Detail PPKM Level 3 Saat Nataru Guna Cegah Gelombang 3 Covid-19
Merdeka.com - Pandemi Covid-19 masih belum usia, meski angka positif harian cenderung turun dibanding beberapa bulan terakhir, namun potensi munculnya gelombang 3 masih mengintai. Mengantisipasi adanya lonjakan aktivitas masyarakat pada masa libur natal dan tahun baru, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Level 3 pada akhir tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 secara daring, pada Rabu (17/11/2021) mengatakan bahwa penerapan PPKM Level3 diseragamkan untuk seluruh Indonesia dengan ketentuan yang sudah berlaku.
Kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan akan ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri selambatnya pada 22 November 2021. Selama penerapan kebijakan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru ini, ada sejumlah aturan yang akan semakin diperketat.
-
Apa itu PKM? PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Bagaimana PKM dilakukan? PKM adalah perwujudan penelitian, pengabdian masyarakat, kewirausahaan, inovasi teknologi, atau karya tulis di kalangan mahasiswa.
-
Kapan PKL dilakukan? Biasanya, PKL diberikan pada siswa setelah melewati tahun ketiga di sekolah.
-
Kapan PKM pertama kali? Program PKM pertama kali digelar pada 2001.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PKM dibuat? PKM adalah kegiatan untuk meningkatkan mutu peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi agar kelak menjadi anggota masyarakat dengan kemampuan akademis dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta memperkaya budaya nasional.
Berikut aturan lengkap PPKM level 3 yang berlaku di seluruh wilayah mulai 24 Desember 2021.
1. Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang menimbulkan kerumunan besar.
2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.
3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru.
4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.
7. Selama PPKM level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.
9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.
10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Epidemiolog Masdalina Pane juga turut menanggapi soal penerapan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru. Ia mengingatkan pentingnya mengurangi kerumunan saat libur akhir tahun.
"Kita sementara waktu ini harus berhati-hati. Jangan dulu berlibur dalam satu waktu, jangan menumpuk di Nataru. Bagi institusi untuk sementara sebaiknya tidak memberikan libur atau cuti bagi karyawannya. Insya Allah, hal ini akan membantu mengurangi kerumunan warga saat liburan," tutur Masdalina dalam dialog Tahan Diri Libur Akhir Tahun pada Jumat, (12/11/2021).
Selain mengurangi aktivitas di luar rumah khusunya di daerah wisata ataupun pusat keramaian, Anda juga harus disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti selalu memakai masker, mencuci tangan, dan melakukan vaksinasi lengkap jika belum.
(mdk/dzm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaSejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaKemenkes merekomendasikan masyarakat untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 di tengah kasus yang kembali melonjak.
Baca SelengkapnyaImbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaKasus demam berdarah di Probolinggo merupakan yang tertinggi di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi mengatakan telah menugaskan PT ASDP agar membuat rencana cadangan dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih hingga mobil barang dengan kereta tempelan.
Baca SelengkapnyaVaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.
Baca Selengkapnya