E-tilang di Sumut Mulai Diterapkan April 2021, Ini yang Perlu Diperhatikan Warga
Merdeka.com - Tilang elektronik resmi diluncurkan secara serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) .
Namun, sampai saat ini, Sumatra Utara (Sumut) belum menerapkan sistem tilang elektronik tersebut. Sistem ini rencananya akan diterapkan di wilayah ini mulai April 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Rabu (24/3).
-
Kenapa tilang elektronik diterapkan? Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi otomatis, sehingga mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar serta meminimalkan praktik-praktik yang tidak diinginkan dalam proses penilangan.
-
Apa itu tilang elektronik? Tilang elektronik adalah sistem modern yang memanfaatkan kamera pengawas berteknologi tinggi untuk memantau dan mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas di berbagai jalan.
-
Siapa yang menerapkan sistem tilang elektronik? Sistem yang diterapkan oleh Korlantas Polri ini memanfaatkan teknologi kamera canggih untuk secara otomatis memantau dan mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak memerlukan kehadiran petugas di lokasi.
"Saat ini Sumut belum melaksanakan E-Tilang. Sumut masuk tahap II untuk penerapan ETLE ini dan akan dilaksanakan mulai April 2021," katanya.
Melansir dari ANTARA, ini hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat terkait tilang elektronik.
Medan Jadi yang Pertama
Hadi mengatakan, nantinya Kota Medan akan menjadi lokasi pertama diterapkannya tilang elektronik di Sumut.
Kota Medan akan dijadikan sebagai percontohan. Oleh karena itu, Ia berharap penerapan tilang elektronik itu mampu meningkatkan kedisiplinan warga saat berkendara di jalan raya.
Target Pelanggaran E-tilang
Ada beberapa hal terkait pelanggaran lalu lintas yang harus diperhatikan warga dengan diterapkannya sistem tilang elektronik ini. Tilang elektronik akan menyasar kepada pengendara yang melakukan pelanggaran, seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan mengemudi sambil mengoperasikan ponsel. Selanjutnya melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaUji coba penerapan surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ini menggunakan lima nomor khusus.
Baca Selengkapnya"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif
Baca SelengkapnyaAsep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)
Baca SelengkapnyaCegah Kemacetan di Jalan Lintas Timur Sumsel, Tol Kapang Betung Difungsionalkan saat Mudik Lebaran
Baca SelengkapnyaKeduanya menaiki helikopter dan melihat langsung situasi Pelabuhan Merak melalui pantauan udara.
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya menegaskan hanya memakai lima nomor resmi untuk mengirimkan surat tilang.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.
Baca SelengkapnyaKorp Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama TNI dan Dishub mulai menggelar Operasi Keselamatan 2024.
Baca SelengkapnyaRekayasa lalu lintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024.
Baca Selengkapnya