Soal hak angket DPR, ICW minta KPK tak hadiri proses politik ilegal
Merdeka.com - Perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh hadir dalam proses politik yang tidak legal. Pernyataan Fariz merujuk kepada hal angket Komisi III DPR untuk KPK yang telah disetujui.
"Yang terjadi karena ada sabotase yang dilakukan DPR secara sepihak untuk menyetujui hak angket. Ini tentu ada implifikasi, prosesnya tidak sah atau tidak legal. Bagi kami, KPK, tidak boleh hadir dalam proses politik yang tidak legal. Karena mekanismenya tidak sah. KPK berhak menolak," katanya usai diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4).
Fariz menilai, angket yang disetujui kental dengan konfik kepentingan. Fariz menganalogikan proses persetujuan hak angket seperti jeruk makan jeruk.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk kritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
"Angket ini seperti jeruk makan jeruk. Ada anggota DPR yang diduga terlibat kasus KTP-E, sementara yang lain, secara bersamaan, melakukan angket kepada KPK untuk menilai apakah melakukan pelanggaran atau tidak," jelasnya.
DPR begitu getal meminta KPK membuka rekaman kesaksian Meriam. Sedangkan Donal menilai, permintaan tersebut tidak sesuai, sebab rekaman seharusnya dibuka di persidangan bukan di ranah politik.
"Mekanisme yang harus dilakukan untuk membuka rekaman itu berada di persidangan, bukan melalui panggung politik, yakni hak angket yang prosesnya ilegal," ungkapnya.
Sebelumnya juga Donal mengkritisi pemimpin forum hak angket DPR untuk KPK, Fahri Hamzah. Menurutnya, Fahri Hamzah kurang berkompeten sebagai pimpinan. Bahkan, Donal menyebut Fahri melakukan abuse of power.
"Fungsi pimpinan dalam undang-undang adalah memfasilitasi. 'Bagaimana anggota, apakah setuju atau tidak?' Ini kok tidak, banyak interupsi dia ketok palu saja. Abuse of power namanyan," terangnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Anies dan Ganjar akan menggulirkan hak angket di DPR dugaan kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaSemua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaPKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHak angket ini bertujuan untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta anggota DPR RI tak mempelebar penggunaan hak angket menjadi pemakzulan Presiden.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI sekaligus DPP PDIP Puan Maharani memberikan perkembangan soal hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR RI.
Baca Selengkapnya