Unggul Survei Cawapres, Ridwan Kamil Tak Terkejut: Itu Mah Konsisten
Sebagai kader, Ridwan Kamil mengaku akan ikut dengan keputusan yang diambil oleh pimpinan Partai Golkar.
Ridwan Kamil ungguli Sandiaga dan Erick Thohir menurut survei LItbang Kompas.
Unggul Survei Cawapres, Ridwan Kamil Tak Terkejut: Itu Mah Konsisten
Nama Ridwan Kamli kembali mencuat sebagai salah satu kandidat kuat bakal calon wakil presiden. Bagi dia, hasil itu tidak terlalu mengejutkan. Ditambah, ia berkeyakinan bahwa penentuannya tidak bisa dilandaskan pada hitungan survey.
Pria yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat menempati urutan teratas berdasarkan survey litbang Kompas dengan elektabilitas sebesar 8,4 persen. Di bawahnya ada Sandiaga Uno 8,2 dan dan Erick Thohir 8,0 persen.
Saat diminta tanggapan, pria yang akrab disapa Emil ini tidak terlalu terkejut dengan poin elektabilitas tersebut. Ia mengapresiasi karena hal itu menunjukan bahwa kinerjanya mendapat apresiasi oleh masyarakat. Di sisi lain, ia pun tak ingin terlalu jumawa.
"(Survei berada di urutan teratas) itu mah sama aja, konsisten. Saya apresiasi menunjukan ada konsistensi dari masyarakat," ucap dia, Selasa (22/8).
"Perjodohan politik itu tidak selalu sepenuhnya gimana survei," ia melanjutkan.
Sebagai kader, ia mengaku akan ikut dengan keputusan yang diambil oleh pimpinan Partai Golkar. "Saya mengikuti dinamika dan arahan dari partai,” terang dia.
Diketahui, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto memutuskan mendukung Prabowo Subianto dari Gerindra belum lama ini. Langkah serupa dilakukan oleh PAN dan PKB. Pemilihan Cawapres akan menjadi pembahasan dalam agenda berikutnya. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.