jokowi. ©2019 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menanggapi maraknya dukungan kepala daerah terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Salah satunya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Jateng menyatakan dukungannya kepada calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.

Namun, deklarasi dukungan tersebut berbuntut panjang. Sebab, Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah dinilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melanggar etik UU Pemda. Meskipun dalam UU Pemilu, para kepala daerah tersebut lolos dari pelanggaran.

Menurut Pramono, tak masalah bila kepala daerah mendeklarasikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden. Asalkan mereka tidak melanggar peraturan perundang-undangan, misalnya perhelatan deklarasi tak menggunakan fasilitas negara dan dilakukan di luar jam kerja.

Orang lain juga bertanya?

"Kepala daerah ini kan political position. Mereka menjadi pejabat karena jabatan ini adalah jabatan politik. Sebagai jabatan politik, mereka mempunyai kewenangan untuk memberikan dukungan," ujar Pramono di Gedung Sekretaris Kabinet, Senin (25/2).

Pramono menyebut, selama ini kepala daerah bisa mendeklarasikan dukungannya untuk salah satu kandidat capres dan cawapres. Oleh sebab itu, Pramono menyarankan agar pihak tertentu tidak terlalu risau dengan deklarasi tersebut.

Mantan Wakil Ketua DPR ini juga meminta agar tidak ada yang mencari-cari kesalahan kepala daerah di Jawa Tengah.

"Kalau memang ada kesalahan silakan. Kalau gak ada kesalahan, jangan dicari-cari," ucapnya.

Mengenai keputusan Bawaslu yang menyatakan Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Jawa Tangah melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait netralitas jabatan kepala daerah, Pramono menanggapi santai. Bawaslu, kata dia, memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

"Tentunya kalau Bawaslu mau ambil keputusan, silakan Bawaslu. Kita tidak akan campur tangan terhadap hal tersebut. Nanti kalau campur tangan dibilang intervensi," kata dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Pemilu
Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai ada potensi pelanggaran pemilu jika organisasi perangkat desa memberikan dukungan kepada capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Isu ASN Beri Dukungan, Ganjar: Mendukung Saya Boleh, tapi Tidak Boleh Dipaksa
Tanggapi Isu ASN Beri Dukungan, Ganjar: Mendukung Saya Boleh, tapi Tidak Boleh Dipaksa

Ganjar menilai tidak ada yang salah apabila seorang ASN mendukung pasangan calon tertentu.

Baca Selengkapnya
Ganjar: KPU dan MK Langgar Etik, Apa yang Dibanggakan dari Proses Pemilu seperti Ini?
Ganjar: KPU dan MK Langgar Etik, Apa yang Dibanggakan dari Proses Pemilu seperti Ini?

Putusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu Ajak Warga Dukung Ganjar, Bawaslu: Tapi Tak Ada Sanksinya
Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu Ajak Warga Dukung Ganjar, Bawaslu: Tapi Tak Ada Sanksinya

Bawaslu menilai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution melanggar Pasal 283 Undang-Undang (UU) Pemilu.

Baca Selengkapnya
Respons Gibran Dinyatakan Melanggar UU Pemilu hingga Pembinaan dari Mendagri Tito
Respons Gibran Dinyatakan Melanggar UU Pemilu hingga Pembinaan dari Mendagri Tito

Viral video yang menampilkan sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat agar pilih Ganjar di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Ganjar: MK dan KPU Kena Etika, Apa yang Kita Banggakan pada Pemilu?
Ganjar: MK dan KPU Kena Etika, Apa yang Kita Banggakan pada Pemilu?

Soal hukuman apa yang paling tepat dijatuhi untuk pelanggaran tersebut, Ganjar mengaku belum tahu

Baca Selengkapnya
Sejumlah Kades di Garut Diduga Dukung Salah Satu Pasangan Calon di Pilkada, Bawaslu Investigasi
Sejumlah Kades di Garut Diduga Dukung Salah Satu Pasangan Calon di Pilkada, Bawaslu Investigasi

Proses tersebut dilakukan pihaknya setelah menerima laporan resmi dari pelapor.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Dukung Gibran, TKN: Pertanda Dicintai Rakyat
Satpol PP Dukung Gibran, TKN: Pertanda Dicintai Rakyat

Terlepas dari melanggar aturan, tanda dukungan itu menjadi bukti Prabowo-Gibran dicintai masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kata PDIP soal Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu karena Ajak Coblos Ganjar
Kata PDIP soal Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu karena Ajak Coblos Ganjar

Gibran dan Bobby dinilai melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Selengkapnya
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Prabowo Subianto 'Endorse' Paslon Pilkada Serentak 2024
Pro Kontra Prabowo Subianto 'Endorse' Paslon Pilkada Serentak 2024

Dalam video yang diunggah oleh Ahmad Luthfi pada akun instagram miliknya @ahmadluthfi_official pada Sabtu (9/11), Prabowo menyampaikan dukungan kepada Luthfi

Baca Selengkapnya
KPU Divonis DKPP Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Sindir Legitimasi Pencalonan Paslon 2
KPU Divonis DKPP Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Sindir Legitimasi Pencalonan Paslon 2

elanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.

Baca Selengkapnya