Jangan Beli Ivermectin Tanpa Resep Dokter
Merdeka.com - Ivermectin tengah ramai diperbincangkan setelah masuk tahap uji klinis sebagai obat Covid-19. Namun, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Penny K Lukito mengatakan penggunaan Ivermectin yang biasa digunakan sebagai obat cacing harus butuh rekomendasi dokter.
Adanya izin uji klinik menjadi dasar ilmiah untuk membuktikan khasiat dan keamanan Ivermectin untuk COVID-19. Hal ini juga memberikan akses pelayanan penggunaan Ivermectin pada penanganan kasus COVID-19 di Indonesia.
"Apabila masyarakat membutuhkan Ivermectin, namun tidak dapat ikut dalam uji klinik tersebut, maka dokter dapat memberikan obat tersebut dengan memerhatikan penggunaannya sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui," terang Penny K. Lukito saat konferensi pers di Jakarta, Senin (28/6/2021).
-
Bagaimana cara agar terhindar dari Covid-19? 'Pemerintah mengimbau lebih rajin bermasker terutama jika sakit dan di keramaian, lebih rajin cuci tangan, lengkapi vaksinasi segera sebanyak 4x GRATIS, jaga ventilasi udara indoor, hindari asap rokok,' ujar Ngabila.
-
Kenapa masyarakat diimbau agar tidak panic buying? 'Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying BBM dan gas menjelang Pemilu 2024. Stok BBM dan gas di Inhu aman,' kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya.
-
Bagaimana memilih produk aman? Keamanan produk adalah hal yang sangat penting. Pastikan produk skincare yang akan kamu beli telah terdaftar dan disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa produk tersebut telah melalui uji klinis dan aman untuk digunakan.
-
Bagaimana MUI menyarankan masyarakat melakukan pengecekan produk? MUI membolehkan lembaga atau masyarakat yang melakukan aksi boikot untuk melakukan riset, dengan tujuan membuktikan suatu produk benar terafiliasi dengan Israel. MUI juga mengimbau masyarakat agar menggunakan daftar produk terafiliasi Israel dari sumber yang jelas, sebagai rujukan untuk menjalankan instruksi atau Irsyadat MUI untuk aksi boikot.
-
Siapa yang perlu berhati-hati saat memilih produk? Pemilik kulit sensitif perlu berhati-hati saat memilih produk untuk menumbuhkan brewok.
-
Siapa yang mendesak BPOM untuk sosialisasi? Ia mendesak BPOM segera meningkatkan sosialisasi masif atas kebijakan anyar tersebut.
"Untuk kehati-hatian, BPOM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online." ujarnya.
BPOM Terus Pantau Uji Klinik Ivermectin
Penny K. Lukito juga menegaskan, BPOM akan terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil uji klinik, serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19.
"Komunikasi juga kami lakukan dengan WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain," tegasnya.
Berdasarkan tujuan penggunaan Ivermectin untuk COVID-19 dalam kerangka uji klinik, maka Ivermectin sebagai obat uji yang merupakan golongan obat keras hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di fasilitas pelayanan Kesehatan/kefarmasian resmi yang ditunjuk dalam uji klinik tersebut.
Penggunaan Ivermectin Sejalan dengan WHO
Ivermectin telah dipergunakan di beberapa fasilitas pelayanan Kesehatan untuk penanggulangan COVID-19. Oleh karena itu, BPOM berupaya agar penggunaannya sejalan rekomendasi dari WHO, yaitu mendukung pelaksanaan uji klinik Ivermectin untuk penanggulangan COVID-19.
Di Indonesia, Ivermectin merupakan obat yang terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg dan diberikan dalam dosis tunggal 150 – 200 mcg/Kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.
Dalam beberapa publikasi global, Ivermectin telah digunakan untuk penanggulangan COVID-19.
"Akan tetapi, hal tersebut hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji klinik, sebagaimana rekomendasi dalam WHO Guideline for COVID-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021," jelas Penny K. Lukito.
Sumber: Liputan6.comPenulis: Fitri Haryanti Harsono (mdk/dzm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Skincare bertiket biru merupakan istilah untuk produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras dan dibuat sebagai produk racikan.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.
Baca SelengkapnyaMeracik perawatan kulit sendiri tengah menjadi tren di kalangan remaja.
Baca SelengkapnyaDokter Muji mengingatkan potensi bahaya terapi perawatan kecantikan dermaroller.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut berdasarkan hasil pengujian produk kosmetik yang beredar dalam kurun waktu November 2023 sampai Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaJangan sampai Anda menjadi korban penipuan dengan modus pre-order murah meriah
Baca SelengkapnyaMulanya pihak produsen mengajukan izin usaha kosmetik untuk menjual barang dagangannya.
Baca SelengkapnyaJangan sampai, kata Zulkifli, produk impor membanjiri pedagang di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDengan diniatkan untuk ibadah dan mendapatkan manfaat sebagian umat muslim pun banyak yang berkurban.
Baca SelengkapnyaPemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.
Baca SelengkapnyaPermasalahan resistensi mikroba akibat konsumsi antibiotik diperkirakan bisa diatasi dengan pengaturan penjualan.
Baca Selengkapnya