Viral Calon Walikota Sukabumi Kampanye Bagi-Bagi Amplop Berisi Uang di Masjid
Sebuah video kampanye mengajak jemaah masjid untuk mencoblos salah satu paslon dan bagi-bagi amplop berisi uang dari salah satu paslon Pilkada Sukabumi.
Sebuah video yang menunjukkan kampanye ajakan untuk mencoblos calon kepala daerah di sebuah masjid telah menyebar dan menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, selain menyerukan dukungan untuk salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, juga terlihat pembagian amplop berisi uang.
Saat ini, Bawaslu Kota Sukabumi telah menerima laporan mengenai hal ini dan sedang melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024.
Penanganan kasus ini dilakukan bersama dengan penegak hukum terpadu (Gakkumdu).
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa video viral tersebut diunggah oleh pasangan calon nomor urut 03, Muhamad Muraz-Andri Setiawan Hamami, di Masjid Al Jihad, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jumat (27/9) lalu.
Dalam video berdurasi pendek itu, seorang pria berpeci hitam tampak mengajak para jemaah untuk memilih pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor tiga.
Selain itu, setelah acara, mereka juga membagikan amplop berisi uang dan stiker pasangan calon nomor tiga, Muraz-Andri.
Ketika dikonfirmasi, Bawaslu Kota Sukabumi mengakui adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tersebut dan saat ini sedang dalam tahap investigasi oleh penegak hukum terpadu.
"Kami dari Bawaslu Kota Sukabumi telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pidana dalam pemilihan yang terjadi pada tanggal 27 September lalu, dan kami telah memeriksa syarat formil serta materil dari dugaan pelanggaran tersebut," ungkap Firman Alamsyah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Bawaslu Kota Sukabumi, pada Senin (30/9/2024).
Bahas Proses Pidana?
Dia menambahkan, proses pelaporan tersebut sedang dibahas oleh Gakkumdu. Jika memenuhi syarat formil dan materil, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap pelapor, sedangkan untuk hari kedua, kami akan membahas proses pelanggaran pidana. Keputusan akhir mengenai apakah akan dilanjutkan ke penyidikan atau tidak akan ditentukan pada tanggal satu," jelasnya.
Bawaslu saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran Pemilu, termasuk kampanye di luar jadwal, praktik money politics, dan kampanye di tempat ibadah.
Sementara itu, tim kuasa hukum pasangan calon nomor 03 Wali Kota yang dipanggil oleh Bawaslu Kota Sukabumi untuk memberikan klarifikasi, belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut dan masih menunggu keputusan dari Bawaslu mengenai langkah hukum yang akan diambil.
"Kami ingin mengetahui posisi kasus ini, apakah berada di tahap klarifikasi atau yang lainnya, karena dalam surat undangan terdapat beberapa poin yang perlu kami klarifikasi tetapi tidak ada di Gakkumdu," ungkap Angga Perwira, kuasa hukum pasangan calon nomor tiga.
Mereka masih menantikan hasil keputusan Bawaslu dan Gakkumdu terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye dalam Pilkada 2024 tersebut.
"Kami ingin mengetahui hal ini, serta materi dari peristiwa hukum yang dimaksud, yang hingga saat ini belum jelas. Oleh karena itu, kami akan meminta klarifikasi dan konfirmasi dari pihak Bawaslu sebagai penerima laporan," tutupnya.