Force Majeure adalah Kejadian yang Terjadi di Luar Kemampuan, Ini Penjelasannya
Merdeka.com - Istilah force mejeure sering disebut, overmacht, act of god, keadaan memaksa, keadaan darurat, atau keadaan kahar. Force majeure adalah istilah Prancis yang secara harfiah berarti "kekuatan yang lebih besar."
Hal ini terkait dengan konsep tindakan Tuhan, sebuah peristiwa yang tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, seperti angin topan atau angin puting beliung. Namun, force majeure juga mencakup tindakan manusia, seperti konflik bersenjata.
Keadaan memaksa atau force majeure adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya. Dalam hal ini debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung risiko dan tidak dapat menduga terjadinya suatu tersebut pada waktu akad perjanjian dibuat.
-
Apa arti 'hakekat' dalam bahasa baku? Pada hakikatnya, semua manusia memiliki hak asasi yang sama.
-
Bagaimana cara menggunakan kata baku 'hakekat' dengan tepat? Pada hakikatnya, semua manusia memiliki hak asasi yang sama.
-
Apa saja yang dibolehkan dalam keadaan darurat? Dalam situasi darurat, hal-hal yang haram dapat berubah menjadi halal.
-
Siapa yang mengontrol keadaan? Jangan biarkan keadaan mengontrolmu. Kamulah yang mengontrol keadaan.
-
Kenapa penting pakai kata baku 'hakekat'? Penggunaan kata baku sangat penting dalam komunikasi formal dan penulisan ilmiah.
-
Apa itu kalimat imperatif? Kalimat imperatif adalah jenis kalimat yang digunakan untuk memberikan perintah, instruksi, atau permintaan kepada seseorang atau sekelompok orang.
Konsep force majeure berasal dari hukum perdata Prancis dan merupakan standar yang diterima di banyak yurisdiksi yang memperoleh sistem hukum mereka dari Kode Napoleon. Dalam sistem common law, seperti di Amerika Serikat dan Inggris, klausa force majeure dapat diterima tetapi harus lebih eksplisit tentang peristiwa yang akan memicu klausa tersebut.
Force majeur akibat kejadian tidak terduga tersebut bisa dikarenakan terjadinya suatu hal yang di luar kekuasaan debitur yang mana keadaan tersebut bisa dijadikan alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.
Berikut selengkapnya penjelasan konsep force majeure yang penting diketahui:
Pengertian force majeure menurut para ahli
Berikut beberapa pengertian force majaeure menurut para ahli:
Subekti
Force majeur adalah suatu alasan untuk dibebaskannya seseorang dari kewajiban membayar ganti rugi.
Abdulkadir Muhammad
Force majeur adalah keadaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi peristiwa yang tidak terduga yang mana debitur tidak dapat menduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan.
Setiawan
Force majeur adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya persetujuan yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya, yang mana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko serta tidak dapat menduga pada waktu persetujuan dibuat. Karena semua itu sebelum debitur lalai untuk memenuhi prestasinya pada saat timbulnya keadaan tersebut.
Purwahid Patrik
Force majeure atau overmacht atau keadaan memaksa merupakan kondisi ketika debitur tidak melaksanakan prestasi karena tidak ada kesalahan maka akan berhadapan dengan keadaan memaksa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
Force majeure dalam hukum Indonesia
Ada beberapa pasal yang dapat dijadikan pedoman tentang force majeur di dalam KUH Perdata, diantarannya Pasal 1244, 1245, 1545, 1553, 1444, 1445 dan 1460. Berikut masing-masing penjelasannya:
Pasal 1244 KUH Perdata
Dalam pasal tersebut dijelaskan kaitan pembayaran ganti rugi dan bunga apabila si berutang tidak bisa membuktikan dirinya mengalami hal yang tak terduga hingga menyebabkan dirinya tidak bisa memenuhi prestasinya.
Pasal 1245 KUH Perdata
Sedangkan dalam pasal 1245 KUH Perdata menjelaskan mengenai pembebasan pembayaran biaya, rugi dan bunga apabila telah terjadi keadaan memaksa atau karena suatu keadaan yang tidak disengaja, si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau karena hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.
Pasal 1545 KUH Perdata
Pasal 1545 KUH Perdata menjelaskan tentang musnahnya barang tertentu yang telah dijanjikan untuk ditukar di luar kesalahan pemiliknya, maka persetujuan dianggap gugur dan pihak yang telah memenuhi persetujuan dapat menuntut kembali barang yang telah ia berikan dalam tukar menukar.
Pasal 1553 KUH Perdata
Pasal di atas menjelaskan tentang musnahnya barang seluruhnya yang disewakan dalam masa sewa karena suatu kejadian yang tak disengaja, maka persetujuan sewa gugur demi hukum. Jika barang yang bersangkutan hanya sebagian musnah, maka penyewa dapat memilih menurut keadaan, akan meminta pengurangan atau akan meminta pembatalan persetujuan sewa, tetapi dalam kedua hal itu ia tidak berhak atas ganti rugi.
Pasal 1444 KUH Perdata
Pasal 1444 KUH Perdata menjelaskan mengenai terhapusnya suatu perikatan apabila barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, asalkan barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
Meskipun debitur lalai menyerahkan barang tersebut, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama di tangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya.
Namun dalam hal ini tidak serta merta si berutang bisa sembarangan beralasan, karena si berutang diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya. Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga.
Pasal 1445 KUH Perdata
Pasal 1445 KUH Perdata menjelaskan tentang kewajiban memberikan hak dan tuntutan tersebut kepada kreditur jika barang yang terutang musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang di luar kesalahan debitur.
Pasal 1460 KUH Perdata
Pasal 1460 KUH Perdata menjelaskan tentang barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian, barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan dan penjual berhak menuntut harganya.
Jenis force majeure
Force majeure permanen
Suatu force majeure dikatakan bersifat permanen apabila sama sekali sampai kapan pun suatu prestasi yang terbit dari kontrak tidak mungkin dilakukan lagi. Misalnya jika barang yang merupakan objek dari kontrak tersebut musnah di luar kesalahan debitur.
Force majeure temporer
Sebaliknya, suatu force majeure dikatakan bersifat temporer apabila terhadap pemenuhan prestasi dari kontrak tersebut tidak mungkin dilakukan untuk sementara waktu, misalnya karena terjadi peristiwa tertentu, dimana setelah peristiwa tersebut berhenti, prestasi tersebut dapat dipenuhi kembali. (mdk/amd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kun fayakun mencerminkan kekuatan Allah sebagai Pencipta segala sesuatu hanya dengan kehendak-Nya.
Baca SelengkapnyaSangat penting memahami penulisan kata-kata dalam bahasa Arab yang umum digunakan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaDoa Lahaula Wala Quwata Illa Billahil Aliyil Adzim membantu seseorang untuk tetap bersikap tawakal dan rendah hati, serta mengingatkan akan keberadaan Allah.
Baca SelengkapnyaCara menulis Insya Allah yang benar patut diketahui umat muslim.
Baca SelengkapnyaQada dan Qadar merupakan rukun iman dalam agama Islam yang wajib diimani.
Baca SelengkapnyaSebagai salah satu rukun iman yang harus dipercaya, maka penting bagi umat muslim untuk mengetahui lebih jauh tentang qada dan qadar.
Baca Selengkapnya