Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Waspada! Ini hukum zakat fitrah para koruptor

Waspada! Ini hukum zakat fitrah para koruptor Zakat fitrah. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Zakat fitrah wajib hukumnya bagi umat muslim yang mampu. Namun apa jadinya jika yang berzakat itu adalah koruptor, pencuri atau pelaku riba?

Ustaz Mohammad Rois mengatakan uang haram adalah uang yang diperoleh dengan jalan yang dilarang oleh gama, seperti mencuri, merampok, manipulasi, korupsi dan lain-lain. "Yang dihukumi adalah pekerjaan atau cara memperoleh uang itu," tegas pengasuh Pondok Pesantren Daarut Taubah Harapan Jaya Bekasi melalui pesan elektronik, Senin (6/7).

Apalagi dalam Al Baqarah, Allah menyuruh manusia untuk mencari nafkah yang halal dan memberikan harta tersebut kepada kaum papa.

Orang lain juga bertanya?

"Hai manusia, makan lah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagimu (Al-Baqarah:168) ".

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkan lah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji (Al-Baqarah:267)"

Oleh karena itu, orang-orang yang berlaku riba, suap-menyuap, ghasab, penipuan, jual beli jabatan, uang palsu, judi, pencopetan, pencurian, korupsi, atau jual beli barang haram tidak diwajibkan zakat dan diberi zakat.

"Bagi orang-orang yang memegang barang haram, apabila ia mengeluarkan zakatnya atas nama harta itu maka zakatnya tidak sah dan tidak pula diterima. Apa yang ia lakukan suatu hal yang percuma dan tidak mendapatkan pahala apa-apa, malah sebaliknya ia berdosa karena telah memegang harta yang haram," terang Ustaz Rois.

Sementara bagi pezakat atau orang yang diberi zakat ragu-ragu maka lebih baik jangan diambil atau diberikan karena khawatir subhat (diragukan halal dan haram). "Namun bila ia tidak mengetahui apa-apa akan hal itu maka ia dimaklum," tutup Ustaz Rois. (mdk/rep)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kiai Miftah Ungkap Dampak Mengerikan Judi dalam Kacamata Islam
Kiai Miftah Ungkap Dampak Mengerikan Judi dalam Kacamata Islam

Seorang muslim makruh hukumnya mendatangi undangan dari penjudi

Baca Selengkapnya
Hukum Orang Pelit dalam Agama Islam & Alquran, Ternyata Ada Bahayanya
Hukum Orang Pelit dalam Agama Islam & Alquran, Ternyata Ada Bahayanya

Rupanya, ada hukum hingga bahaya mengenai orang pelit yang dibahas di dalam agama Islam.

Baca Selengkapnya
Catat! Pengertian, Kriteria dan Bentuk Zakat yang Wajib Diketahui
Catat! Pengertian, Kriteria dan Bentuk Zakat yang Wajib Diketahui

Zakat menjadi hal yang penting dalam Islam. Saking pentingnya, ia termasuk dalam salah satu rukun Islam yang keempat.

Baca Selengkapnya
Kenali Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan untuk Zakat, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Kenali Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan untuk Zakat, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Zakat merupakan salah satu hal yang penting dalam Islam.

Baca Selengkapnya
6 Hikmah Zakat Bagi Umat Islam, Wujud Syukur Hingga Kesejahteraan Umat
6 Hikmah Zakat Bagi Umat Islam, Wujud Syukur Hingga Kesejahteraan Umat

Hikmah zakat bagi umat Islam yang penting untuk diketahui, salah satunya sebagai wujud syukur.

Baca Selengkapnya
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram

MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarkannya
Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarkannya

Perintah memberikan zakat bagi orang mampu secara finansial itu tertuang dalam Alquran Surat Al-Zariyat ayat 51.

Baca Selengkapnya
Ternyata Main Capit Boneka Haram Hukumnya di Islam, ini Penjelasan Lengkapnya
Ternyata Main Capit Boneka Haram Hukumnya di Islam, ini Penjelasan Lengkapnya

Merujuk pada sejumlah ayat, hadis, hingga regulasi yang berlaku, bermain capit boneka ternyata dapat dianggap haram.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Berkedok Promo Cicilan Murah Belanja Kebutuhan Lebaran, Begini Modusnya
Waspada Penipuan Berkedok Promo Cicilan Murah Belanja Kebutuhan Lebaran, Begini Modusnya

Peningkatan modus penipuan terjadi seiring dengan meningkatnya kebutuhan dan keinginan masyarakat di bulan puasa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi III Singgung Jenderal Fadil Depan Kapolri, Blak-blakan Beli Narkoba Dari Polisi
VIDEO: Komisi III Singgung Jenderal Fadil Depan Kapolri, Blak-blakan Beli Narkoba Dari Polisi

Hasbiallah menyinggung Jenderal Fadil Imran yang sukses memerangi narkoba saat menjadi Kapolda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Kepala PPATK Pastikan Anak Buahnya Tak Bekingi Judi Online
Komisi III DPR Minta Kepala PPATK Pastikan Anak Buahnya Tak Bekingi Judi Online

Komisi III DPR juga mengingatkan agar PPATK memiliki komitmen yang konkret dalam memberantas kasus judi online.

Baca Selengkapnya
Jokowi Imbau Masyarakat Jangan Berjudi: Harta Benda Habis Terjual, Suami Istri Cerai
Jokowi Imbau Masyarakat Jangan Berjudi: Harta Benda Habis Terjual, Suami Istri Cerai

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti masalah judi yang sudah marak terjadi di masyarakat. Kepala negara mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi.

Baca Selengkapnya