Setya Novanto menang praperadilan, Golkar sebut bukan kemenangan partai
Merdeka.com - Ketua DPP Partai Golkar Andi H. Sinulingga mengatakan keputusan Hakim Cepi Iskandar yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto bukanlah kemenangan untuk Partai Golkar. Namun keputusan tersebut semata-mata untuk status hukum dari Setya Novanto.
"Kalau itu kemenangan status hukum Pak Setya Novanto, kita ucapkan syukur buat beliau. Tapi buat Partai golkar tidak dan buat bangsa negara ini tidak," katanya dalam diskusi 'Golkar Pasca Putusan Pra Peradilan' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9).
Dia mengatakan, Partai Golkar akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kita menghormati proses hukum," imbuhnya.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang dikritik Golkar soal maju Pilgub DKI? Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyindir, Anies Baswedan yang tengah mempertimbangkan maju kembali di Pemilihan Gubernur Jakarta.
-
Apa yang dikritik Golkar dari Anies soal Pilgub DKI? Dia mempertanyakan, apakah ada partai yang mau mengusung Anies di Pilgub Jakarta.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
Diketahui sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka status tersangkanya batal.
"Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto yang dikeluarkan terhadap termohon tidak sah," kata Hakim Tunggal, Cepi Iskandar, yang membacakan putusan di PN Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta.
KPK pun sebelumnya mempermasalahkan hakim yang menolak pemutaran bukti rekaman.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai keputusan Hakim Cepi sudah tepat menolak bukti rekaman yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Menurut Margarito, bukti rekaman yang berniat diajukan KPK merupakan sudah masuk dalam materi pokok kasus tersebut.
"Hakim (Cepi Iskandar) sudah benar itu menolak pemutaran rekaman. Saya kan sudah katakan Hakim jangan takut pada siapapun, harus berpegang pada keyakinannya," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Jumat (29/9).
Margarito menilai, tidak tepat jika hakim memutar bukti yang diajukan KPK dalam persidangan praperadilan. "Itu sudah masuk ranah materiil," ucapnya.
Margarito pun mengajak semua pihak untuk menghormati hasil praperadilan yang dimenangkan oleh Setya Novanto.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Juru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menyatakan, keputusan itu adalah kemenangan demokrasi.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaDengan kemenangan ini, Demokrat merasakan semakin kuat dan berani dalam mencari keadilan dan kebenaran.
Baca SelengkapnyaSebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaMK menilai pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief mengatakan keberpihakan yang dilakukan Jokowi terhadap pasangan tertentu telah mencederai sistem keadilan pemilu
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.
Baca Selengkapnya