VIDEO: Blak-blakan Kubu Prabowo, Alasan di Balik RUU Pilkada Abaikan Putusan MK Pilih MA
Menurutnya, perbedaan antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) hanyalah soal pilihan
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Yandri Susanto menghadiri rapat kerja membahas RUU Pemilihan Kepala Daerah di DPR RI, Rabu (21/08).
Rapat tersebut dipenuhi dengan perdebatan sengit mengenai batas usia minimal untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur.
Menurutnya, perbedaan antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) hanyalah soal pilihan dan tidak terlalu signifikan.
"Kalau MK kan ditetapkan sebagai pasangan calon, kalo MA dihitung semenjak dilantik, itu pilihan-pilihan saja," ujar Yandri.