Tanggapi Putusan MK, PDIP Dorong Kajian Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas
Merdeka.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengusulkan perubahan sistem pemilu di masa yang akan datang. Arief mengusulkan sistem proporsional terbuka terbatas diterapkan pada Pemilu 2029. Hal itu disampaikan ketika Arief menyampaikan dissenting opinion terhadap uji materiil UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, untuk menerapkan usulan tersebut perlu ada kajian yang lebih mendalam.
"Ya semuanya memerlukan suatu kajian yang mendalam kalau dari sikap politik PDI Perjuangan kan sangat clear karena kami partai yang secara konsisten melakukan kelembagaan partai," ujar Hasto saat konferensi pers daring, Kamis (15/6).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Bagaimana asas pemilu Indonesia diterapkan dalam praktik? Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada enam asas pemilu Indonesia yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu, yaitu: Asas langsung: rakyat sebagai pemilih mempunyai hak secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Asas umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih. Asas bebas: setiap warga negara yang telah memiliki hak memilih diberi kebebasan dalam menentukan pilihannya, tanpa tekanan dan paksaan, sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya. Asas rahasia: dalam memberikan suara, kerahasiaan pemilih haruslah dijamin alias tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun. Asas jujur: dalam menyelenggarakan pemilu, baik penyelenggara serta semua pihak yang terlibat, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Asas adil: dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pihak yang terlibat mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Keenam asas pemilu ini dikenal juga dengan akronim Luber Jurdil. Asas-asas ini bertujuan untuk memastikan proses pemilu berlangsung sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat.
-
Kenapa asas pemilu penting bagi Indonesia? Asas-asas pemilu bertujuan untuk memastikan proses pemilu berlangsung sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Siapa yang diusulkan ke PDI Perjuangan untuk calon gubernur di Jakarta? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.
-
Kenapa PKD pemilu dibentuk? Fungsi utama PKD Pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. PKD pemilu juga berperan penting dalam penanganan sengketa pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
Hasto mendukung perlu adanya kajian akademis untuk melakukan perubahan fundamental terhadap UU Pemilu maupun UU Partai Politik.
"Dan kemudian terkait dengan agenda perubahan-perubahan ke depan terkait dengan uu pemilu UU Parpol semua memerlukan kajian yang mendalam. Kajian akademis, karena partai selama ini juga mengambil keputusan-keputusan itu berdasarkan suatu kajian-kajian akademis," ujarnya.
Berkaitan dengan sistem pemilu, Hasto mengungkap PDIP akan melakukan dialog dan kajian terkait penerapan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup.
"Bagaimana praktik antara pemilu proporsional terbuka dan tertutup tersebut. Kita akan lihat bagaimana terjadinya kecenderungan migrasi para pengusaha yang memang memiliki daya leverage untuk masuk dan memenangkan pemilu untuk menjadi calon-calon anggota legislatif karena memang mereka memiliki kapasitas ditinjau dari sumber daya di dalam memobilisasi pemilih," jelas Hasto.
"Nah kami akan melihat berbagai kecenderungan-kecenderungan yang terjadi atas pelaksanaan sistem pemilu terbuka dan kemudian ini harus dilihat sebagai realitas objektif. Harus ada ke depan kajian objektif terlebih dahulu apakah betul di dalam sistem pemilu proporsional terbuka itu menghasilkan caleg dengan kapasitas leadership yang jauh lebih hebat dari sistem proporsional tertutup," paparnya.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Respons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaMK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto berbicara terkait peluang pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPDIP bisa bergerak secara mandiri untuk mengusung Calon Kepala Daerah.
Baca SelengkapnyaPeluang mencalonkan Anies itu pun terbuka lebar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus aturan baru bagi calon kepala daerah
Baca SelengkapnyaHasto menyebut keputusan MK itu membuat PDIP bisa mengusung calon Gubernur di Jakarta
Baca SelengkapnyaLewat keputusan MK tersebut, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaHasto pun mengungkapkan peluang pasangan Anies-Hendrar maju Pilgub Jakarta diusung partainya.
Baca SelengkapnyaHasto ingin agar segala sesuatunya harus dicermati serta harus dikaji dengan bersamaan.
Baca SelengkapnyaPDIP lebih dulu melakukan kajian mendalam atas wacana tersebut.
Baca Selengkapnya