Ciri-ciri BUMN, Definisi Beserta Jenis-jenisnya yang Penting Diketahui
Merdeka.com - BUMN menjadi salah satu andalan pemasukan pemerintah. Merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, seperti perusahaan lain, BUMN bertugas untuk menghasilkan keuntungan dari hasil usaha.
Istilah BUMN baru dikenal sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero), kemudian PP ini dicabut dengan diundangkannya PP Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (perum).
Perum ini kemudian menjadi salah satu jenis bentuk BUMN yang akan dibahas di bawah berikut lengkap beserta ciri-ciri BUMN, definisi dan fungsinya:
-
BUMN dan BUMS punya tujuan apa? BUMS sendiri didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
-
Kenapa Kementerian BUMN dibentuk? Pada masa Kabinet Pembangunan VI, namanya menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Kapan Kementerian BUMN resmi dibentuk? Pada 2001, organisasi tersebut berubah menjadi Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara.
-
Siapa Menteri BUMN pertama? Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Berduka yang dalam atas wafatnya Menteri BUMN pertama, Pak Tanri Abeng. Sosok yang berjasa besar untuk negeri ini,' ujar Erick dikutip dari laman Instagram resmi @erickthohir di Jakarta, Minggu.
Definisi BUMN
BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara. BUMN juga bisa berupa perusahaan nirlaba yang tujuannya untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Menurut UU No. 19 tahun 2003 Pasal 1, pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Saat ini BUMN tidak sepenuhnya dikuasai oleh negara. Beberapa jenis BUMN di Indonesia telah membuak diri bagi pihak swasta yang ingin berinvestasi demi pengembangan perusahaan. Namun tetap saja keberadaan BUMN masih dilindungi oleh negara sebab sebagian besar modalnya adalah milik negara.
Ciri-ciri BUMN
Kekuasaan Penuh di Tangan Pemerintah
Ciri-ciri BUMN yang pertama adalah di mana kekuasaan penuh perusahaan ada di tangan pemerintah. Segala aktivitas perusahaan BUMN dikontrol, diawasi dan dikuasai oleh pemerintah.
Kekuasaan penuh ini bertujuan untuk menjaga kestabilan dan menghindari terjadinya penyelewengan dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
Sehingga ciri-ciri BUMN yang pertama ini bisa langsung diketahui dari kepanjangan namanya sendiri, yaitu Badan Usaha Milik Negara.
Sumber Pemasukan Negara
Ciri-ciri BUMN selanjutnya adalah ia merupakan sebagai sumber pemasukan negara. BUMN merupakan sumber pemasukan paling utama bagi pendanaan negara.
Bahkan kebanyakan biaya pelayanan dan penyediaan barang yang dilakukan oleh BUMN untuk masyarakat merupakan salah satu pemasukan rutin bagi negara.
Dengan adanya BUMN, negara Indonesia masih bisa tetap menjalankan aktivitas perekonomiannya. Keuntungan dari perusahaan akan masuk ke dalam kas negara.
Segala Risiko Ditanggung Pemerintah
Ketika kekuasaan penuh perusahaan ada di tangan pemerintah, maka segala risiko yang ada pun juga akan menjadi tanggung jawab pemerintah. Inilah ciri-ciri BUMN yang ketiga yaitu segala risiko perusahaan akan ditanggung pemerintah.
Sehingga BUMN merupakan perusahaan di mana tanggung jawab dan hak sepenuhnya bagi pemerintah, termasuk bagaimana berjalannya perusahaan ditentukan bagaimana pemerintah memerhatikannya.
Melayani Kepentingan Umum dan Pelayanan Publik
Melayani kepentingan umum dan pelayanan publik adalah ciri-ciri BUMN yang keempat. BUMN memiliki tugas utama yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari bidang kerja BUMN yang meliputi kebutuhan dasar masyarakat sehari-hari seperti kebutuhan listrik, air, komunikasi, dan bahan bakar kendaraan.
Saham Bisa Dimiliki Masyarakat
Ciri-ciri BUMN yang selanjutnya sahamnya bisa dimiliki oleh masyarakat. Meskipun sebagian besar saham adalah milik negara, namun ada pihak lain yang juga berhak melakukan intervensi terhadap kinerja perusahaan.
Akan tetapi perlu diketahui bahwa kepemilikan saham oleh pihak luar ada batasannya yakni tidak boleh melebihi 50 persen dari saham yang dimiliki oleh BUMN.
Produknya Dibutuhkan Masyarakat
Karena tujuannya untuk melayani masyarakat, maka produk yang dihasilkan pun juga yang dibutuhkan oleh masyarakat. Inilah yang menjadi ciri-ciri BUMN yaitu apapun yang diproduksi dan diperjualbelikan merupakan produk yang memang dibutuhkan oleh masyarakat.
Bisa dikatakan apabila produk dan jasa BUMN terjadi kekosongan, maka masyarakat yang akan terkena dampaknya. Sebab mereka akan kebingungan memenuhi kebutuhan mereka, seperti listrik, air, dan komunikasi.
Jenis-jenis BUMN
Secara garis besar, BUMN terbagi dalam dua macam bentuk yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Untuk mengetahui perbedaannya, simak sekilas ulasan berikut.
1. Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan Perseroan adalah jenis perusahaan yang modalnya berbentuk saham. Seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa sebagian besar saham perseroan BUMN dimiliki oleh negara. Perusahaan BUMN ini didirikan dengan tujuan mencari laba. Kebanyakan, BUMN saat ini berbentuk perseroan. Misalnya: PT. Pos Indonesia, PT. PLN, PT. Telkom, Garuda Indonesia, dan lain sebagainya.
2. Perusahaan Umum (Perum) Sementara itu, perusahaan umum adalah jenis perusahaan negara yang bertugas melayani kepentingan masyarakat luas. Khususnya dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi. Sebagai contohnya yaitu Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan sebagainya.
Fungsi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Fungsi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut :
1. Sebagai penyedia barang ekonomis yang tidak disediakan oleh
pihak swasta.
2. Instrumen pemerintahan yang membantu penataan perekonomian
negara.
3. Pengelola cabang-cabang produksi sumberdaya yang dimanfaatkan
untuk kepentingan umum.
4. Menyediakan layanan untuk masyarakat.
5. Memajukan sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta.
6. Pembuka lapangan kerja.
7. Penghasil devisa negara.
8. Membantu pengembangan usaha kecil.
9. Pendorong aktivitas dan kemajuan masyarakat di berbagai bidang
Contoh Perusahaan BUMN
Seperti yang beberapa kali disinggung sebelumnya, BUMN mempunyai jangkauan yang luas. Perusahaan negara ini hadir dalam berbagai bidang. Berikut beberapa bidang dalam BUMN beserta contoh perusahaannya.
1. Perbankan: PT Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI), PT Bank Tabungan Negara (BTN), PT Bank Mandiri Tbk.
2. Asuransi: PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jiwasraya, PT Jamsostek, PT Taspen.
3. Pelabuhan: PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II (PELINDO II), PT Pelabuhan Indonesia III, PT Pelabuhan Indonesia IV.
4. Pelayaran: PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI).
5. Bandar Udara: PT Angkasa Pura.
6. Angkutan Darat: Perum DAMRI, PT Kereta Api Indonesia.
7. Logistik: Perum Bulog, PT Pos Indonesia.
8. Industri Farmasi: PT Bio Farma, PT Indofarma Tbk, PT Kimia Farma Tbk.
9. Usaha Penerbangan: PT Garuda Indonesia.
10. Perkebunan: PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Itulah di antaranya ulasan mengenai ciri-ciri BUMN, beserta penjelasan mengenai jenis-jenis dan bidang-bidang berikut contohnya. (mdk/amd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada beberapa fakta menarik seputar Kementerian BUMN RI yang bisa diulik. Apa saja?
Baca SelengkapnyaSaat ini, bank pemerintah adalah bank yang paling berpengaruh dalam industri perbankan Indonesia.
Baca SelengkapnyaLaba konsolidasi BUMN pada 2023 mencapai Rp 292 triliun.
Baca SelengkapnyaSebagai salah satu jenis bisnis di Indonesia, Perseroan Terbatas cukup berkembang.
Baca SelengkapnyaBUMN juga harus memperhatikan peran pembagunan ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaTransformasi ekonomi yang sedang diupayakan oleh BUMN perlu dilakukan dengan perencanaan matang.
Baca SelengkapnyaLangkah penyelamatan 4 perusahaan ini tergantung separah apa kondisinya.
Baca SelengkapnyaReformasi dan transformasi sektor BUMN telah menjadi bagian dari solusi.
Baca Selengkapnya