Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TKN Soal Ancaman Habib Bahar: Dia Dipenjara Karena Kelakuannya Sendiri

TKN Soal Ancaman Habib Bahar: Dia Dipenjara Karena Kelakuannya Sendiri habib bahar bin smith. ©2018 facebook.com/sayyidbahar.binsmith

Merdeka.com - Habib Bahar bin Smith melontarkan ancaman terhadap calon Presiden Petahana Joko Widodo (Jokowi). Ancaman itu dilontarkan usai menjalani persidangan kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur di Pengadilan Bogor, Jawa Barat, Kamis, (14/3).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding pun angkat bicara. Dia menilai apa yang diucapkan Bahar tidak mencerminkan seorang tokoh agama.

"Itu menunjukkan Habib Bahar bukan seorang tokoh agama yang cukup matang dan patut diikuti. Orang tidak dibenarkan memiliki dendam kepada orang lain," katanya pada wartawan, Kamis (14/3).

Dia menegaskan masalah yang menimpa Bahar bukan karena Jokowi. Melainkan karena ulah Bahar sendiri.

"Apalagi orang yang dituju itu enggak ada hubungannya dengan masalah dia. Dia dipenjara karena kelakuannya sendiri," ungkapnya.

Meski begitu, Karding menegaskan penegakan hukum di Indonesia tidak boleh berhenti hanya karena ancaman. Dia pun menegaskan TKN ataupun Jokowi tak akan terpengaruh dengan ancaman tersebut.

"Jadi saya kira hukum tidak boleh kalah atau negara takut hanya karena ancaman seperti itu. Kita jalan terus, tidak perlu terpengaruh dengan adanya ancaman atau kekerasan," ucapnya.

Sebelumnya, usai sidang, Bahar bin Smith buka suara terkait kasus yang sedang dihadapinya. Meski tak banyak berucap, ia mengecam hukum di Indonesia yang tidak adil. Bahkan, ia menyatakan secara tersirat bahwa apa yang dialaminya ini tak lepas dari peran Presiden Joko Widodo.

"Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia rasakan," katanya sambil berlalu meninggalkan ruangan sidang.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waketum Gerindra: Jangan Coba Memfitnah Jokowi, Terutama dalam Kasus MK
Waketum Gerindra: Jangan Coba Memfitnah Jokowi, Terutama dalam Kasus MK

Waketum Gerindra Habiburokhman menegaskan jangan coba memfitnah Presiden Jokowi menyoal kasus putusan MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto PDIP Singgung Jokowi, Geram Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot Sebut Abuse Of Power
VIDEO: Hasto PDIP Singgung Jokowi, Geram Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot Sebut Abuse Of Power

Dampak dari penurunan baliho pasangan Capres-cawapres tersebut kini mendapat sorotan tajam publik

Baca Selengkapnya
Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks
Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks

Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Tarakan Khairul Tak Terima Baliho Perumahan DP 0 Persen Dirusak
Eks Wali Kota Tarakan Khairul Tak Terima Baliho Perumahan DP 0 Persen Dirusak

Khairul meminta S mengungkapkan sosok yang memerintahkan untuk merusak baliho di kawasan Perumahan Griya Oke Permai.

Baca Selengkapnya
PKB Heran Ronald Tannur Divonis Bebas: Kok Bisa Gitu Ya?
PKB Heran Ronald Tannur Divonis Bebas: Kok Bisa Gitu Ya?

Jazilul mendorong agar menempuh jalur hukum lain untuk mendapat keadilan.

Baca Selengkapnya
Murka Orang Tua Lihat Anak Hamil Babak Belur Dianiaya Suami di Serpong Tangsel
Murka Orang Tua Lihat Anak Hamil Babak Belur Dianiaya Suami di Serpong Tangsel

Pelaku kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Tuding Sekjen PDIP Hasto Aktor di Balik Gaduh Ucapan 'Bajingan-Tolol'
Rocky Gerung Tuding Sekjen PDIP Hasto Aktor di Balik Gaduh Ucapan 'Bajingan-Tolol'

Padahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Buka Peluang Firli Bahuri Ditahan
Kapolda Metro Buka Peluang Firli Bahuri Ditahan

Karyoto mengatakan, salah satunya yakni alasan subyektif sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.

Baca Selengkapnya