Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jangan Beli Ivermectin Tanpa Resep Dokter

Jangan Beli Ivermectin Tanpa Resep Dokter obat Ivermectin. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Ivermectin tengah ramai diperbincangkan setelah masuk tahap uji klinis sebagai obat Covid-19. Namun, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Penny K Lukito mengatakan penggunaan Ivermectin yang biasa digunakan sebagai obat cacing harus butuh rekomendasi dokter.

Adanya izin uji klinik menjadi dasar ilmiah untuk membuktikan khasiat dan keamanan Ivermectin untuk COVID-19. Hal ini juga memberikan akses pelayanan penggunaan Ivermectin pada penanganan kasus COVID-19 di Indonesia.

"Apabila masyarakat membutuhkan Ivermectin, namun tidak dapat ikut dalam uji klinik tersebut, maka dokter dapat memberikan obat tersebut dengan memerhatikan penggunaannya sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui," terang Penny K. Lukito saat konferensi pers di Jakarta, Senin (28/6/2021).

Orang lain juga bertanya?

"Untuk kehati-hatian, BPOM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online." ujarnya.

BPOM Terus Pantau Uji Klinik Ivermectin

Penny K. Lukito juga menegaskan, BPOM akan terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil uji klinik, serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19.

"Komunikasi juga kami lakukan dengan WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain," tegasnya.

Berdasarkan tujuan penggunaan Ivermectin untuk COVID-19 dalam kerangka uji klinik, maka Ivermectin sebagai obat uji yang merupakan golongan obat keras hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di fasilitas pelayanan Kesehatan/kefarmasian resmi yang ditunjuk dalam uji klinik tersebut.

Penggunaan Ivermectin Sejalan dengan WHO

Ivermectin telah dipergunakan di beberapa fasilitas pelayanan Kesehatan untuk penanggulangan COVID-19. Oleh karena itu, BPOM berupaya agar penggunaannya sejalan rekomendasi dari WHO, yaitu mendukung pelaksanaan uji klinik Ivermectin untuk penanggulangan COVID-19.

Di Indonesia, Ivermectin merupakan obat yang terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg dan diberikan dalam dosis tunggal 150 – 200 mcg/Kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.

Dalam beberapa publikasi global, Ivermectin telah digunakan untuk penanggulangan COVID-19.

"Akan tetapi, hal tersebut hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji klinik, sebagaimana rekomendasi dalam WHO Guideline for COVID-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021," jelas Penny K. Lukito.

Sumber: Liputan6.comPenulis: Fitri Haryanti Harsono (mdk/dzm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPOM Janji Bongkar Mafia Skincare, Termasuk Jika Libatkan 'Ordal'
BPOM Janji Bongkar Mafia Skincare, Termasuk Jika Libatkan 'Ordal'

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.

Baca Selengkapnya
Sederet Bahaya Meracik Skincare Sendiri
Sederet Bahaya Meracik Skincare Sendiri

Meracik perawatan kulit sendiri tengah menjadi tren di kalangan remaja.

Baca Selengkapnya
Tips Terhindar dari Penipuan saat Beli Barang Lewat Pre Order
Tips Terhindar dari Penipuan saat Beli Barang Lewat Pre Order

Jangan sampai Anda menjadi korban penipuan dengan modus pre-order murah meriah

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Atur Harga Jual Online Shop, Tak Boleh Terlalu Murah dari Toko
Pemerintah Bakal Atur Harga Jual Online Shop, Tak Boleh Terlalu Murah dari Toko

Jangan sampai, kata Zulkifli, produk impor membanjiri pedagang di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ciri-Ciri Penipuan Pembelian Hewan Kurban Secara Online, Jangan Sampai Anda Jadi Korban
Ciri-Ciri Penipuan Pembelian Hewan Kurban Secara Online, Jangan Sampai Anda Jadi Korban

Dengan diniatkan untuk ibadah dan mendapatkan manfaat sebagian umat muslim pun banyak yang berkurban.

Baca Selengkapnya
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online

Pemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.

Baca Selengkapnya
Pengaturan Penjualan Disebut Bisa Jadi Cara Tekan Resistensi Mikroba Akibat Konsumsi Antibiotik
Pengaturan Penjualan Disebut Bisa Jadi Cara Tekan Resistensi Mikroba Akibat Konsumsi Antibiotik

Permasalahan resistensi mikroba akibat konsumsi antibiotik diperkirakan bisa diatasi dengan pengaturan penjualan.

Baca Selengkapnya
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS

Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.

Baca Selengkapnya
Eks Menkes Dokter Terawan Dicatut untuk Jualan Obat di Medsos, Ini Klarifikasinya
Eks Menkes Dokter Terawan Dicatut untuk Jualan Obat di Medsos, Ini Klarifikasinya

Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati

Baca Selengkapnya
Muncul 2 Bakteri Kebal Obat, Kemenkes Minta Masyarakat Hati-Hati Konsumsi Antibiotik
Muncul 2 Bakteri Kebal Obat, Kemenkes Minta Masyarakat Hati-Hati Konsumsi Antibiotik

Kedua bakteri ini dapat menyerang seluruh sistem organ dalam tubuh manusia dan menyebabkan kematian.

Baca Selengkapnya
Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce
Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce

Rencana pelarangan penjualan produk impor harga di bawah Rp1,5 juta tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.

Baca Selengkapnya